Siletsumba.con|-Kupang, 26 Januari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menilai aktivitas tambang rakyat yang berlangsung di kawasan Wanggameti, Sumba Timur, memperlihatkan satu kenyataan yang lebih dalam dari sekadar kegiatan penambangan itu sendiri: ruang hidup masyarakat terus dipersempit oleh tata kelola sumber daya alam yang gagal melindungi wilayah penting secara ekologis.Wanggameti merupakan bagian dari bentang alam yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan. Kawasan ini berkaitan erat dengan sistem hutan, tata air, dan keanekaragaman hayati yang menopang kehidupan masyarakat Sumba Timur. Ketika aktivitas pertambangan masuk, lapisan pelindung ekologis wilayah ini terkikis. Tanah terbuka, vegetasi hilang, aliran air berubah, dan kualitas lingkungan menurun. Dampak di wilayah hulu seperti Wanggameti tidak berhenti di lokasi tambang, tetapi mengalir ke wilayah hilir, mempengaruhi pertanian, ketersediaan air bersih, dan keselamatan hidup masyarakat.WALHI NTT melihat bahwa persoalan ini menunjukkan bagaimana kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam menempatkan wilayah penting sebagai ruang yang dapat dikorbankan. Negara hadir lebih kuat dalam memberi ruang pada aktivitas ekstraksi dibanding memastikan perlindungan kawasan penyangga kehidupan. Dalam situasi ini, masyarakat sekitar justru menjadi pihak yang pertama merasakan dampak, namun paling sedikit memiliki kendali atas keputusan yang memengaruhi wilayahnya.Aktivitas tambang rakyat di Wanggameti memperlihatkan bentuk lain dari krisis tata kelola. Ketiadaan perlindungan ketat terhadap kawasan penting, lemahnya pengawasan, serta tidak adanya batas tegas terhadap wilayah yang seharusnya dijaga, membuka ruang bagi eksploitasi yang terus meluas. Kerusakan yang terjadi bukan hanya berupa perubahan fisik bentang alam, tetapi juga pelemahan daya dukung lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.Dalam konteks NTT yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, tekanan terhadap wilayah seperti Wanggameti membawa risiko berlipat. Curah hujan yang terbatas dan musim kering panjang membuat fungsi kawasan hulu sebagai penyimpan dan pengatur air menjadi sangat krusial. Ketika kawasan ini terganggu, kekeringan semakin parah, sumber air menyusut, dan beban hidup masyarakat meningkat. Perempuan, petani kecil, dan komunitas yang bergantung langsung pada alam menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.Situasi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata: manfaat dari aktivitas ekstraksi bersifat sempit dan jangka pendek, sementara kerusakan ekologis ditanggung luas oleh masyarakat dan berlangsung dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan di Wanggameti menjadi bagian dari pola yang juga terjadi di berbagai wilayah NTT lainnya, baik melalui tambang skala besar maupun aktivitas tanpa izin, di mana keselamatan ekologis terus berada di posisi paling lemah dalam pengambilan keputusan.WALHI NTT menegaskan bahwa perlindungan wilayah seperti Wanggameti harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Kawasan dengan fungsi penyangga kehidupan tidak boleh diperlakukan sebagai cadangan ruang eksploitasi. Tanpa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola tanah, air, dan hutan, krisis ekologis di NTT akan semakin dalam, dan masyarakat akan terus menanggung dampak dari keputusan yang tidak mereka tentukan.Menjaga Wanggameti berarti menjaga keberlanjutan hidup masyarakat Sumba Timur hari ini dan generasi mendatang. Ketika wilayah penyangga kehidupan rusak, yang hilang bukan hanya lanskap alam, tetapi juga fondasi kehidupan sosial di NTT.
Kupang — Hingga kini, Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang diduga diselewengkan dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 9 miliar belum juga terealisasi kepada para pensiunan. Kondisi ini mendorong Timotius Feoh bersama rekan-rekan korban untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk ikhtiar konstitusional para korban untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan negara atas hak-hak pensiunan yang hingga bertahun-tahun belum dipenuhi.Laporan Resmi Telah Disampaikan ke Kejati NTTSebelumnya, para korban telah secara resmi menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen tertanggal 11 November 2025, Kejati NTT menerima puluhan dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang.Dokumen tersebut mencakup keputusan direksi, data rapat, perhitungan dana pensiun, rekening koran, rincian pembayaran gaji dan pensiun, hingga identitas pihak-pihak terkait. Laporan ini juga telah ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT dan dinyatakan memenuhi indikasi tindak pidana korupsi.Namun demikian, hingga saat ini, Dana Pensiun para korban belum juga dibayarkan, dan proses penanganan perkara masih menunggu pembentukan Tim Pidsus.Korban: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak PensiunanTimotius Feoh, mewakili para korban, menyatakan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian ini telah menimbulkan penderitaan ekonomi dan psikologis bagi para pensiunan dan keluarga mereka.“Dana pensiun ini adalah hak kami yang diperoleh dari puluhan tahun pengabdian. Ketika dana tersebut tidak dibayarkan dan diduga diselewengkan, negara tidak boleh diam. Karena itu kami menempuh surat terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional,” tegas Timotius Feoh.Menurutnya, perjuangan ini bukan semata persoalan uang, melainkan soal keadilan, martabat, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.Surat Terbuka ke Presiden, DPR, dan Jaksa AgungDalam surat terbuka tersebut, para korban meminta:1. Presiden RI Prabowo Subiantountuk memberikan atensi dan instruksi kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.2. Komisi III DPR RIuntuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara dan hak pensiunan.3. Jaksa Agung RIuntuk memerintahkan pembentukan dan penguatan Tim Pidsus Kejati NTT, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi dan penundaan.Dugaan Korupsi Dana Pensiun Dinilai Serius dan SistemikSecara hukum, Dana Pensiun PDAM sebagai bagian dari keuangan BUMD merupakan keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk potensi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.Para korban menilai lambannya realisasi dana pensiun dan proses hukum berpotensi mencederai prinsip equality before the law serta rasa keadilan masyarakat.Harapan Korban: Hukum Hadir dan Berpihak pada KeadilanPara korban berharap surat terbuka ini menjadi alarm moral dan hukum bagi negara agar segera hadir menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut. “Kami hanya meminta hak kami dikembalikan dan hukum ditegakkan. Kami percaya Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung RI tidak akan membiarkan dugaan korupsi Dana Pensiun ini berakhir tanpa kejelasan,” tutup Timotius Feoh.
Kupang, Dugaan penyelewengan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 9 miliar dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Hal tersebut didasarkan pada dokumen dan data resmi yang telah diserahkan para korban kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta hasil telaah awal Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.Dana Pensiun BUMD Termasuk Keuangan NegaraSecara hukum, Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang merupakan bagian dari keuangan negara/daerah, karena:1. PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);2. Modal PDAM bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan;3. Dana pensiun dikelola untuk kepentingan pegawai BUMD dan berada dalam pengawasan negara/daerah.Hal ini sejalan dengan Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan negara mencakup kekayaan negara/daerah yang dikelola oleh BUMD.Dengan demikian, setiap penyalahgunaan atau pengelolaan yang menyimpang terhadap dana pensiun tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.Pemenuhan Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU TipikorBerdasarkan fakta awal, dugaan penyelewengan Dana Pensiun PDAM Kabupaten Kupang dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa pasal utama UU Tipikor, antara lain:1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”Unsur yang terpenuhi:“Setiap orang”: pengurus, pengelola dana pensiun, atau pihak terkait;“Melawan hukum”: pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan;“Memperkaya diri sendiri/orang lain”: adanya dugaan pengalihan atau penggunaan dana tidak semestinya;“Merugikan keuangan negara”: indikasi kerugian hingga ± Rp9 miliar.2. Pasal 3 UU Tipikor“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”Unsur yang terpenuhi:Pelaku memiliki jabatan/kewenangan dalam pengelolaan dana pensiun;Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan;Menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.Pasal ini sering diterapkan terhadap pejabat atau pengelola BUMD yang menyalahgunakan kewenangan administrasi dan keuangan.Potensi Penerapan Pasal TurunanSelain Pasal 2 dan Pasal 3, perkara ini juga berpotensi dijerat dengan:Pasal 8 UU Tipikor, terkait penggelapan dalam jabatan;Pasal 9 UU Tipikor, jika ditemukan pemalsuan atau manipulasi administrasi keuangan;Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama;Pasal 56 KUHP, bagi pihak yang membantu atau turut serta.Kewenangan Kejaksaan dan Alasan Penanganan oleh PidsusPenanganan perkara ini oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dinilai tepat dan sesuai hukum, karena:Objek perkara adalah keuangan negara/daerah;Subjek hukum berpotensi melibatkan pejabat BUMD dan pengelola dana pensiun;Nilai kerugian negara signifikan dan sistemik.Kejaksaan, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.Korban Dorong Pembentukan Tim PidsusPara korban berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Ady Wibowo, S.H., M.H., segera memberikan arahan dan membentuk Tim Pidsus guna mempercepat proses hukum.“Kami percaya Kejati NTT akan menegakkan prinsip equality before the law dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Pensiun ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Timotius Feoh.
Desa Adabang Kabupaten Flores Timur: Malam itu sunyi, namun tidak bagi seorang Bidan. Di saat semua orang terlelap, ia terjaga, berpacu dengan waktu demi menyelamatkan dua nyawa dalam satu tubuh. Dengan penuh kasih, ia memutuskan untuk merujuk pasiennya ke Rumah Sakit. Tak ada lelah di wajahnya, hanya ada doa agar sang ibu dan bayinya selamat sampai tujuan.Namun, di tengah perjalanan yang gelap, maut mengintai. Akibat kelalaian seorang pengemudi yang mabuk, mobil yang mereka tumpangi terbalik. Di detik-detik yang sangat mengerikan itu, sang Bidan tidak mencoba menyelamatkan dirinya sendiri. Ia menjadikan tubuhnya sebagai pelindung, ia mendekap pasiennya agar tidak terbentur keras. Ia memilih hancur demi keselamatan orang lain.Hasilnya? Keajaiban terjadi.Pasien hamil itu selamat. Ia sehat, bayinya baik-baik saja. Masyarakat bersorak lega, "Untung ibunya selamat," "Syukurlah bayi di dalam kandungan tidak apa-apa." Doa-doa mengalir deras untuk sang ibu hamil.Tapi, pernahkah kita menoleh sejenak ke pintu ruang ICU?Di sana, di balik dinding yang dingin, sang Bidan sedang sekarat. Tubuhnya hancur karena hantaman yang seharusnya mengenai pasiennya. Ia kini terbaring tak berdaya, melewati operasi demi operasi demi mempertahankan nafasnya sendiri.Sebuah ironi yang menyayat hati:Mengapa dunia begitu cepat melupakan sosok yang menjadi "tameng" nyawa tersebut? Mengapa hanya sedikit yang menanyakan, "Bagaimana kabar Ibu Bidan?" atau "Apakah dia akan kembali sehat seperti sedia kala?"Kita perlu merenung:Jika dalam kecelakaan itu sang Bidan selamat namun pasiennya yang terluka, apakah masyarakat akan tetap bersyukur? Ataukah kita akan berbondong-bondong menghujat dan menyalahkan sang Bidan atas kelalaian yang bahkan bukan kesalahannya?Mari kita buka mata dan hati.Bidan bukan sekadar profesi, mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seringkali menomorduakan nyawa sendiri demi tugas mulia. Tolong, jangan biarkan ia berjuang sendirian di ruang ICU tanpa dukungan doa dari kita.Selamatnya pasien adalah keberhasilan, namun menderitanya sang penolong adalah duka bagi kita semua.Dan hari ini beliau menghembuskan napas terakhirnya di kota Karang.Dedikasi tanpa batas. Selamat jalan ibu bidan Yustina "Tanganmu menyelamatkan, hatimu melayani. Selamat jalan, pahlawan persalinan.""Engkau gugur saat membawa kehidupan baru. Tenanglah dalam damai.""Bidan mulia, jasamu takkan pernah terlupa."Dibalut Sang Merah Putih Dari batas kabupaten Flores Timur desa Adabang engkau bekerja sebagai seorang tenaga kesehatan kontrak desa untuk keselamatan ibu dan anak Indonesia.Diakhir usiamu kami bangga atas perjuanganmu "Pahlawan Kemanusiaan" gelar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena engkau gugur dalam tugas.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung panas. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah menjadi sorotan utama karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan penuh alibi saat dikonfrontasi mengenai prosedur penerbitan sertifikat tanah.Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda ini membahas aduan Suku Anapasoka terkait dugaan "penyelundupan" pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi.Pimpinan DPRD: Kami Punya Kuasa Pengawasan!Melihat sikap Kepala BPN yang terkesan defensif, Pimpinan DPRD Sumba Tengah memberikan peringatan keras. Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam jika ditemukan prosedur yang ditabrak oleh instansi vertikal seperti BPN."Kami di lembaga ini memiliki kekuatan hukum pengawasan. Kami menelusuri prosesnya, mulai dari awal sampai akhirnya. BPN adalah mitra, tapi prosedur harus dijalankan dengan benar," tegas Ketua DPRD dalam forum tersebut, mengingatkan agar tidak ada permainan dalam administrasi pertanahan.Dalih "Kegiatan Rutin" Dianggap PembenaranKetegangan memuncak saat BPN berdalih bahwa pendaftaran tanah sengketa tersebut adalah "kegiatan rutin" yang berbeda dengan PTSL, sehingga diklaim tidak memerlukan sosialisasi terbuka. Alasan ini sontak menuai reaksi keras."Ini alibi yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin tanah ulayat seluas itu diproses tanpa sepengetahuan masyarakat adat dengan alasan 'kegiatan rutin'? Ini jelas indikasi ketidaktransparanan," ujar Umbu Sulung di lokasi rapat menirukan keberatan pihak pengadu.Tuntutan PembatalanDalam RDP tersebut, desakan agar BPN membatalkan proses pendaftaran tanah atas nama Umbu Sina dkk semakin menguat. BPN Sumba Tengah didesak untuk tidak "main mata" dan segera mengembalikan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sumba Tengah menanti langkah konkret DPRD untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum di tubuh BPN Kabupaten Sumba Tengah setempat.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Kamis (22/01/2026), berlangsung tegang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah menjadi sorotan tajam karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan normatif saat dicecar terkait sengketa tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro.Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah ini menghadirkan pihak pengadu dari Suku Anapasoka yang merasa hak ulayatnya dirampas melalui mekanisme pendaftaran tanah yang dinilai cacat prosedur.Dalih "Kegiatan Rutin" BPN DipertanyakanKetegangan memuncak saat Kuasa Hukum Suku Anapasoka membongkar alasan BPN yang dianggap tidak masuk akal. BPN Sumba Tengah berdalih bahwa pendaftaran 117 bidang tanah yang disengketakan adalah "kegiatan rutin", sehingga tidak memerlukan sosialisasi terbuka layaknya program PTSL."Alasan ini kami duga sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan. Bagaimana mungkin pendaftaran 117 bidang tanah ulayat dilakukan diam-diam tanpa sosialisasi kepada pemilik adat? Ini berpotensi maladministrasi serius," tegas Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Dugaan Keberpihakan dan MaladministrasiPihak pengadu menuding BPN Sumba Tengah tidak netral. Dalam mediasi sebelumnya (10/12/2025), BPN dinilai terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat proses bagi pihak terlapor (Umbu Sina, dkk), padahal status tanah tersebut masih dalam sengketa adat yang kental.Sikap Kepala BPN yang terkesan berlindung di balik aturan teknis namun mengabaikan fakta lapangan membuat pimpinan dan anggota DPRD geram. DPRD menegaskan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada "permainan" dalam administrasi pertanahan yang merugikan masyarakat adat.Tuntutan Pembatalan SertifikatDi hadapan pimpinan DPRD, Dandim 1613, dan jajaran Pemda, Suku Anapasoka mendesak pembatalan seluruh proses pendaftaran tanah tersebut karena dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 1997. Warga menilai jawaban-jawaban Kepala BPN dalam RDP ini tidak menjawab substansi keadilan yang dituntut masyarakat.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Manuwolu, Kecamatan Mamboro, pada Kamis (22/01/2026).Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Tengah Bapak ARPUD Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 dan 2, Bapak Ignatius Umbu Tiba, SE, Bapak Eman Jurumana, SH dan anggota DPRD, Dandim 1613/Sumba Barat, Kepala BPN Sumba Tengah, Asisten 1, Staf Ahli Bupati, Camat Mamboro, serta sekretaris Desa Manuwolu. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas aduan dari keluarga besar Suku Anapasoka (Umbu Tiru).Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumba Tengah menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai pengawas. "Kami tidak menentukan siapa pemilik tanah, namun kami menelusuri proses dan prosedurnya. Sebagai mitra pemerintah, kami memastikan apakah tahapan yang dijalankan sudah sesuai aturan," tegasnya.Dugaan Maladministrasi dan Minim SosialisasiKuasa Hukum Suku Anapasoka Ibu Indah Prasetyari dalam paparan kronologisnya menyampaikan keberatan keras atas proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pihak terlapor (Umbu Sina, dkk). Ia menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan informasi terkait pendaftaran 117 bidang tanah yang diklaim sebagai tanah adat/ulayat Suku Anapasoka."Pihak BPN Sumba Tengah menyebut ini kegiatan rutin sehingga tidak dilakukan sosialisasi seperti PTSL. Padahal, tidak adanya transparansi data publik berpotensi menimbulkan konflik," ujar Kuasa Hukum dalam forum tersebut.Ia juga menilai proses mediasi yang sebelumnya digelar pada 10 Desember 2025 cacat prosedur, di mana mediator dianggap memihak dan terkesan memaksakan penyelesaian tanpa mempertimbangkan status tanah adat.Tuntutan PembatalanDi akhir penyampaiannya, pihak Suku Anapasoka meminta DPRD Sumba Tengah untuk merekomendasikan pembatalan permohonan pendaftaran sertifikat tanah atas nama Umbu Sina dkk di Desa Manuwolu, karena dinilai cacat administrasi dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Jurnalis: Tim siletsumba.com
Kupang, NTT - Tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan Jusup KoeHoea, akrab disapa JK, menyerukan kepada seluruh wartawan, jurnalis, dan insan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membangun kekuatan bersama dengan Forum Guru serta Watchdog NTT dalam upaya kolektif melawan korupsi dan mafia hukum yang dinilai masih menghantui sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.Seruan JK datang di tengah momentum penting bagi profesi jurnalistik di Indonesia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalam sebuah putusan baru bahwa wartawan tidak bisa langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers termasuk melalui Dewan Pers serta hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Putusan MK yang disampaikan pembacaan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang sah. Menurut JK, momentum reformasi sistem hukum dan kebebasan pers ini harus dimanfaatkan seluruh elemen masyarakat sipil di NTT untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan hukum di daerah. JK menyatakan bahwa wartawan dan jurnalis memiliki peran penting sebagai control sosial dan pilar pengawasan publik bersama organisasi masyarakat sipil lain seperti Forum Guru dan Watchdog NTT, khususnya dalam mengungkap dan mengawasi praktik korupsi serta kelemahan sistem hukum lokal yang seringkali merugikan masyarakat.“Kami mengajak semua rekan wartawan, jurnalis, serta aktivis masyarakat untuk bersatu bersama Forum Guru dan Watchdog NTT. Satukan kekuatan demi transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang bersih di daerah kita. Tidak ada tempat bagi korupsi dan praktik mafia hukum yang merugikan rakyat.” tegas JK dalam pernyataannya.Lebih lanjut, JK menekankan bahwa kerja sama lintas profesi harus dibangun secara proaktif bukan hanya sebagai respons terhadap masalah, tetapi sebagai kekuatan sistemik yang mampu secara berkelanjutan mengawasi dan memberi tekanan moral serta hukum terhadap pelanggaran tata kelola pemerintahan dan hukum di NTT.Seruan ini mendapat perhatian luas dari komunitas media lokal, organisasi profesi pers, akademisi, dan aktivis antikorupsi yang menyatakan dukungan terhadap gerakan penguatan fungsi pengawasan publik di daerah. Mereka menilai bahwa korupsi dan praktik mafia hukum tidak hanya merugikan aspek ekonomi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintahan.Pernyataan JK ini dipandang sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat peran demokrasi lokal melalui kolaborasi antara pers, organisasi masyarakat, dan lembaga watchdog independen guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat NTT.
Kupang – Dugaan penyelewengan dana pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang kian menjadi sorotan publik. Enam orang korban bersama Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GN-PK) Kota Kupang, Yap Malelak, SH, selaku koordinator, mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah mereka sampaikan secara resmi.Kronologi Awal DugaanBerdasarkan keterangan para korban dan dokumen awal yang dihimpun, dugaan penyimpangan bermula saat pengelolaan iuran Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang seharusnya dikelola secara terpisah dan akuntabel, mulai dipersoalkan oleh peserta dana pensiun.Dalam perjalanannya, para pegawai mendapati adanya ketidaksesuaian antara laporan pengelolaan dana dengan kondisi riil dana pensiun. Ketika hak pensiun mulai dicairkan, sebagian peserta justru mengalami keterlambatan bahkan ketidakpastian pembayaran.Situasi tersebut mendorong para korban melakukan penelusuran internal hingga menemukan indikasi bahwa dana iuran pegawai diduga tidak dikelola sesuai peruntukan. Dugaan sementara mengarah pada pengurus dana pensiun bersama seorang mantan direktur PDAM, dengan nilai dana yang disinyalir bermasalah mencapai sekitar Rp9 miliar.Atas dasar itu, para korban kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Pidsus Kejati NTT untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Penguatan Fakta: Pernyataan Tim Audit Investigasi BPKPDugaan tersebut semakin menguat setelah para korban dan tim pendamping bertemu dengan Tim Audit Investigasi BPKP di ruang kerja kantor BPKP. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Audit Investigasi BPKP, Bapak Muksin, menyampaikan adanya indikasi dugaan penyimpangan dan penyelewengan Iuran Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Kupang.Menurut pernyataan tersebut, nilai dana yang diduga bermasalah tidak tanggung-tanggung, yakni kurang lebih Rp. 9 miliar, yang diduga melibatkan pengurus dana pensiun bersama seorang mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks awal pemeriksaan dan pendalaman, serta masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.Desakan ke Aparat Penegak HukumKetua GN-PK Kota Kupang, Yap Malelak, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pegawai atas jaminan hari tua.“Jika dana pensiun dikelola secara menyimpang, maka hal tersebut patut diuji secara hukum. Kami meminta Pidsus Kejati NTT segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujarnya.Ia menambahkan, secara normatif dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.Yap menambahkan bahwa pengelolaan dana pensiun yang bersumber dari iuran wajib pegawai merupakan objek hukum yang dilindungi undang-undang.“Jika terdapat indikasi dana iuran pegawai dikelola tidak sesuai peruntukan atau digunakan untuk kepentingan lain, maka secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri alur dana, kewenangan pengelola, serta ada tidaknya kerugian negara,” jelasnya.Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Harapan KorbanTimotius Feoh salah satu korban berharap Pidsus Kejati NTT segera mengambil langkah hukum yang terukur guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun di lingkungan BUMD, khususnya PDAM Kabupaten Kupang yang saat ini tengah dilaporkan.“Bravo Pidsus Kejati NTT. Kami percaya hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Timotius Feoh.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Stepanus Umbu Pati