SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Polemik pemasukan dan rencana transit 120 ekor ternak babi dari luar daerah di Kabupaten Sumba Timur terus mendapat perhatian serius dari aparat pemerintah daerah.Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, daerah tujuan 120 ekor babi tersebut tercantum Kabupaten Sumba Timur.Namun, pihak penanggung jawab diketahui hendak membawa ternak tersebut menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Persoalannya, dokumen yang dimiliki belum dilengkapi dengan rekomendasi pemasukan ternak dari Kabupaten Sumba Barat Daya.Hal tersebut disampaikan Harun R. Marambadjawa, S.Pt. kepada redaksi SiletSumba.com melalui konfirmasi pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, pukul 19.38 WITA.“Ternak babi tersebut sesuai dokumen yang ada dinyatakan bahwa daerah tujuan adalah Sumba Timur. Memang mereka mau bawa ke SBD, namun mereka tidak memiliki rekomendasi masuk dari SBD. Sehingga kami tekankan agar minta rekom dari SBD dan kemudian mengurus rekom antar daerah dari Sumba Timur ke SBD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Harun.Babi Sudah Diturunkan di Sumba TimurHarun juga menjelaskan bahwa 120 ekor babi tersebut telah diturunkan di wilayah Sumba Timur.Menurutnya, ternak tersebut diturunkan setelah terdapat persoalan terkait lokasi yang tercantum dalam rekomendasi. Lokasi tersebut dinilai tidak dapat menampung ternak dalam jumlah tersebut.Karena itu, ternak kemudian dipindahkan dan diturunkan di lokasi KM 5, yang dinilai mampu menampung 120 ekor babi tersebut.Langkah tersebut dilakukan sembari proses administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait terus berjalan.Wajib Sesuai Dokumen dan ProsedurMenurut Harun, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata-mata keberadaan ternak, tetapi kesesuaian antara dokumen dengan daerah tujuan sebenarnya.Apabila ternak tersebut memang akan dibawa menuju Kabupaten Sumba Barat Daya, maka penanggung jawab harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemasukan dari SBD.Selanjutnya, setelah persyaratan dari daerah tujuan terpenuhi, proses rekomendasi antar daerah dari Sumba Timur menuju Sumba Barat Daya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.Penanggung jawab 120 ekor ternak babi tersebut diketahui bernama Dominggus O. Awa.Satpol PP dan Dinas Peternakan Lakukan PengawasanPengawasan terhadap lalu lintas ternak tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.Sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur telah melakukan pertemuan bersama penanggung jawab ternak untuk membahas penyelesaian persoalan administrasi 120 ekor babi tersebut.Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menawarkan solusi agar proses administrasi disesuaikan dengan tujuan sebenarnya dan seluruh rekomendasi serta izin transit dipenuhi sebelum ternak melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, Satpol PP Sumba Timur bersama stakeholder terkait melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan pergerakan ternak tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan.Dengan demikian, apabila tujuan akhir 120 ekor babi tersebut adalah Sumba Barat Daya, maka dokumen harus mencerminkan tujuan tersebut dan rekomendasi dari daerah tujuan wajib dipenuhi terlebih dahulu.Pemerintah daerah juga dituntut memastikan proses tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam lalu lintas ternak antardaerah.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut, termasuk pemenuhan dokumen, rekomendasi dari Sumba Barat Daya, serta tindak lanjut pengawasan oleh Satpol PP dan Dinas Peternakan Sumba Timur.
AMBON, SILETSUMBA.COM — Warga Kompleks Pelauw, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, melakukan aksi penutupan ruas Jalan Wem Tehupeiory, kawasan Air Besar, pada Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut dipicu kondisi jalan yang rusak serta tuntutan warga agar pemerintah segera merealisasikan perbaikan jalan yang disebut telah dijanjikan sejak 2024.Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIT itu melibatkan sekitar 25 warga dan dipimpin Kepala Pemuda Kompleks Pelauw, Hadi Latupano. Warga menutup akses jalan di sekitar lokasi pembuangan sampah RT 012/RW 017 dan melakukan pengecoran pada badan jalan.Dalam aksi tersebut, warga juga memasang dua spanduk berisi tuntutan, salah satunya bertuliskan “Jalan Rusak, Rakyat yang Menanggung” serta “Arbes–Ahuru Butuh Jalan Layak.”Warga juga mendesak pemerintah segera memperbaiki ruas Jalan Arbes–Ahuru, memberikan kepastian waktu perbaikan, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.Koordinator aksi, Husein Latuconsina, menyampaikan bahwa persoalan jalan tersebut bukan baru terjadi. Menurutnya, warga telah menerima informasi mengenai rencana perbaikan sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum terealisasi.“Kami meminta untuk segera diperbaiki jalan yang ada ini. Sejak dua tahun lalu kami telah disampaikan bahwa jalan tersebut akan diperbaiki, namun sampai saat ini belum terealisasi,” demikian inti penyampaian warga dalam pertemuan dengan pemerintah.Warga juga mempertanyakan ketimpangan perhatian terhadap kondisi sejumlah ruas jalan lainnya yang telah diperbaiki, sementara jalan di kawasan mereka masih mengalami kerusakan.Pemerintah Turun ke LokasiSekitar pukul 11.47 WIT, perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku melalui PPK Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Claudia Angel Lumentut, ST, MT, bersama dua staf tiba di lokasi.Pertemuan kemudian dilakukan dengan warga sekaligus peninjauan terhadap ruas jalan yang menjadi objek tuntutan.Dalam pertemuan tersebut, Claudia meminta agar akses jalan dibuka sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan.Ia menyampaikan bahwa aspirasi warga akan menjadi bahan koordinasi dengan pimpinan. Namun, pemerintah belum dapat memberikan kepastian kapan perbaikan jalan tersebut akan dilakukan.Menurut pihak Dinas PU, keputusan mengenai waktu pelaksanaan perbaikan masih harus dikoordinasikan dengan pimpinan serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.Dengan demikian, hingga aksi berakhir, belum ada kepastian tanggal atau waktu pelaksanaan perbaikan jalan yang disampaikan kepada warga.PU Akui Masih Dalam Efisiensi AnggaranPersoalan tersebut kemudian dibahas kembali di Kantor Dinas PU Provinsi Maluku. Pertemuan turut dihadiri dua perwakilan warga serta Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd.Perwakilan peserta aksi kembali menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera memperbaiki jalan berlubang yang menurut warga telah dijanjikan untuk diperbaiki sejak 2024.Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, Miranda, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berada dalam kondisi efisiensi anggaran.Meski demikian, pihak PU Provinsi Maluku menyatakan akan segera memperbaiki ruas jalan tersebut dan telah meminta PPK untuk turun langsung mengecek kondisi kerusakan jalan.Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini. Di satu sisi, pemerintah menyatakan akan melakukan perbaikan, namun di sisi lain kepastian kapan pekerjaan tersebut dimulai masih belum diberikan.Akses Jalan Akhirnya DibukaKapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru dalam pertemuan tersebut meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau peserta aksi membuka kembali akses jalan.Sekitar pukul 12.15 WIT, pertemuan selesai dan seluruh pihak kembali menuju lokasi aksi.Pada pukul 12.45 WIT, Raja Negeri Batu Merah, Kapolsek Sirimau, dan perwakilan peserta aksi bersama-sama membuka kembali akses jalan.Dengan dibukanya akses tersebut, aktivitas masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Wem Tehupeiory kembali berjalan normal.Rangkaian aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.Pengamanan dilakukan oleh personel Sat Intelkam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polsek Sirimau, serta personel Pos PAM Stain.Janji Perbaikan Kembali Menjadi SorotanAksi warga ini menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur dasar masih menjadi perhatian serius masyarakat. Kerusakan jalan yang disebut telah dikeluhkan sejak 2024 akhirnya memicu aksi penutupan jalan sebagai bentuk desakan agar pemerintah memberikan perhatian nyata.Pernyataan pemerintah bahwa jalan tersebut akan segera diperbaiki tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat. Namun, persoalan berikutnya adalah kapan janji tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk pekerjaan fisik di lapangan.Warga kini tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa jalan akan diperbaiki, tetapi juga kepastian waktu dan langkah konkret pemerintah.Sebab, bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut, jalan yang rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan menyangkut kelancaran aktivitas dan keselamatan pengguna jalan.SILETSUMBA.COM akan terus memantau tindak lanjut pemerintah terhadap tuntutan warga dan realisasi perbaikan ruas Jalan Arbes–Ahuru.
SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Sebanyak 120 ekor ternak babi yang masuk ke Kabupaten Sumba Timur telah diturunkan dari kendaraan pengangkut. Namun, proses tersebut masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena terdapat persoalan terkait lokasi yang tercantum dalam rekomendasi.Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Timur, Harun R. Marambadjawa, S.Pt., menjelaskan kepada redaksi SiletSumba.com, Rabu malam, 26 Agustus 2026, pukul 19.38 WITA, bahwa ternak babi tersebut sebelumnya tercantum memiliki daerah tujuan Sumba Timur berdasarkan dokumen yang ada.Menurut Harun, ternak tersebut memang akan dibawa menuju Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Namun, pihak penanggung jawab belum memiliki rekomendasi pemasukan dari SBD.“Ternak babi tersebut sesuai dokumen yang ada dinyatakan bahwa daerah tujuan adalah Sumba Timur. Memang mereka mau bawa ke SBD, namun mereka tidak memiliki rekomendasi masuk dari SBD. Sehingga kami tekankan agar minta rekom dari SBD dan kemudian mengurus rekom antar daerah dari Sumba Timur ke SBD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Harun.Babi Sudah Diturunkan di Lokasi KM 5Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa 120 ekor babi tersebut sudah diturunkan di Sumba Timur.Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan persoalan dengan lokasi yang tercantum dalam rekomendasi. Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai atau tidak dapat menampung ternak dalam jumlah tersebut.“Babi sudah diturunkan di Sumba Timur, namun karena ada masalah dengan tempat sesuai rekomendasinya, maka babi tersebut sudah diturunkan di lokasi KM 5 yang bisa menampung babi sejumlah tersebut,” ujar Harun.Dengan diturunkannya ternak tersebut, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan keberadaan dan penanganan ternak tidak menimbulkan persoalan baru serta proses administrasinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan.Tujuan SBD Harus Dilengkapi RekomendasiHarun kembali menegaskan bahwa apabila tujuan akhir ternak tersebut adalah Kabupaten Sumba Barat Daya, maka pihak penanggung jawab harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi dari daerah tujuan.Setelah memperoleh rekomendasi pemasukan dari Sumba Barat Daya, proses selanjutnya adalah mengurus rekomendasi antar daerah dari Sumba Timur menuju Sumba Barat Daya sesuai aturan yang berlaku.Penanggung jawab 120 ekor ternak babi tersebut diketahui bernama Dominggus O. Awa.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, Satpol PP Sumba Timur bersama stakeholder terkait tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan dan keberadaan ternak tersebut.Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemasukan, transit maupun rencana pengiriman lanjutan menuju Sumba Barat Daya tidak dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.Persoalan ini kini berada pada tahap pemenuhan dokumen dan rekomendasi, khususnya apabila ternak tersebut memang akan dilanjutkan menuju Sumba Barat Daya.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan seluruh prosedur pemasukan dan transit ternak dipenuhi.
SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur bersama stakeholder terkait turun langsung melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan transit ternak babi dari luar daerah di wilayah Kabupaten Sumba Timur.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com di lapangan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan lalu lintas ternak, khususnya 120 ekor babi, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Satpol PP Sumba Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, serta pelaku usaha atau penanggung jawab 120 ekor ternak babi yang berlangsung di ruang rapat Kasatpol PP Sumba Timur.Pertemuan tersebut membahas penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.Dalam pertemuan itu, Satpol PP bersama Dinas Peternakan menyepakati dua opsi penyelesaian yang kemudian diberikan kepada penanggung jawab ternak untuk dipilih sesuai ketentuan.Dua Opsi yang DitawarkanPertama, ternak babi dibongkar di Sumba Timur sesuai dokumen yang ada.Setelah dilakukan pembongkaran, penanggung jawab ternak harus mengurus dokumen yang diperlukan di Sumba Timur sebelum ternak tersebut dapat dilanjutkan menuju Kabupaten Sumba Barat Daya.Proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026.Kedua, dilakukan pengurusan ulang dokumen.Dokumen yang saat ini mencantumkan Kota Kupang sebagai daerah asal dan Sumba Timur sebagai daerah tujuan harus dilakukan perubahan.Daerah tujuan wajib diubah menjadi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).Dengan demikian, Sumba Timur selanjutnya mencabut rekomendasi pemasukan yang sebelumnya diterbitkan dan menerbitkan rekomendasi serta izin transit sesuai prosedur yang berlaku.Satpol PP Tegaskan PengawasanPengawasan ini menegaskan bahwa pemasukan maupun transit ternak babi di Sumba Timur tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen, tetapi harus dipastikan kesesuaian antara dokumen, daerah asal, daerah tujuan, serta prosedur pemasukan dan transit yang berlaku.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, aparat Satpol PP bersama Dinas Peternakan Sumba Timur terlihat melakukan koordinasi dan pengawasan secara langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Huki Mila, S.Pt., Kepala Bidang Produksi, Mbaku Ndjukka Andung, S.Pt., serta penanggung jawab ternak babiPemerintah daerah melalui instansi terkait kini memberikan ruang kepada penanggung jawab ternak untuk memilih salah satu dari dua opsi penyelesaian tersebut.SiletSumba.com akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut, termasuk pelaksanaan keputusan yang dipilih oleh penanggung jawab serta tindak lanjut dari Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.
Informasi yang diterima SiletSumba.com, rombongan Presiden bertolak dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan membawa sejumlah pejabat negara, unsur TNI, serta tim pendukung kepresidenan.Kunjungan Presiden Prabowo ke Flores menjadi perhatian publik, khususnya di tengah situasi dan kebutuhan penanganan di sejumlah wilayah NTT.Rombongan ResmiDalam rombongan resmi Presiden Prabowo Subianto terdapat sejumlah pejabat negara, yakni:Prabowo Subianto — Presiden Republik Indonesia.Prasetyo Hadi — Menteri Sekretaris Negara.Tito Karnavian — Menteri Dalam Negeri.Bahlil Lahadalia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.Teddy Indra Wijaya — Sekretaris Kabinet.Jenderal TNI Tandyo Budi Revita — Wakil Panglima TNI.Marsdya TNI Yusuf Jauhari — Kepala Badan Logistik Pertahanan.Tim Pendukung PresidenSelain rombongan resmi, perjalanan tersebut juga didukung sejumlah pejabat dan personel pendukung kepresidenan, antara lain Mohamad Yusuf Permana selaku Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media; Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha selaku Komandan Paspampres; serta sejumlah unsur pengamanan, protokol, staf Sekretaris Pribadi Presiden, pengamanan kesehatan dan tim pendukung lainnya.Dalam rombongan tersebut juga tercatat personel penerbangan, yakni Ulfah Nur Adi dan Lilis Suryani sebagai pramugari pesawat PK-GRD.Kunjungan Presiden Jadi Perhatian PublikKehadiran Presiden Prabowo di Flores diharapkan dapat memberikan perhatian langsung pemerintah pusat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Flores, termasuk lokasi tujuan, agenda kegiatan, serta pernyataan resmi pemerintah terkait kunjungan tersebut.Catatan redaksi: Informasi mengenai agenda dan tujuan spesifik kunjungan Presiden akan diperbarui berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.
TAMBOLAKA, SiletSumba.com — Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Agustinus Pandak, memberikan klarifikasi terkait keberadaan kendaraan pengangkut babi dari Kupang yang diduga menuju wilayah SBD.Kepada redaksi SiletSumba.com melalui WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026, Agustinus Pandak menegaskan bahwa rekomendasi pemasukan ternak tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.“Karena bukan SBD yang keluarkan rekom, maka kami lakukan koordinasi dengan Disnak Sumba Timur,” demikian penjelasan Agustinus Pandak.Ia juga menjelaskan bahwa proses bongkar muat ternak semestinya dilakukan di wilayah yang mengeluarkan rekomendasi pemasukan.“Tentu babi-babi tersebut akan bongkar muat di daerah yang keluarkan rekom,” ujarnya.Menurut Agustinus Pandak, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam lalu lintas pemasukan ternak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.“Kita harap semua patuh dan laksanakan sesuai aturan. Kami bekerja sesuai TUSI,” tegasnya.Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terkait pergerakan ternak babi dari luar Pulau Sumba, khususnya dari Kupang, yang disebut-sebut menuju Sumba Barat Daya.Sebelumnya, beredar informasi mengenai kendaraan pengangkut babi yang disebut ditahan di Kabupaten Sumba Timur. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai dokumen, rekomendasi pemasukan, lokasi bongkar muat, serta kewenangan masing-masing daerah dalam pengawasan lalu lintas ternak.Dengan adanya klarifikasi dari Kadis Peternakan SBD Agustinus Pandak, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak yang menerbitkan rekomendasi pemasukan tersebut, termasuk mengenai tujuan akhir ternak, lokasi bongkar muat, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan ketentuan yang berlaku.SiletSumba.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari instansi terkait agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun merugikan peternak lokal.
SUMBA, SILETSUMBA.COM — Polemik pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin memanas.Di tengah kekhawatiran peternak lokal terhadap ancaman African Swine Fever (ASF), muncul informasi mengenai sejumlah kendaraan pengangkut babi dari Kupang yang disebut telah berada di Kabupaten Sumba Timur dan diduga hendak melanjutkan perjalanan menuju Sumba Barat Daya pada Rabu (26/8/2026).Bahkan, berdasarkan video yang beredar dan telah dilihat Redaksi SiletSumba.com pada Rabu (26/8/2026), perekam menyebut kendaraan yang membawa ternak babi dari Kupang tersebut ditahan di Kantor Bupati Sumba Timur.Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa ternak dari Kupang yang disebut memiliki tujuan Sumba Barat Daya justru tertahan di Sumba Timur, dan bagaimana status dokumen serta rekomendasi pemasukan ternak tersebut?Rekomendasi dari Sumba Timur, Tetapi Tujuannya SBD?Persoalan menjadi semakin menarik karena sebelumnya muncul informasi bahwa rekomendasi pemasukan ternak disebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur, sementara ternak dari luar Sumba tersebut disebut memiliki tujuan akhir Sumba Barat Daya.Padahal, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya, Agustinus Pandak, kepada Redaksi SiletSumba.com pada Selasa malam (25/8/2026) sekitar pukul 21.25 WITA, menyampaikan bahwa sampai saat itu Pemkab SBD melalui Dinas Peternakan belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan babi dari luar, khususnya dari Pulau Timor dan Flores.Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.Jika benar rekomendasi berasal dari Sumba Timur, sementara tujuan akhirnya Sumba Barat Daya, maka publik berhak mengetahui:Apa dasar administrasinya?Apakah Sumba Barat Daya tercantum sebagai daerah tujuan dalam dokumen tersebut?Apakah sudah ada persetujuan dari instansi teknis di SBD?Siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan kesehatan hewan terpenuhi?Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat perdagangan ternak, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.Yohanes Ngongo: Jangan Sampai Peternak Lokal Jadi KorbanKetua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohanes Ngongo alias Joni Maju Jaya, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya terhadap pemasukan babi dari luar Sumba.Menurut Yohanes, sikap tersebut bukan berarti dirinya maupun peternak lokal menolak pemasok dari luar daerah.Kekhawatiran utama adalah potensi penyebaran ASF yang sejak 2020 telah menjadi persoalan serius bagi peternak babi di Sumba.“Alasan kami sebagai peternak tidak setuju bukan berarti kami tidak suka. Tetapi ada kekhawatiran jangan sampai terdampak virus ASF. Kasihan peternak lokal, terutama peternak kecil, kalau mengalami kerugian lagi,” ujar Yohanes.Ia meminta pemerintah memastikan pemasok dari luar benar-benar mengikuti SOP yang telah ditetapkan.“Kalau tidak sesuai SOP, akibatnya bisa fatal bagi Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.Bupati SBD Tegaskan Tidak Ada ToleransiSementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sebelumnya telah menyiapkan SOP dan petunjuk teknis pemasukan ternak babi dari luar daerah.Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T., menegaskan bahwa ternak dari luar daerah tidak boleh diturunkan sembarangan selama perjalanan.Ternak harus langsung dibawa ke kandang yang telah disiapkan oleh peternak.Setibanya di SBD, petugas Dinas Peternakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, kondisi kesehatan ternak, hingga hasil pemeriksaan laboratorium dari daerah asal.Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah ternak dapat didistribusikan.Bupati juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pemasok yang melanggar SOP. Jika ditemukan pemasok yang memasukkan ternak tanpa memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap izin pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku.Satu Kebijakan, Jangan Sampai Dua StandarDi sinilah persoalan utama yang kini harus dijawab pemerintah.Jika Pemkab SBD telah menetapkan SOP secara ketat, maka SOP tersebut harus berlaku bagi semua pemasok tanpa pengecualian.Tidak boleh ada standar berbeda antara pemasok lokal, pemasok dari Timor, Flores maupun daerah lainnya.Apalagi persoalan ini menyangkut kesehatan hewan dan keberlangsungan ekonomi peternak kecil.Jika satu kesalahan dalam pemasukan ternak kemudian memicu penyebaran penyakit, dampaknya bukan hanya ditanggung pemasok, tetapi bisa menjadi beban seluruh peternak di Sumba Barat Daya.Program Peternakan Lokal Jangan Kalah oleh Ternak dari LuarYohanes Ngongo juga meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus mengatur pemasukan ternak dari luar, tetapi memperkuat kembali peternak lokal.Ia mendorong agar program pemerintah diarahkan pada pengadaan ternak babi bagi masyarakat, pendampingan tenaga teknis, serta dukungan dokter hewan yang profesional.Menurutnya, pasar ternak babi di SBD masih tersedia dan masyarakat sebenarnya memiliki peluang untuk kembali mengembangkan usaha peternakan.Namun, pemerintah juga perlu mengevaluasi program pembibitan babi di Ombacalo, yang menurut penilaian Yohanes belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.“Kalau bisa program-program dan bantuan tahun yang akan datang lebih banyak pengadaan ternak babi supaya masyarakat berani beternak kembali serta didampingi tenaga-tenaga teknis yang profesional dan dokter-dokter hewan,” ujarnya.SiletSumba.com: Pemerintah Wajib Berikan KlarifikasiPerkembangan ini bukan lagi sekadar persoalan babi boleh atau tidak boleh masuk SBD.Persoalannya kini menyangkut transparansi dokumen, kejelasan rekomendasi, daerah tujuan ternak, penerapan SOP, serta pengawasan kesehatan hewan.Apalagi ada informasi mengenai kendaraan pengangkut babi dari Kupang yang disebut tertahan di Sumba Timur.Maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik:Berapa jumlah kendaraan dan ternak babi yang ditahan?Siapa pemasok dan pemilik ternak tersebut?Dari mana dokumen rekomendasi pemasukan diterbitkan?Apakah Sumba Barat Daya tercantum sebagai daerah tujuan?Apakah Dinas Peternakan SBD telah mengetahui rencana pemasukan tersebut?Apakah seluruh dokumen kesehatan dan hasil laboratorium telah memenuhi persyaratan?Jika belum ada rekomendasi dari SBD, atas dasar apa ternak tersebut diarahkan menuju SBD?Ini bukan persoalan untuk mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan aturan pemerintah sendiri tidak menjadi sekadar tulisan di atas kertas.Peternak lokal sudah pernah merasakan dampak ASF. Jangan sampai kebijakan pemasukan ternak dari luar justru membuka kembali luka lama.Kalau SOP memang ketat, tunjukkan bahwa SOP itu benar-benar dijalankan. Kalau dokumennya lengkap, buka dan jelaskan. Kalau ada yang belum lengkap, jangan dipaksakan masuk.Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya beberapa ekor babi, tetapi masa depan ribuan peternak lokal di Sumba Barat Daya.SILETSUMBA.COM — Berani Mengungkap, Berimbang Memberitakan.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Polemik rencana pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.Pasalnya, di tengah kekhawatiran peternak lokal terhadap ancaman African Swine Fever (ASF), muncul informasi bahwa ternak babi dari luar Sumba disebut akan tiba di Kabupaten Sumba Barat Daya pada Rabu (26/8/2026).Persoalan yang menjadi pertanyaan adalah rekomendasi pemasukan ternak tersebut disebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur, sementara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Peternakan menyatakan hingga Selasa malam (25/8/2026) belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan babi dari luar, khususnya dari Pulau Timor dan Flores.Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya, Agustinus Pandak, kepada Redaksi SiletSumba.com pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.25 WITA, menyampaikan:“Untuk info bahwa sampai detik ini Pemda Kab. SBD (Disnak SBD) belum mengeluarkan REKOM pemasukan babi dari luar, khususnya dari Pulau Timor & Flores.”Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, khususnya kalangan peternak lokal.Yohanes Ngongo: Ada Apa Ini?Ketua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, Yohanes Ngongo alias Joni Maju Jaya, mempertanyakan bagaimana ternak babi dari luar Sumba dapat diarahkan masuk ke Sumba Barat Daya apabila pemerintah daerah tujuan belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan.“Ada apa ini? Pada hal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya belum mengeluarkan rekomendasi, tetapi kenyataannya rekomendasi dikeluarkan dari Sumba Timur. Mengapa ternak babi bisa masuk ke Sumba Barat Daya, sementara rekomendasi dari SBD sendiri belum ada?” kata Yohanes.Menurut Yohanes, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan maupun kecurigaan di tengah peternak.Ia menegaskan bahwa keberatan peternak lokal bukan semata-mata persoalan menolak ternak dari luar daerah. Kekhawatiran terbesar adalah potensi risiko penyakit, terutama ASF, yang selama ini telah menjadi persoalan serius bagi peternak babi di Sumba Barat Daya.Rekomendasi Sumba Timur, Tujuan SBD?Jika benar dokumen rekomendasi pemasukan diterbitkan oleh Kabupaten Sumba Timur, sementara tujuan akhir ternak disebut Kabupaten Sumba Barat Daya, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status, tujuan, dasar administrasi, serta mekanisme pengawasan terhadap ternak tersebut.Apakah rekomendasi dari daerah asal atau daerah transit dapat menjadi dasar untuk membawa ternak hingga ke kabupaten tujuan?Ataukah tetap diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari daerah tujuan?Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab oleh instansi terkait secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.Terlebih, sebelumnya Dinas Peternakan Sumba Barat Daya telah menyampaikan kepada Redaksi SiletSumba.com bahwa hingga 25 Agustus 2026 belum mengeluarkan rekomendasi pemasukan babi dari luar, khususnya Timor dan Flores.Peternak Meminta Jangan Ada Standar GandaYohanes meminta pemerintah memastikan seluruh proses pemasukan ternak benar-benar mengikuti SOP dan ketentuan kesehatan hewan yang berlaku.“Jangan sampai aturan dibuat untuk peternak lokal, tetapi ketika ternak dari luar masuk justru mekanismenya berbeda. Semua harus jelas dan transparan,” tegasnya.Menurutnya, apabila pemerintah serius melindungi peternak lokal sekaligus mendorong perkembangan peternakan babi di Sumba Barat Daya, maka aspek kesehatan hewan harus menjadi prioritas.Jangan sampai setelah ternak tiba di Sumba Barat Daya baru muncul persoalan mengenai dokumen, tujuan pemasukan, pemeriksaan kesehatan maupun prosedur karantina.SiletSumba.com: Pemerintah Perlu Buka Dokumen dan JelaskanRedaksi SiletSumba.com memandang persoalan ini perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah dan instansi teknis terkait.Jika benar rekomendasi berasal dari Sumba Timur, sementara ternak tersebut ditujukan ke Sumba Barat Daya, publik berhak mengetahui dasar administrasinya.Begitu pula jika terdapat dokumen atau persetujuan lain yang menjadi dasar pemasukan, pemerintah perlu menjelaskannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.Pertanyaan publik bukan untuk menghambat perdagangan ternak, melainkan untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten, transparan dan tidak mengorbankan peternak lokal.Apalagi persoalan ASF masih menjadi kekhawatiran serius di kalangan peternak.Jangan sampai babinya sudah tiba, sementara rekomendasinya masih menjadi tanda tanya.Kini bola berada di tangan pemerintah: dokumen dan mekanismenya harus dibuka, bukan sekadar dijelaskan secara lisan.SILETSUMBA.COM — Berani Mengungkap, Berimbang Memberitakan
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Rencana pemasukan ternak babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendapat perhatian dari kalangan peternak lokal.Hal tersebut disampaikan Yohanes Ngongo, yang akrab disapa Joni Maju Jaya, selaku Ketua Asosiasi Peternakan Unggas Kabupaten Sumba Barat Daya, setelah menghadiri pertemuan antara pemerintah daerah, peternak babi, dan pemasok ternak babi dari luar Sumba, Senin (24/8/2026).Pertemuan tersebut dibuka oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T.Yohanes menjelaskan bahwa dirinya hadir memenuhi undangan pemerintah daerah. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat pandangan yang berbeda antara pihak pemasok ternak dari luar daerah dan peternak lokal.“Yang hadir dari lima orang peternak babi yang diundang, hanya saya sendiri. Dalam diskusi tentu ada pro dan kontra. Ada yang suka dan ada yang tidak suka,” ujar Yohanes kepada awak media.Ia menegaskan bahwa sikap keberatan peternak lokal bukan berarti menolak atau membenci pemasok ternak dari luar Sumba. Kekhawatiran utama, kata dia, berkaitan dengan ancaman African Swine Fever (ASF) yang sebelumnya telah menyebabkan kerugian bagi peternak babi di Sumba Barat Daya.Menurut Yohanes, ASF telah melanda Sumba Barat Daya sejak tahun 2020 dan hingga 2026 persoalan tersebut masih menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat peternak.“Alasan kami sebagai peternak tidak setuju bukan berarti kami tidak suka. Tetapi ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada pemerintah, terutama karena virus ASF yang melanda Sumba Barat Daya sejak 2020 sampai sekarang masih menjadi persoalan,” katanya.Peternak Tak Ingin Kerugian TerulangYohanes mengaku khawatir apabila pemasukan ternak babi dari luar daerah tidak dilakukan secara ketat sesuai prosedur, maka risiko penyebaran penyakit dapat kembali berdampak kepada peternak lokal.Menurutnya, peternak kecil merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kerugian apabila terjadi kembali wabah penyakit pada ternak babi.“Kekhawatiran kami jangan sampai terdampak virus ASF. Kasihan peternak lokal, terutama peternak-peternak kecil, kalau harus mengalami kerugian lagi. Kita berdoa bersama supaya jangan sampai ada lagi virus ASF,” ungkapnya.Ia juga memahami bahwa pemasukan ternak dari luar daerah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dan telah dibahas mengenai standar operasional prosedur (SOP).Namun, Yohanes meminta agar implementasi SOP tersebut benar-benar diawasi secara ketat di lapangan.Pemerintah Diminta Perketat PengawasanYohanes menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya membangun kerja sama dengan seluruh pihak untuk memastikan setiap ternak babi yang masuk dari luar Sumba memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan yang berlaku.“Kita harus bekerja sama mengawasi teman-teman kita sebagai pemasok ternak babi dari luar. Jangan sampai tidak sesuai dengan SOP. Kalau tidak sesuai, akibatnya bisa fatal bagi Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada saat ternak tiba di daerah, tetapi harus memastikan seluruh tahapan pemasukan dan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan.Peternak Lokal Diminta Jangan DitinggalkanDi sisi lain, Yohanes berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan ruang bagi pemasukan ternak dari luar daerah, tetapi juga memperkuat kembali peternakan babi milik masyarakat lokal.Ia mendorong agar visi dan misi pemerintah daerah dapat diterjemahkan dalam program konkret yang mampu menjadikan peternak lokal sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi daerah.“Kalau bisa pemerintah daerah mengedukasi, mendukung dan memotivasi peternak-peternak. Kalau visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bisa masuk dalam program menggerakkan peternak Sumba Barat Daya sebagai agen perubahan dalam program peternakan babi,” ujarnya.Yohanes menilai peternakan babi masih memiliki prospek ekonomi karena pasar di Sumba Barat Daya dinilai tersedia.“Kenapa kita harus memilih babi? Karena pasarnya tersedia di Kabupaten Sumba Barat Daya. Mari kita bekerja sama,” ujarnya.Ia berharap program bantuan pemerintah pada tahun-tahun mendatang dapat lebih diarahkan pada pengadaan ternak babi untuk masyarakat, sehingga peternak kembali berani mengembangkan usaha mereka.Selain bantuan ternak, ia juga meminta adanya pendampingan dari tenaga teknis peternakan dan dokter hewan yang profesional.Soroti Program Pembibitan Babi di OmbacaloDalam kesempatan tersebut, Yohanes juga menyoroti program pembibitan babi di Ombacalo yang menurut penilaiannya belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.Ia menyebut program tersebut sebagai salah satu contoh yang perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah.“Sayangnya kita belum bisa menyelamatkan persoalan virus ASF. Dan kegagalan pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya yaitu program pembibitan babi di Ombacalo, yang saya nilai gagal,” ungkap Yohanes.Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar setiap program peternakan tidak berhenti pada pengadaan atau penyaluran bantuan, tetapi harus disertai perencanaan, pengawasan, pendampingan teknis, evaluasi serta langkah pencegahan penyakit ternak yang berkelanjutan.Jangan Sampai Peternak Lokal Menjadi KorbanPersoalan pemasukan babi dari luar Sumba pada akhirnya tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya ternak didatangkan. Lebih jauh, kebijakan tersebut menyentuh keberlangsungan ekonomi peternak lokal yang selama ini menggantungkan pendapatan dari usaha ternak.Karena itu, kehati-hatian dalam penerapan SOP, pengawasan kesehatan hewan dan penguatan peternak lokal menjadi hal yang dinilai penting.Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan pemasukan ternak dari luar Sumba tidak justru menimbulkan risiko baru bagi peternak lokal.SILETSUMBA.COM akan terus memantau perkembangan kebijakan pemasukan ternak babi dari luar Sumba, termasuk penerapan SOP, pengawasan kesehatan hewan serta respons pemerintah terhadap kekhawatiran peternak lokal.Redaksi SiletSumba.com
SUMBA TIMUR — SiletSumba.com. Temuan dokumen terkait pemasukan ternak babi ke Sumba Timur memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi data antarinstansi.Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi SiletSumba.com, terdapat perbedaan jumlah yang cukup mencolok antara Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Indonesia dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Indonesia Nomor: 2026-H3.0-5300.2-K.H.1-000977 diterbitkan di Kupang pada 24 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat 120 ekor babi, terdiri dari 100 ekor jantan dan 20 ekor betina.Sementara itu, Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur Nomor: Disnak 524.3/1103/Keswan/VIII/2026, yang juga diterbitkan pada Agustus 2026, memberikan rekomendasi pemasukan sebanyak 155 ekor babi, terdiri dari 144 ekor jantan dan 11 ekor betina.Artinya, terdapat selisih pencatatan sebanyak 35 ekor babi.155 EKOR DI REKOMENDASI, 120 EKOR DI SERTIFIKATPerbedaan ini menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.Jika Dinas Peternakan Sumba Timur merekomendasikan pemasukan 155 ekor, tetapi Sertifikat Kesehatan Hewan Badan Karantina Indonesia mencatat 120 ekor, maka publik berhak mengetahui apa yang terjadi terhadap selisih 35 ekor tersebut.Apakah 35 ekor memang tidak jadi diberangkatkan?Apakah ada ternak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan?Apakah jumlah ternak berubah setelah pemeriksaan?Ataukah terdapat dokumen lain yang menjelaskan perubahan jumlah tersebut?SiletSumba.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau manipulasi data. Namun, perbedaan angka dalam dua dokumen resmi adalah fakta administratif yang perlu diklarifikasi.KAPAN DATA 155 BERUBAH MENJADI 120?Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:Pada tahap mana jumlah ternak berubah dari 155 menjadi 120 ekor?Apakah perubahan tersebut terjadi sebelum pemeriksaan karantina?Saat pemeriksaan kesehatan?Saat proses pemberangkatan?Atau setelah ternak tiba di daerah tujuan?Jika memang ada pengurangan jumlah, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan perubahan tersebut.Sebab dalam pengawasan lalu lintas ternak, jumlah hewan bukan sekadar angka di atas kertas.Jumlah tersebut harus dapat ditelusuri dari rekomendasi pemasukan, pemeriksaan kesehatan, sertifikat karantina, keberangkatan, hingga kedatangan di daerah tujuan.DOKUMEN RESMI HARUS SINKRONJika satu instansi mencatat 155 ekor dan instansi lainnya mencatat 120 ekor, maka sistem pengawasan harus mampu menjelaskan perbedaan tersebut.Publik patut mendapatkan kepastian:Berapa jumlah ternak yang sebenarnya diberangkatkan?Berapa jumlah ternak yang diperiksa?Berapa jumlah ternak yang dinyatakan lolos karantina?Berapa jumlah ternak yang tiba di Sumba Timur?Apakah dilakukan penghitungan fisik kembali saat ternak tiba?Apakah ada berita acara atau dokumen yang mencatat perubahan jumlah?Pertanyaan ini semakin penting karena pemasukan ternak berkaitan langsung dengan kesehatan hewan dan risiko penyebaran penyakit.RISIKO ASF DAN PENTINGNYA DATA YANG PRESISIDalam konteks ancaman penyakit seperti African Swine Fever (ASF), pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang presisi.Data ternak harus jelas dari hulu sampai hilir.Jumlahnya harus jelas.Asalnya harus jelas.Status kesehatannya harus jelas.Tujuan distribusinya harus jelas.Dan setiap perubahan jumlah harus memiliki alasan serta dokumen pendukung.Jangan sampai persoalan yang terlihat sebagai perbedaan administratif justru membuka celah dalam sistem pengawasan lalu lintas ternak.DUA INSTANSI, SATU PERTANYAANSiletSumba.com meminta Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur dan Badan Karantina Indonesia memberikan penjelasan mengenai perbedaan tersebut.Dinas Peternakan perlu menjelaskan dasar rekomendasi 155 ekor.Sementara Badan Karantina perlu menjelaskan dasar penerbitan sertifikat yang mencatat 120 ekor.Jika 35 ekor memang tidak jadi diberangkatkan, maka publik perlu mengetahui alasannya.Jika terdapat perubahan karena hasil pemeriksaan kesehatan, jelaskan.Jika ada dokumen tambahan, tunjukkan.Jika terjadi kesalahan administratif, perbaiki dan jelaskan kepada publik.Tidak ada yang salah dengan perbedaan jumlah jika memang terdapat alasan yang sah dan dapat dibuktikan.Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan.SILETSUMBA.COM MENUNGGU KLARIFIKASIRedaksi SiletSumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.Redaksi hanya menyandingkan dua dokumen yang memuat angka berbeda dan mengajukan pertanyaan berdasarkan data yang tercantum di dalamnya.Dokumen pertama: 120 ekor.Dokumen kedua: 155 ekor.Selisih: 35 ekor.Kini pertanyaannya sederhana:“155 ATAU 120 EKOR? LALU, DI MANA POSISI 35 EKOR DALAM RANTAI ADMINISTRASI DAN PENGAWASAN TERSEBUT?”Jawaban resmi dari instansi terkait sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.Karena dalam urusan kesehatan hewan, data yang akurat bukan sekadar persoalan administrasi. Data adalah bagian dari sistem perlindungan peternak dan masyarakat.SiletSumba.com — Mengawal Fakta, Menguji Data, Membela Kepentingan Publik.
Stepanus Umbu Pati