Polda NTT dan Inspektorat Provinsi NTT Masih Menunggu Finalisasi Gelar Perkara
Kota Kupang, siletsumba.com - siletsumba.com Kupang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmen dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Penanganan kasus ini masih menunggu finalisasi gelar perkara, seiring proses koordinasi antara aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi NTT.
Ironisnya, SMA Negeri 3 Kota Kupang merupakan sekolah yang terletak di pusat pemerintahan dan penegakan hukum Provinsi NTT, berdekatan dengan Kantor Gubernur NTT, DPRD Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Markas Polda NTT, Korem, serta Kantor BPK RI Perwakilan NTT.
Sebagai salah satu sekolah unggulan di Nusa Tenggara Timur, SMA Negeri 3 Kota Kupang justru kerap menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sekolah ini dikaitkan dengan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat ke ruang publik, hingga pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi NTT di duga oknum oknum yang sama juga yang terlibat dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen gedung utama SMA negeri 3 kota Kupang, hingga dugaan korupsi anggaran dana BOS tahun 2020-2021 yang saat ini di Lidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LHP tersebut juga memuat catatan terkait tata kelola anggaran sekolah. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS pada periode 2017–2019 sebelumnya juga sempat ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Namun demikian, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum yang tuntas. Sementara itu, dugaan korupsi Dana BOS periode 2020–2021 yang kini ditangani penyidik Polda NTT masih berada pada tahap proses penyelidikan dan pendalaman.
Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi di sejumlah SMA dan SMK besar di Kota Kupang. Sejumlah kalangan menilai, besarnya aliran dana pendidikan kerap menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seorang sumber internal yang telah purna tugas dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa persoalan tata kelola di SMA Negeri 3 Kota Kupang diduga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh agar tata kelola sekolah dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kembali terjaga. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mewakili kesimpulan aparat penegak hukum.
Sementara itu, seorang guru di SMA Negeri 3 Kota Kupang yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya perdebatan internal terkait rencana pembongkaran gapura utama sekolah. Ia menilai penyelesaian persoalan aset sekolah, termasuk legalitas gedung utama, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum serta dikoordinasikan dengan instansi pengelola aset daerah.
Namun demikian, menurut penjelasan pihak sekolah, rencana pembongkaran tersebut disebut merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Pihak sekolah juga menyatakan bahwa dokumen gedung utama SMA Negeri 3 Kota Kupang telah dibuat ulang, sehingga dokumen lama tidak lagi digunakan.
Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi pengelola aset, pak jek makin saat turun langsung ke lokasi SMA Negeri 3 Kota Kupang untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset SMA negeri 3 kota Kupang termasuk gedung utama.
“Kami saat ini fokus menghitung nilai aset secara menyeluruh di SMA Negeri 3 Kota Kupang, termasuk gedung utama,” tegas Jak.
JK juga menyoroti rehabilitasi gedung sekolah pascabencana Siklon Tropis Seroja yang dinilainya menyisakan persoalan serius. Menurutnya, terdapat laporan mengenai sejumlah aset gedung yang hilang, sementara beberapa gedung yang masih layak justru diarahkan untuk dibongkar.
“Seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mengembangkan perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya tiga orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek dengan anggaran puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Di sisi lain, Tim Investigasi Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT. Hasil audit investigatif, menurut ITDA, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih berada di Jakarta dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.
Penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang kini menjadi perhatian luas publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung akuntabel dan bertanggung jawab.