Tiga Kali Ekspose Tertunda, Korban Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Pertanyakan Keseriusan Kejati NTT
PDAM KABUPATEN KUPANG, siletsumba.com - Kupang, 29 Mei 2026 Silet Sumba.com - Para korban dugaan korupsi Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang telah lama bergulir. Pertemuan berlangsung di Lantai 2 Kantor Kejati NTT bersama Asisten Intelijen (Assintel), Kasipenkum, dan pihak korban yang diwakili Timotius Feoh bersama rekan-rekannya, didampingi kuasa hukum Yap Malelak, SH.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan bukti alur transaksi pengiriman Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang diterima oleh PERPAMSI. Bukti tersebut kemudian menjadi perhatian serius setelah muncul penjelasan dari pihak penyidik intelijen.
Menurut Timotius Feoh, penyidik Intelijen Kejati NTT, Yoni Malaka, SH., MH., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Kabag Umum dan Keuangan Pelitha Ratu, dokumen transaksi tersebut disebut hanya “salah ketik”. Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya dan kecurigaan dari pihak korban terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana pensiun tersebut.
“Pernyataan itu semakin memunculkan kecurigaan kami. Aroma kejanggalan mulai tercium dari penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kejati NTT,” ungkap Timotius Feoh.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 WITA, pihak korban lebih dahulu bertemu dengan Kepala Aswas Kejati NTT. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai sekitar Rp9 miliar masih menunggu gelar ekspose oleh bidang Pidsus dan Intelijen Kejati NTT.
“Kami diminta bersabar karena dalam waktu dekat kasus ini akan segera diekspose,” ujar Timotius menirukan penjelasan pihak Kejati.
Setelah itu, rombongan korban bertemu dengan Kasipenkum Kejati NTT, Agung Raka, SH., MH., dan meminta untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, SH., MH. Awalnya korban diminta menunggu di ruang PTSP, namun mereka tetap meminta bertemu langsung di ruang tunggu hingga akhirnya dapat bertemu dengan Kajati NTT.
Menurut Timotius Feoh, setelah pertemuan dengan Kajati berlangsung, terlihat adanya kesibukan dan kepanikan dari sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasipenkum, Aspidsus, dan penyidik intelijen.
“Setelah kami bertemu Kajati NTT, kami melihat ada kesibukan dan kepanikan dari beberapa pihak. Dari hasil pertemuan itu, Kasipenkum kemudian menyampaikan bahwa Kajati NTT memerintahkan agar segera menghubungi tim auditor untuk menghitung kerugian negara dan mempercepat penuntasan laporan dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang,” jelas Timotius.
Pihak korban juga mempertanyakan alasan mengapa gelar ekspose kasus tersebut sudah tiga kali dijadwalkan namun terus tertunda.
“Kami penuh tanda tanya. Sudah tiga kali diperintahkan Pak Kajati untuk dilakukan ekspose, tetapi terus ditunda dan tidak terlaksana. Ini sangat aneh,” tegas Timotius Feoh.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Yap Malelak, SH, menilai lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang telah menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Yap Malelak, secara hukum perkara ini telah memenuhi unsur untuk segera ditingkatkan penanganannya karena adanya dugaan kuat kerugian negara, aliran dana yang telah teridentifikasi, serta adanya dokumen transaksi yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Jika mengacu pada prinsip penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka penyidik seharusnya bergerak cepat setelah menemukan adanya indikasi aliran dana dan potensi kerugian negara. Jangan sampai penanganan yang terlalu lama justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Yap Malelak, SH.
Ia juga menyoroti penundaan gelar ekspose perkara yang disebut telah terjadi hingga tiga kali. Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dapat menimbulkan dugaan adanya hambatan tertentu dalam proses penanganan kasus.
“Ekspose perkara adalah bagian penting dalam menentukan arah penanganan hukum. Ketika sudah beberapa kali dijadwalkan namun terus tertunda tanpa alasan yang jelas, maka publik tentu berhak bertanya ada apa sebenarnya di balik lambatnya proses ini,” ujarnya.
Yap Malelak menegaskan bahwa hak para pensiunan pegawai PDAM Kabupaten Kupang harus dilindungi karena dana pensiun merupakan hak normatif pekerja yang tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi NTT agar tetap independen dan profesional dalam menangani perkara tersebut serta segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
“Kami berharap Kejati NTT benar-benar serius menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Jangan sampai para pensiunan yang selama ini menggantungkan hidup dari dana pensiun justru menjadi korban ketidakpastian hukum,” tutup Yap Malelak, SH.
Para korban juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, SH., MH., dapat memastikan proses audit kerugian negara dilakukan secara profesional dan transparan oleh BPK RI, sehingga kasus dugaan korupsi dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Kupang dapat segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak korban meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana pensiun tersebut diproses secara adil demi kepastian hukum dan perlindungan hak para pensiunan pegawai PDAM Kabupaten Kupang.