KETUA GN-PK KOTA KUPANG SOROT DUGAAN CACAT PROSEDUR Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Dipertanyakan
Kupang, siletsumba.com - KETUA GN-PK KOTA KUPANG SOROT DUGAAN CACAT PROSEDUR
Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang Dipertanyakan
Kupang, Februari 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp9 miliar kembali memantik perhatian publik. Ketua GN-PK Kota Kupang Provinsi NTT, Yap Malelak, SH, secara terbuka menyoroti adanya dugaan cacat prosedural dalam proses klarifikasi dan gelar perkara yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Sorotan ini menguat setelah beredarnya legal opinion yang disusun kuasa hukum pelapor. Dokumen tersebut mempertanyakan objektivitas dan profesionalitas proses awal penanganan laporan, terutama karena pelapor disebut tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.
Klarifikasi Dinilai Sepihak
Dalam kajian hukumnya, kuasa hukum menilai proses klarifikasi hanya menyasar pihak PDAM selaku terlapor, sementara pelapor maupun pihak yang merasa dirugikan tidak dilibatkan. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan informasi (informational imbalance) yang dapat memengaruhi kesimpulan awal.
“Proses klarifikasi sepihak berisiko menghasilkan kesimpulan prematur dan tidak memenuhi standar bukti permulaan,” demikian tertuang dalam legal opinion tersebut.
Secara prinsip hukum administrasi dan asas good governance, proses penanganan laporan dugaan korupsi seharusnya mengedepankan keseimbangan, transparansi, serta akuntabilitas sejak tahap awal.
Batas Kewenangan Dipersoalkan
Sorotan juga diarahkan pada peran Bidang Intelijen. Secara struktural, Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deteksi dini, serta analisis risiko. Namun, kewenangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berada pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Yap Malelak menegaskan, batas kewenangan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara longgar.
“Bidang Intelijen tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kesimpulan akhir atas ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Jika sudah masuk pada analisis unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka secara hukum itu domain Bidang Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas tuntutan agar penanganan perkara dilakukan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam struktur kelembagaan kejaksaan.
Kronologis Komunikasi Dipaparkan
Legal opinion tersebut turut melampirkan kronologis komunikasi antara pelapor, Timotius Feoh, dengan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kasipenkum dan unsur Pidsus.
Dalam pesan WhatsApp, pelapor meminta informasi perkembangan laporan dugaan korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Kupang. Jawaban yang diterima antara lain menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan surat akan diantar langsung kepada yang bersangkutan.
Pelapor juga menegaskan adanya dua surat yang belum dibalas, yakni legal opinion serta permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Respons yang diterima disebutkan hanya berupa penyampaian bahwa informasi telah diteruskan kepada pihak terkait di Pidsus.
Selain komunikasi via WhatsApp, disebutkan pula adanya pembicaraan melalui telepon dari salah satu jaksa yang berkaitan dengan klarifikasi perkembangan laporan.
Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, pelapor belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai status dan progres penanganan perkara.
Transparansi Dipertaruhkan
Permintaan SP2HP ditegaskan sebagai hak pelapor untuk mengetahui perkembangan laporan yang diajukannya. Ketidakjelasan status laporan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik.
Rekomendasi Tegas
Legal opinion tersebut merekomendasikan beberapa langkah:
1. Dilakukan gelar perkara ulang secara objektif dan komprehensif;
2. Pelapor dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan;
3. Penanganan substansi perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus;
4. Jika diperlukan, dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah. Masyarakat menunggu, apakah proses hukum akan berjalan terbuka dan profesional, atau justru menyisakan tanda tanya yang lebih besar.