Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
25 May 2026 - 20:37 WITA

Kejaksaan Negeri Waikabubak Periksa 4 Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Kelistrikan di PUPR SBD

Kejaksaan Negeri Waikabubak Periksa 4 Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Kelistrikan di PUPR SBD
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kejaksaan Negeri Waikabubak, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA – Kasus dugaan korupsi proyek kelistrikan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2022 terus dikebut oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak. Hingga saat ini kurang lebih 30 orang saksi telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

KASI INTEL Kejaksaan Negeri Waikabubak, Firdaus, yang ditemui media di ruang kerjanya pada hari Senin 25 Mei 2026 menyampaikan bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut yakni Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019 - 2024 yaitu Thomas Tanggu Dendo, Alfons Yamba Kodi, Heribertus Pemudadi dan Gidion Dappa Bole.

Menurut Firdaus, pemeriksaan terhadap keempat saksi berlangsung kurang lebih selama tiga jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Waikabubak. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi sejumlah keterangan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kelistrikan tersebut.

“Besok masih ada tiga orang lagi yang akan dimintai keterangan dan setelah itu menyusul empat orang saksi lainnya,” ujar Firdaus kepada media.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang kelistrikan telah selesai dilakukan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi selesai, pihak kejaksaan akan melakukan ekspos atau gelar perkara guna menentukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Diketahui, total dugaan kerugian negara dalam kasus proyek kelistrikan tahun 2022 itu mencapai sekitar Rp980.000.000.

Perkembangan penanganan kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan tuntas sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(SiletSumba.com)

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.