Malaysia - 14 Februari 2026Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dyon Leste menyampaikan pengaduan kepada media Silet Sumba terkait kondisi kerja yang dialaminya di Malaysia.Kepada Silet Sumba, Dyon mengaku telah dipekerjakan secara ilegal selama kurang lebih 10 tahun melalui seorang agen bernama Ester. Ia menyebut selama bekerja hanya menerima gaji sekitar RM 650 per bulan, sementara menurut informasi yang ia ketahui, saat ini kisaran gaji di sektor tersebut bisa mencapai RM 2.500 hingga RM 3.000 per bulan.Dyon juga menyampaikan bahwa pada awal penempatan, majikan disebut telah membayar sejumlah uang kepada agen sebesar RM 20.000. Namun demikian, ia merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.Melalui media Silet Sumba, Dyon menyampaikan keluhannya dan memohon bantuan agar dapat didampingi dalam proses pengurusan hak-haknya. Ia berharap mendapat perhatian dan perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ia juga mengaku telah meninggalkan tempat kerjanya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang setempat.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen maupun majikan terkait tudingan tersebut. Sementara itu, diharapkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dapat menindaklanjuti apabila laporan resmi telah diterima.Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penempatan resmi dan perlindungan hukum bagi PMI, khususnya pekerja migran asal NTT, agar terhindar dari praktik kerja ilegal dan dugaan eksploitasi di luar negeri.
SUMBA BARAT DAYA, 14 Februari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak Panti Asuhan Hati Nurani Sumba yang berlokasi di Desa Weelonda, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.Kegiatan sosial yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra SBD, Ibu Antoneta Kura, bersama Anggota DPRD SBD, Thomas Bulu. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada pengelola panti asuhan dan disaksikan oleh anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti tersebut.Ketua DPC Gerindra SBD, Antoneta Kura, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata partai terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.“Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra menjadi kesempatan bagi kami untuk berbagi kasih dan mempererat kebersamaan dengan masyarakat, terutama anak-anak di Panti Asuhan Hati Nurani Sumba,” ujarnya.Sementara itu, Thomas Bulu menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini diharapkan tidak hanya dilakukan saat peringatan hari besar partai, tetapi menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membantu masyarakat kecil di Sumba Barat Daya.Pengelola Panti Asuhan Hati Nurani Sumba menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari anak-anak panti.Melalui kegiatan ini, DPC Gerindra SBD menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat perjuangan partai.
KETUA GN-PK KOTA KUPANG SOROT DUGAAN CACAT PROSEDURPenanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang DipertanyakanKupang, Februari 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali memantik perhatian publik. Ketua GN-PK Kota Kupang Provinsi NTT, Yap Malelak, SH, secara terbuka menyoroti adanya dugaan cacat prosedural dalam proses klarifikasi dan gelar perkara yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.Sorotan ini menguat setelah beredarnya legal opinion yang disusun kuasa hukum pelapor. Dokumen tersebut mempertanyakan objektivitas dan profesionalitas proses awal penanganan laporan, terutama karena pelapor disebut tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.Klarifikasi Dinilai SepihakDalam kajian hukumnya, kuasa hukum menilai proses klarifikasi hanya menyasar pihak PDAM selaku terlapor, sementara pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan tidak dilibatkan. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan informasi (informational imbalance) yang dapat memengaruhi kesimpulan awal.“Proses klarifikasi sepihak berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan,” demikian tertuang dalam legal opinion tersebut.Secara prinsip hukum administrasi dan asas good governance, proses penanganan laporan dugaan korupsi seharusnya mengedepankan keseimbangan, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal.Batas Kewenangan DipersoalkanSorotan juga diarahkan pada peran Bidang Intelijen. Secara struktural, Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis risiko. Namun, kewenangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).Yap Malelak menegaskan, batas kewenangan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar.“Bidang Intelijen tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kesimpulan akhir atas ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Jika sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka secara hukum itu domain Bidang Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.Pernyataan ini sekaligus mempertegas tuntutan agar penanganan perkara dilakukan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam struktur kelembagaan kejaksaan.Kronologis Komunikasi DipaparkanLegal opinion tersebut turut melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kasipenkum dan unsur Pidsus.Dalam pesan WhatsApp, pelapor meminta informasi perkembangan laporan dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang. Jawaban yang diterima antara lain menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan surat akan diantar langsung kepada yang bersangkutan.Pelapor juga menegaskan adanya dua surat yang belum dibalas, yakni legal opinion serta permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Respons yang diterima disebutkan hanya berupa penyampaian bahwa informasi telah diteruskan kepada pihak terkait di Pidsus.Selain komunikasi via WhatsApp, disebutkan pula adanya pembicaraan melalui telepon dari salah satu jaksa yang berkaitan dengan klarifikasi perkembangan laporan.Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, pelapor belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai status dan progres penanganan perkara.Transparansi DipertaruhkanPermintaan SP2HP ditegaskan sebagai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan laporan yang diajukannya. Ketidakjelasan status laporan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik.Rekomendasi TegasLegal opinion tersebut merekomendasikan beberapa langkah:1. Dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif;2. Pelapor dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan;3. Penanganan substansi perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus;4. Jika diperlukan, dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan.Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat menunggu, apakah proses hukum akan berjalan terbuka dan profesional, atau justru menyisakan tanda tanya yang lebih besar.
Jakarta, 13 Februari 2026 – Aroma busuk kasus narkoba di tubuh kepolisian kembali menyeruak. Nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Mabes Polri.Langkah ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sebelumnya mengguncang Polda Nusa Tenggara Barat.Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, membenarkan pemeriksaan tersebut.“Benar (diperiksa oleh Divpropam),” tegasnya, Jumat (13/2/2026).Tak hanya etik, perkara pidananya kini juga resmi ditarik ke Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan proses hukum berjalan di level Mabes.“Perkara kita tarik ke Bareskrim. Etik di Propam,” ujarnya singkat.Dicopot, Diduga Terima Aliran DanaSebelumnya, Didik telah dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota. Pencopotan itu buntut dari kasus narkoba yang menjerat mantan anak buahnya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.Nama Didik ikut terseret. Ia diduga menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya tekanan terhadap Malaungi. Jika tidak menjalankan perintah, jabatan Kasatresnarkoba disebut-sebut terancam dicopot.Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran. Ini pengkhianatan terhadap seragam.488 Gram Sabu di Rumah Dinas.Kasus ini bermula dari pengungkapan sabu seberat 488 gram di rumah dinas yang ditempati Malaungi saat masih aktif menjabat. Barang haram itu diduga diperoleh dari bandar berinisial KE dan hendak diedarkan ke wilayah Sumbawa, NTB.Malaungi kini telah berstatus tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik.Publik NTB hingga NTT kini menunggu:Apakah pengusutan ini akan berhenti di satu nama?Atau justru membuka tabir yang lebih besar?
SILETSUMBA.COM – Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas negara. Seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Syafiq (22) ditangkap di sebuah hotel di Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati tersangka membawa sebanyak 99.600 butir narkotika jenis happy five yang diduga kuat akan diedarkan. Barang bukti tersebut langsung diamankan saat penggerebekan berlangsung.Dari hasil pemeriksaan awal, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan peredaran lintas negara. Jalur perbatasan dan pelabuhan internasional menjadi perhatian serius aparat dalam pengungkapan kasus ini.Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar, baik dari dalam maupun luar negeri.Siletsumba mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM – Kekhawatiran terhadap penyebaran kembali virus African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika mulai dirasakan masyarakat peternak di wilayah Sumba. Memasuki musim hujan, warga berharap ada langkah cepat dan terukur dari pemerintah daerah untuk mencegah dampak yang lebih luasEdu Dendo, warga Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan bahwa ternak babi merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga kecil di Sumba.“Dulu saat virus menyerang, masyarakat kecil sangat terdampak. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari ternak babi. Sekarang musim hujan mulai lagi, kami khawatir ASF muncul kembali,” ujarnya, Jumat (13/02/2026).Menurut Edu, pemerintah melalui Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat Daya perlu segera turun tangan melakukan langkah antisipatif, seperti sosialisasi, pemeriksaan kesehatan ternak, serta pengawasan lalu lintas babi antarwilayah.Virus ASF dikenal sebagai penyakit menular pada babi dengan tingkat kematian tinggi dan belum memiliki vaksin yang efektif secara luas. Penyakit ini dapat menyebar melalui kontak langsung antarternak, sisa makanan terkontaminasi, maupun peralatan kandang yang tidak higienis.Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan biosekuriti di kandang, menjaga kebersihan lingkungan, serta segera melapor kepada petugas apabila ditemukan gejala seperti demam tinggi, hilang nafsu makan, atau kematian mendadak pada ternak.Upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dinilai sangat penting guna melindungi sumber ekonomi keluarga serta menjaga stabilitas peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya. (Siletsumba)
Rita Baru, Jumat, 13 Februari 2026Di tanah Wewewa Selatan yang keras dan berdebu, langit kadang tak ramah, jalan tak selalu bersahabat. Di sanalah Yohanes Umbu, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Wewewa Selatan, menulis kisah pengabdian—bukan dengan tinta, tetapi dengan jejak roda di lumpur Desa Rita Baru.Pagi itu, seperti hari-hari sebelumnya, ia menyalakan mesin CR-V keluaran Honda miliknya. Bukan untuk kenyamanan, melainkan untuk menembus jalan yang tergerus hujan, berlubang, licin, dan berdebu. Setiap guncangan adalah doa. Setiap kubangan adalah ujian. Setiap tanjakan adalah tekad.Cuaca dan lapangan baginya bukan alasan, melainkan medan bakti. Namun sampai kapan pengabdian harus selalu berhadapan dengan ketidakpedulian?Anak-anak di Desa Rita Baru berhak tiba di sekolah tanpa takut terpeleset di lumpur. Guru-guru berhak mengajar tanpa dihantui akses jalan yang nyaris tak layak dilalui. Pendidikan tidak boleh kalah oleh genangan air dan debu yang beterbangan.Wahai pemerintah daerah, wahai wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat—pernahkah roda kendaraan Anda terperosok di jalan itu?Pernahkah Anda merasakan cemas ketika hujan turun dan akses pendidikan seakan terputus?Jalan bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah urat nadi masa depan.Jika jalan rusak, maka harapan ikut retak.Jika akses terhambat, maka cita-cita pun tersendat.Yohanes Umbu mungkin tak banyak bicara. Ia hanya terus berangkat, setiap hari, menembus cuaca dan medan. Tetapi diamnya adalah pesan keras: pendidikan di pelosok tidak meminta belas kasihan—ia menuntut keadilan.Karena di balik lumpur Desa Rita Baru, ada generasi yang menunggu janji ditepati.
SUMBA BARAT, SILETSUMBA.COM – Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat rutin di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Lokory, Kecamatan Tanarighu, Jumat (13/02/2026).Rapat koordinasi tersebut diikuti para penyuluh dari sejumlah wilayah binaan. Pertemuan ini menjadi wadah evaluasi pelaksanaan program pendampingan petani sekaligus menyusun langkah strategis menghadapi tantangan musim tanam tahun berjalan.Dalam diskusi yang berlangsung di ruang pertemuan BPP Lokory, para PPL membahas berbagai isu lapangan, mulai dari kondisi cuaca yang tidak menentu, potensi serangan hama tanaman, hingga efektivitas pendampingan kelompok tani. Selain itu, dibahas pula penguatan administrasi laporan serta sinkronisasi program dengan kebijakan dinas terkait.Koordinasi rutin ini dinilai penting guna memastikan setiap penyuluh memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam mendukung peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Sumba Barat. Peran PPL sebagai ujung tombak pendampingan diharapkan mampu mendorong petani lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan dinamika pasar.Melalui pertemuan tersebut, semangat kolaborasi dan komitmen pelayanan kepada petani terus diperkuat, sejalan dengan upaya meningkatkan ketahanan pangan daerah.
Ketua BPD Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah disampaikan secara resmi.Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya surat Nomor: B-218/N.3.23/Fd.1/02/2026 tertanggal 09 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, George Alexandro, S.H., Ajun Jaksa, terkait perkembangan penanganan laporan pengaduan Nomor: 01/BPD/PGT/SBD/2026.Ketua BPD menilai langkah awal yang dilakukan Kejaksaan merupakan bentuk keseriusan dalam merespons aspirasi dan laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Pogo Tena.Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan telah melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tentang koordinasi penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.“Kami mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ketua BPD Pogo Tena.Ia juga berharap proses koordinasi dengan APIP dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum, dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.BPD Desa Pogo Tena menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pontianak - Dugaan Rekayasa Kasus, Penyiksaan, dan Pemerasan yang Menggetarkan NuraniDari balik dinginnya jeruji Rutan Pontianak, sebuah suara lirih mencoba menembus tembok kekuasaan. Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi, menulis surat terbuka kepada Presiden RI dan Kapolri. Surat itu kini beredar luas di media sosial—membawa luka, membawa tudingan, membawa pilu.Dalam suratnya, Meigi mengaku dirinya adalah korban rekayasa kasus narkoba jenis sabu seberat 499,16 gram. Ia membantah keras disebut “tertangkap tangan”. Barang haram itu, menurutnya, ditemukan oleh petugas Bea Cukai di gudang J&T wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara ia sendiri ditangkap di Kabupaten Melawi—ratusan kilometer dari lokasi penemuan.Jika pengakuan ini benar, maka jarak itu bukan sekadar hitungan kilometer. Ia adalah jarak antara kebenaran dan keadilan.“Saya Dipukul Agar Mengaku…”Kata-kata Meigi dalam suratnya tak berbunga-bunga. Ia menulis dengan bahasa yang getir. Ia mengaku dipukul, diintimidasi, ditekan agar mengaku sebagai pemilik sabu tersebut. Ia menyebut ruang Sat Narkoba Polres Melawi dan ruang Ditresnarkoba Polda Kalbar sebagai tempat di mana tubuhnya menerima pukulan dan jiwanya menerima tekanan.Nama-nama disebut. Tuduhan dilontarkan. Namun hingga kini, publik belum mendengar jawaban resmi yang menenangkan.Jika benar ada penyiksaan, maka seragam cokelat yang seharusnya melindungi, telah berubah menjadi bayang-bayang ketakutan. Jika tidak benar, maka kejelasan harus segera ditegakkan agar nama institusi tidak terus digerus prasangka.Dugaan Uang “Damai” Ratusan JutaLuka itu belum selesai. Meigi juga mengaku dimintai uang dengan janji bisa membantu “mengalihkan tempat sidang” dan meringankan perkara. Nominalnya disebut fantastis: puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.Karena tak mampu memenuhi angka-angka itu, ia mengaku hanya menyerahkan Rp 15 juta—Rp 10 juta kepada seorang penyidik bernama Acep Ismail dan Rp 5 juta lagi, menurut pengakuannya, diantar oleh sang istri ke rumah penyidik tersebut.Jika pengakuan ini benar, maka hukum bukan lagi panglima. Ia telah diperdagangkan.Namun jika tidak benar, maka klarifikasi dan pembuktian hukum harus dibuka seterang-terangnya.Negara Tidak Boleh TuliSurat ini bukan sekadar curahan hati seorang tahanan. Ia telah menjadi bola panas yang bergulir di ruang publik. Tuduhan rekayasa perkara, penyiksaan, hingga pemerasan adalah tudingan serius yang tidak boleh dibiarkan menggantung.SILETSUMBA menegaskan: kebenaran harus diuji di ruang hukum, bukan di ruang bisik-bisik. Aparat yang bersih harus dilindungi. Oknum yang bersalah, jika terbukti, harus ditindak tanpa pandang bulu.Karena ketika hukum dipertanyakan, yang runtuh bukan hanya satu perkara—tetapi kepercayaan rakyat.Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, negara sedang berjalan di tepi jurang yang sunyi.
Stepanus Umbu Pati