“Dari Pemburu Bandar Jadi Tersangka: Jejak Panjang Proses Hukum yang Dipertanyakan di Sumbawa”
Sumbawa, siletsumba.com -
Sumbawa Nusa Tenggara Barat — 2 April 2026
Seorang aktivis yang dikenal dengan nama Badai NTB mengungkap rangkaian pengalaman selama dirinya terlibat dalam upaya pengungkapan dugaan jaringan narkoba di wilayah Pulau Sumbawa. Pengakuannya memunculkan sejumlah pertanyaan publik terkait prosedur penanganan hukum yang ia alami.
Badai NTB menuturkan, proses yang ia jalani dimulai dari tes urin hingga penahanan, meskipun sebelumnya ia mengklaim bersikap kooperatif dan mendapat pernyataan demikian dari pihak kepolisian.
Ia juga menyebut selama berada dalam proses hukum, dirinya berada di bawah pengawasan ketat kamera CCTV selama 24 jam, termasuk pemantauan terhadap setiap orang yang menjenguknya.
Menjelang pemindahan ke Polsek Rasbar, Badai NTB mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan psikologis oleh pihak terkait. Tidak hanya itu, ia juga mengaku mengalami pembatasan aktivitas, termasuk pelarangan menulis serta penyitaan buku dan pulpen.
Dalam penuturannya, ia juga menyebut adanya permintaan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi mengkritik institusi kepolisian terkait penanganan kasus narkoba sebagai syarat pembebasan. Namun, ia menegaskan menolak permintaan tersebut.
Lebih lanjut, Badai NTB menyoroti proses Restorative Justice (RJ) yang menurutnya berjalan tidak sesuai harapan, karena berlangsung hingga sekitar satu bulan. Ia juga mengaku masih belum memperoleh kepastian hukum setelah proses tersebut, bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bima Kota pada hari yang sama dengan rencana pembebasan dirinya.
Hingga kini, status tersangka tersebut disebut telah berjalan sekitar satu tahun tanpa kepastian hukum yang jelas, disertai rangkaian pemeriksaan tambahan yang masih berlanjut.
Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas seluruh klaim tersebut. Namun peristiwa ini mulai menjadi sorotan dan memunculkan diskusi publik terkait transparansi dan prosedur dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika.