Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
02 April 2026 - 20:57 WITA

“Pro–Kontra Pembongkaran Kantor Desa Marokota: SK Terbit, Sosialisasi Dipertanyakan”

“Pro–Kontra Pembongkaran Kantor Desa Marokota: SK Terbit, Sosialisasi Dipertanyakan”
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kantor Desa Marokota, siletsumba.com - Marokota, Kamis, 2 April 2026 —

Polemik pembongkaran kantor Desa Marokota, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya terus bergulir dan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di lokasi kantor desa menjadi titik awal perdebatan: antara dasar legalitas pemerintah dan penolakan warga.

PLT KADES: “SUDAH SESUAI MEKANISME, ADA SK”

PLT Kepala Desa Marokota, Gusti Gaddi, membenarkan adanya kedatangan sekelompok warga yang memprotes pembongkaran kantor desa.

Namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui prosedur.

“Kantor desa ini kami ketahui merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu bersama BPD dan perangkat desa, kami mengajukan permohonan ke bidang aset untuk pembongkaran,” ujarnya.

Ia juga menyebut:

“Sudah belasan tahun tidak digunakan.”

PERTANYAAN KRUSIAL: BENARKAH SUDAH BELASAN TAHUN TIDAK DIGUNAKAN?

Pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru yang lebih dalam:

1. Benarkah kantor desa sudah belasan tahun tidak digunakan?

2. Jika benar, mengapa tidak digunakan?

3. Mengapa tidak pernah direhabilitasi atau difungsikan kembali?

Karena jika selama ini tidak dimanfaatkan, maka muncul dugaan persoalan tata kelola:

apakah ada kelalaian dalam pemeliharaan aset desa?

apakah ada pembiaran terhadap fasilitas publik?

atau ada kebijakan yang tidak pernah dijelaskan ke masyarakat?

Pertanyaan ini menjadi penting, karena:

- aset publik yang tidak digunakan bukan alasan otomatis untuk dihilangkan

- tetapi justru menjadi tanggung jawab untuk diperjelas kepada masyarakat

KLARIFIKASI SOAL TNI

Terkait isu yang menyeret nama TNI, Gusti Gaddi membantah adanya pernyataan bahwa TNI akan membongkar.

“Tidak benar kalau kami bilang TNI yang bongkar.”

Sementara di lapangan, Babinsa Lukas Lende Malo bersama rekan-rekan Babinsa di Kecamatan Wewewa Barat menegaskan:

“TNI tidak membongkar. Kami hanya mengamankan.”

WARGA MENOLAK: “INI IDENTITAS KAMI”

Penolakan masyarakat tetap menguat.

Martinus Lede Sairo, mewakili suara hati warga, menyatakan:

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan bongkar kantor desa tanpa kesepakatan. Ini identitas kami.”

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut lahir dari swadaya masyarakat.

Tokoh masyarakat Siprianus juga mempertanyakan logika pembangunan:

“Kalau tidak memungkinkan, kenapa dipaksakan sampai harus bongkar kantor desa?”

FAKTA LAPANGAN: SEMPAT DIBONGKAR, LALU DIHENTIKAN

1. Sekitar 6 lembar seng sudah dibuka

2. Pembongkaran kemudian dihentikan akibat protes warga

KESIMPULAN: LEGALITAS VS LEGITIMASI

- Pemerintah berpegang pada SK

- Masyarakat berpegang pada hak dan sejarah

- Legalitas ada, tapi legitimasi dipertanyakan.

Dan kini, satu pertanyaan belum terjawab:

- apakah yang dibongkar ini benar bangunan “tidak terpakai”—atau hanya tidak dikelola?

PENUTUP

“Ketika kantor desa dibongkar tanpa kesepakatan, yang runtuh bukan hanya bangunan—tapi kepercayaan.”

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.