DI BALIK SURAT BUPATI, PEMBONGKARAN DIMULAI LALU DIHENTIKAN: MASYARAKAT PROTES “INI BUKAN SOAL KOPERASI, TAPI CARA!”
Kantor Desa Marokota, siletsumba.com - Marokota, Kamis 2 April 2026 —
Polemik pembongkaran kantor Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya kembali memantik amarah warga.
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di lokasi kantor Desa Marokota kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Di balik klaim adanya surat resmi bertanda tangan Bupati dan Sekretaris, justru muncul pertanyaan besar:
mengapa masyarakat tidak pernah diajak bicara?
Pihak yang mendorong pembongkaran berdalih bahwa semua sudah sesuai prosedur.
“Surat ada, tanda tangan lengkap. Artinya sudah diizinkan Bupati,” ungkap salah satu pihak.
Namun di lapangan, cerita berbeda mencuat.
1. Masyarakat tidak menolak pembangunan koperasi
2. Mereka menolak cara yang sepihak
PEMBONGKARAN SEMPAT DIMULAI, LALU DIHENTIKAN
Fakta di lapangan menunjukkan, pembongkaran bukan sekadar rencana.
- Sekitar 6 lembar seng atap sudah dibuka oleh tukang
- Proses sudah berjalan
- Namun di tengah pelaksanaan,
- pembongkaran akhirnya dihentikan
BABINSA TURUN LANGSUNG, LURUSKAN ISU
Berdasarkan pantauan jurnalis di lapangan, Babinsa Lukas Lende Malo bersama rekan-rekan Babinsa di Kecamatan Wewewa Barat turun langsung menemui masyarakat.
Di hadapan warga, mereka menjelaskan bahwa pembangunan merujuk pada surat dari Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla.
Namun ditegaskan:
“TNI tidak membongkar. Kami hanya mengamankan. Yang punya kewenangan adalah pemerintah desa dan pemerintah daerah.”
SUARA HATI MASYARAKAT MENGERAS
Di tengah ketegangan, Martinus Lede Sairo, yang tampil mewakili suara hati masyarakat yang hadir, menyampaikan sikap tegas:
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan bongkar kantor desa tanpa bicara dengan masyarakat. Ini identitas kami.”
Ia juga menegaskan dengan nada lebih keras:
“Jangan anggap kami tidak tahu apa-apa. Ini milik bersama, bukan milik pribadi.”
“Kalau memang untuk pembangunan, kenapa tidak dibicarakan dulu? Kenapa langsung bongkar?”
“Kami bukan melawan pemerintah. Kami hanya minta dihargai sebagai masyarakat desa.”
Pernyataan ini menjadi cermin keresahan yang dirasakan warga secara luas.
Bukan menolak pembangunan tetapi menolak dipinggirkan dalam proses
KESIMPULAN YANG MENYENGAT
Kasus ini memperlihatkan satu realita:
legalitas belum tentu legitimasi
Surat bisa lengkap.
Tanda tangan bisa sah.
Namun tanpa keterlibatan masyarakat, keputusan bisa berjalan… tapi tidak akan bertahan.
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang menuai pro-kontra, serta pembongkaran yang sempat dimulai lalu dihentikan, menjadi bukti bahwa:
pembangunan tanpa partisipasi akan selalu tersendat.