PMI Asal NTT Mengadu ke Media Silet Sumba, Klaim Dipekerjakan Ilegal di Malaysia
Malaysia, siletsumba.com - Malaysia - 14 Februari 2026
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dyon Leste menyampaikan pengaduan kepada media Silet Sumba terkait kondisi kerja yang dialaminya di Malaysia.
Kepada Silet Sumba, Dyon mengaku telah dipekerjakan secara ilegal selama kurang lebih 10 tahun melalui seorang agen bernama Ester. Ia menyebut selama bekerja hanya menerima gaji sekitar RM 650 per bulan, sementara menurut informasi yang ia ketahui, saat ini kisaran gaji di sektor tersebut bisa mencapai RM 2.500 hingga RM 3.000 per bulan.
Dyon juga menyampaikan bahwa pada awal penempatan, majikan disebut telah membayar sejumlah uang kepada agen sebesar RM 20.000. Namun demikian, ia merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Melalui media Silet Sumba, Dyon menyampaikan keluhannya dan memohon bantuan agar dapat didampingi dalam proses pengurusan hak-haknya. Ia berharap mendapat perhatian dan perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengaku telah meninggalkan tempat kerjanya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak agen maupun majikan terkait tudingan tersebut. Sementara itu, diharapkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dapat menindaklanjuti apabila laporan resmi telah diterima.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penempatan resmi dan perlindungan hukum bagi PMI, khususnya pekerja migran asal NTT, agar terhindar dari praktik kerja ilegal dan dugaan eksploitasi di luar negeri.