Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebuah momen menyentuh hati terekam di pedalaman Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kapolsek Leksula, IPTU Bastian Tuhuteru, melakukan aksi jemput bola melalui program Patroli Dialogis Mangente Kamtibmas hingga ke wilayah pegunungan.Dalam video yang diterima redaksi SiletSumba.com dan telah terkonfirmasi langsung di lapangan, IPTU Bastian terlihat menyambangi warga Desa Waikatin, Kecamatan Fena Fafan, yang sedang bergotong royong mengambil kayu bakar, Sabtu (20/12/2025).Bukan sekadar memantau keamanan, kehadiran Kapolsek di tengah warga yang sedang bekerja keras menarik kayu tersebut membawa pesan persaudaraan yang mendalam.Pesan Kamtibmas dan PersaudaraanDi hadapan warga, IPTU Bastian mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyambut Natal. Ia menekankan bahwa jika ada masalah, harus diselesaikan dengan kepala dingin karena semua warga adalah bersaudara."Jangan ada masalah-masalah di kampung. Katong (kita) duduk sebagai orang kai wai, orang basudara. Dan tetap mendukung jalan (pembangunan) yang ada," ujar Bastian kepada warga.Momen Haru: Air Mata Kapolsek MenetesSuasana berubah menjadi hening dan haru ketika IPTU Bastian meminta izin untuk memimpin doa bagi warga. Di tengah jalan tanah pegunungan, dengan suara bergetar, ia memanjatkan doa kepada Tuhan, mengaku terharu melihat perjuangan keras masyarakat Fena Fafan demi masa depan keluarga mereka."Tuhan, air mata hamba menetes melihat penderitaan masyarakat Fena Fafan, jalan-jalan yang rusak, bahkan mereka bekerja keras untuk masa depan mereka," ucap Bastian dalam doanya.Ia juga memohon berkat bagi anak cucu warga Desa Waikatin agar kelak menjadi orang-orang yang diberkati di negeri ini."Tuhan hamba tidak bisa beri yang banyak. Semoga berkat Tuhan ada untuk masa depan anak cucu mereka," tambahnya.Berbagi KasihSebelum meninggalkan lokasi untuk melanjutkan patroli, sebagai bentuk kepedulian kecil namun bermakna, IPTU Bastian memberikan sedikit bantuan tunai kepada warga untuk membeli minuman segar ("beli es") pelepas dahaga setelah bekerja keras."Satu menit saja, beta mau berdoa par samua. Beta titip (uang) ini par dong bali es (untuk kalian beli es)," gurau Kapolsek mencairkan suasana yang disambut tawa dan ucapan terima kasih warga.Aksi humanis IPTU Bastian Tuhuteru ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman menjelang hari raya.(Tim Redaksi SiletSumba.com)
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah secara resmi menerima aspirasi dari perwakilan keluarga Suku Ana Pusoka terkait persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Mamboro, Senin (15/12/2025).Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Sumba Tengah tersebut, perwakilan suku didampingi kuasa hukum menyerahkan surat resmi dan kronologis permasalahan. Karena Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan tugas luar daerah, kedatangan warga diterima langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumba Tengah, dr. Oktavianus Deky, didampingi dua staf ahli bupati.Kepada wartawan Siletsumba.com, dr. Oktavianus Deky menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya ke pimpinan daerah."Kami sudah menerima mereka untuk menyampaikan maksud kedatangan. Secara garis besar, kuasa hukum sudah menyampaikan surat terkait permasalahan tanah suku di Mamboro beserta gambaran umum kronologisnya. Kami menerima surat ini secara resmi dan akan menindaklanjutinya ke pimpinan yang lebih tinggi, dalam hal ini Bapak Bupati," ujar Oktavianus, Senin (15/12/2025).Agendakan Pertemuan dengan BPNSebagai respon cepat pemerintah, Oktavianus mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah pada Selasa (16/12/2025)."Besok rencananya kami akan bertemu Kepala BPN untuk mendiskusikan beberapa hal terkait ini, guna mendapatkan informasi pembanding. Ini akan menjadi bahan bagi kami saat Bapak Bupati kembali; selain menyampaikan surat, kami juga bisa menyampaikan data pendukung terkait persoalan tanah ini," jelasnya.Sumba Tengah "Kabupaten Keluarga": Utamakan MediasiPoin krusial yang digarisbawahi oleh dr. Oktavianus Deky adalah keinginan kuat pemerintah agar konflik ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau kekeluargaan. Hal ini ditekankan mengingat pihak-pihak yang bersengketa di Mamboro sejatinya masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu rumpun suku."Di Sumba Tengah ini orang kenal sebagai 'Kabupaten Keluarga'. Mereka yang bermasalah di Mamboro hari ini juga satu suku. Harapan terbesar pemerintah adalah sebisa mungkin menghindari jalur hukum. Kalau ruang mediasi itu ada dan bisa terlaksana dengan baik, itu tidak akan melukai perasaan siapapun," tegas Oktavianus.Kendati mediasi sebelumnya di tingkat BPN dikabarkan belum mencapai titik temu, Pemkab Sumba Tengah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kembali pertemuan kedua belah pihak demi tercapainya rekonsiliasi."Pemerintah daerah mungkin akan mengupayakan hal yang sama (mediasi). Kita siap memfasilitasi agar dua pihak ini bisa duduk kembali," tambahnya.Namun, Oktavianus juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak hukum setiap warga negara. Jika upaya kekeluargaan tetap buntu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum tanpa melakukan intervensi."Kalau upaya mediasi tetap sulit, tentu ada upaya hukum. Tapi kembali lagi, semua kita serahkan ke mereka. Pemerintah menempatkan diri untuk mengayomi dan mencegah terjadinya konflik sosial," tutupnya.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna yang digelar di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), berakhir tanpa kata sepakat. Pertemuan yang sedianya mencari solusi kekeluargaan tersebut diwarnai aksi walk out oleh pihak Umbu Tiru.Pantauan langsung jurnalis siletsumba.com di lokasi, ketegangan mulai terjadi saat pembahasan memasuki substansi sejarah tanah. Pihak Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan mediasi sebelum acara resmi ditutup.Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah Pak Abel Asamau membenarkan insiden tersebut. "Proses mediasi dari awal berjalan dengan baik, walaupun terjadi perbedaan persepsi. Namun, pihak Umbu Tiru meninggalkan tempat ini tanpa pamit, langsung jalan," ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan.Ia menjelaskan bahwa mediasi ini digelar atas permintaan keluarga Umbu Tiru yang masuk pada 17 November lalu. Menyikapi kebuntuan (deadlock) ini, kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asamau mengambil langkah tegas dengan menetapkan tenggat waktu (deadline)."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan untuk mediasi secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan sesuai prosedur," tegas Kepala BPN Pak Abel Asamau Hadir dalam mediasi tersebut Camat Mamboro, Kapolsek Mamboro dan Danramil Kabupaten Sumba Tengah yang turut menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca-mediasi.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Mediasi sengketa tanah antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap fakta mengejutkan. Di balik aksi walk out warga, mencuat isu krusial mengenai prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang kini menjadi sumber konflik.Dalam forum yang memanas tersebut, seorang Tokoh Masyarakat yang juga Mantan Camat Kecamatan Mamboro Bapak Umbu Kerinapu dari keluarga suku Anapasoka (pihak Umbu Tiru), mencecar pihak BPN Pak Abel Asamau terkait dasar pelaksanaan pengukuran di atas tanah ulayat tersebut.Menanggapi pertanyaan warga, Kepala BPN Sumba Tengah diduga berdalih bahwa pengukuran terhadap 117 bidang tanah tersebut hanyalah "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat". Namun, jawaban normatif ini justru memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan peserta rapat.Publik menilai ada kejanggalan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana mungkin BPN dapat memastikan tanah ulayat tersebut "clean and clear"—dihadiri para pihak dan tidak bermasalah—sebelum menurunkan tim ukur?"Yang menggelitik perhatian kami, apakah BPN sudah memastikan tanah ulayat itu dihadiri para pihak batas dan tidak sengketa sebelum ukur? Di situlah letak pentingnya sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," ujar salah satu perwakilan warga menyesalkan minimnya transparansi.Akibat ketidakpuasan atas penjelasan ini, mediasi berakhir buntu (deadlock) dan pihak Umbu Tiru memilih meninggalkan lokasi.(Tim Investigasi Siletsumba.com)
Suasana Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah mendadak tegang, Rabu (10/12/2025). Rapat mediasi yang seharusnya mendamaikan keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sina berubah menjadi ajang penghakiman terhadap kinerja BPN.Ketegangan memuncak saat Mantan Camat Kecamatan Mamboro Bapak Umbu Kerinapu dari pihak keluarga Anapasoka (kubu Umbu Tiru) mempertanyakan legitimasi pengukuran 117 bidang tanah yang tiba-tiba muncul. Warga menduga proses ini cacat prosedur karena dilakukan di atas tanah ulayat tanpa sosialisasi yang memadai kepada para pemangku adat yang sah.Saat dikonfirmasi dalam forum, Kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asa Mau berdalih bahwa hal itu adalah kegiatan pengukuran rutin biasa berdasarkan permohonan. Jawaban ini dinilai tidak substansial dan terkesan menyepelekan kompleksitas tanah ulayat di Sumba.Dalam rekaman video di lokasi, terdengar jelas protes keras warga yang merasa eksistensi suku mereka disangkal melalui proses administrasi ini. "Persoalan pengukuran tahun 2003 yang dilanjutkan... Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," teriak salah satu warga sebelum melakukan aksi walk out.Kegagalan BPN mendeteksi potensi sengketa sebelum melakukan pengukuran massal ini menjadi sorotan tajam, membuktikan lemahnya verifikasi lapangan instansi tersebut.(Jurnalis Siletsumba.com)
Ruang mediasi Kantor Pertanahan Sumba Tengah memanas pada Rabu (10/12/2025). Pertemuan yang mempertemukan dua keluarga besar dari Uma Jangga dan Uma Andung ini tak hanya membahas batas tanah, tetapi merembet hingga gugatan legitimasi adat.Laporan langsung siletsumba.com merekam momen ketegangan ketika salah satu peserta rapat Bapak Umbu Sulung mempertanyakan status Kepala Suku Anapasoka dengan nada tinggi."Siapakah Kepala Suku Anapasoka kalau bukan Umbu Tiru?" seru Bapak Umbu Sulung perwakilan keluarga di tengah forum.Bapak Umbu Sulung juga mengungkit persoalan pengukuran tanah tahun 2003 yang dinilai menjadi akar masalah sengketa yang berlarut-larut hingga kini. Ia menyebut adanya dugaan penyangkalan terhadap eksistensi suku dalam proses yang dilanjutkan oleh pihak Umbu Sina tersebut."Persoalan pengukuran di tahun 2003 itu yang dilanjutkan oleh Umbu Sina ini. Kok baru sekarang saya tahu ada hal seperti ini? Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," protesnya di hadapan pejabat BPN dan aparat keamanan.Padahal sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah dalam sambutannya telah meminta agar mediasi dijalankan dengan hati dingin, mengingat kedua pihak adalah saudara sedarah. "Kita semua diharapkan berbicara dengan hati yang dingin, kepala yang dingin. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," himbau Kepala BPN saat membuka acara.Sayangnya, perbedaan pandangan mengenai sejarah dan status adat ini membuat mediasi gagal mencapai titik temu hari ini.(Jurnalis Siletsumba.com)
Mediasi yang buntu (deadlock) di Kantor BPN Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), dinilai sebagai puncak gunung es dari kelalaian prosedur sosialisasi pertanahan di wilayah adat.Konflik antara Umbu Tiru dan Umbu Sina ini diduga kuat dipicu oleh kegiatan pengukuran 117 bidang tanah oleh BPN yang diklaim sebagai "kegiatan rutin". Namun, klaim "rutin" tersebut kini digugat.Pihak keluarga Anapasoka melalui perwakilannya Bapak Umbu Sulung mempertanyakan validitas data yuridis yang dipegang BPN. Poin krusial yang disorot adalah: Bagaimana BPN bisa meloloskan pengukuran di tanah ulayat tanpa kehadiran lengkap para pihak yang berkepentingan saat itu?"BPN seharusnya bisa memastikan tanah itu tidak bermasalah sebelum alat ukur turun. Kalau sosialisasi dijalankan benar, tidak akan ada polemik seperti yang terjadi saat ini," kritik perwakilan warga.Alih-alih memberikan data transparan, Kepala BPN dalam mediasi tersebut hanya memberikan jawaban diplomatis yang berujung pada kekecewaan warga dan aksi walk out. BPN kini memberikan waktu 3 bulan bagi warga untuk berdamai, sebuah langkah yang dinilai warga sebagai upaya "cuci tangan" dari kesalahan prosedur masa lalu.(Redaksi Siletsumba.com)
Rapat mediasi sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna di Kantor Pertanahan (BPN) Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), mengungkap tabir persoalan agraria yang lebih dalam. Pertemuan yang berakhir deadlock dan diwarnai aksi walk out ini, membongkar dugaan kelalaian prosedur dalam pengukuran massal di atas tanah adat.Ketegangan memuncak ketika seorang Tokoh Masyarakat, yang juga Mantan Camat dari keluarga Anapasoka (pihak Umbu Tiru), membuka data krusial di hadapan forum. Ia mempertanyakan dasar legitimasi BPN melakukan pengukuran terhadap 117 bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.BPN Berlindung di Balik "Permintaan Masyarakat"Menjawab cecaran warga, Kepala BPN Sumba Tengah menerangkan bahwa pengukuran 117 bidang tersebut merupakan "kegiatan rutin BPN atas permintaan masyarakat".Namun, jawaban normatif ini justru memantik reaksi keras. Publik menilai BPN Sumba Tengah gagal menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam menangani tanah ulayat di Sumba."Yang menggelitik perhatian kami, bagaimana BPN bisa memastikan tanah ulayat tersebut dihadiri lengkap para pihak batas dan tidak bermasalah sebelum melaksanakan pengukuran? Di situlah pentingnya sosialisasi, sehingga tidak terjadi polemik seperti hari ini," kritik perwakilan warga dalam forum tersebut.Akar Masalah: Pengukuran 2003 dan Status AdatKekecewaan warga semakin tak terbendung ketika mengungkit sejarah pengukuran tahun 2003 yang dinilai menjadi preseden buruk. Dalam rekaman video jurnalis siletsumba.com di lokasi, salah satu warga berteriak lantang menduga adanya upaya sistematis pengaburan sejarah."Persoalan pengukuran di tahun 2003 itu yang dilanjutkan oleh Umbu Sina ini. Ada penyangkalan terhadap eksistensi suku," tegasnya sebelum rombongan Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan (walk out).BPN Beri Waktu 3 BulanMenanggapi situasi yang tidak kondusif, Kepala BPN Sumba Tengah mengakui adanya perbedaan persepsi yang tajam. Sebagai solusi sementara, BPN memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi para pihak untuk mediasi internal."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan. Jika tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan," ujar Kepala BPN.Keputusan ini dinilai sejumlah pihak hanya menunda masalah, tanpa menjawab tuntas pertanyaan warga mengenai validitas prosedur pengukuran 117 bidang tanah yang terlanjur dilakukan tanpa sosialisasi memadai.(Tim Investigasi Siletsumba.com)
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah memfasilitasi pertemuan antara keluarga besar Uma Jangga dan Uma Andung terkait sengketa lahan, Rabu (10/12/2025). Meski sempat memanas, BPN dan aparat keamanan menekankan pentingnya menjaga persaudaraan di atas segalanya.Dalam pembukaannya, Kepala BPN Sumba Tengah mengingatkan bahwa peserta yang hadir adalah satu keluarga besar Anapasoka. "Saya tahu ini Anak Pasoka semua, berarti keluarga. Hubungan kekerabatan itu abadi," ujarnya menyejukkan suasana.Ia menegaskan bahwa BPN memfasilitasi forum ini agar kedua belah pihak dapat berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi terbaik, bukan untuk saling menjatuhkan vonis benar atau salah layaknya hakim.Kapolsek Mamboro yang hadir mengawal jalannya mediasi juga memberikan atensi khusus. Ia menghimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, meskipun mediasi belum membuahkan hasil final hari ini."Kami menghimbau para pihak untuk menempuh jalur hukum yang ada, tapi tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tugas kami melayani dan mengayomi," ujar Kapolsek Mamboro kepada siletsumba.com.Saat ini, BPN memberikan waktu pendinginan (cooling down) selama 3 bulan agar keluarga dapat bermusyawarah kembali sebelum proses administrasi negara dilanjutkan.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Polemik penyaluran bantuan sosial berupa beras kembali terjadi di masyarakat pada hari selasa 9 Desember 2025. Kali ini, warga di lingkungan Kelurahan Weetebula mempertanyakan validitas data penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran dan berbau diskriminasi.Dalam rekaman video yang beredar, seorang tokoh masyarakat setempat (Kepala Dusun/Lingkungan) memberikan klarifikasi tegas kepada warga yang memprotes. Ia mengaku terkejut karena ada warga di wilayahnya—yang disebut sebagai "Cece Anugrah"—menerima bantuan beras, padahal ia tidak pernah mengambil Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan untuk diusulkan sebagai penerima manfaat."Saya tidak tahu alurnya bagaimana sampai Aci Anugrah itu dapat. Apalagi dia bukan warga saya (secara administrasi usulan), dia di Lingkungan 1, saya Lingkungan 3. Saya tidak pernah ambil dia punya KK untuk diusul," ujar pria tersebut dalam video. Ia menegaskan bahwa data yang turun seringkali berbeda dengan data riil yang dikumpulkan dari bawah.Perekam video menyimpulkan adanya indikasi diskriminasi dan permainan data di tingkat administrasi Kelurahan. "Berarti sebenarnya ada orang yang lebih layak menerima, tetapi di sini terjadi diskriminasi," keluh warga tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kelurahan Weetebula terkait mekanisme verifikasi data tersebut.
Stepanus Umbu Pati