Yulita Sebut Ester 'Dibawa Lari Diam-Diam' oleh Elvi, Pertanyakan Peran Petinggi Apjati dan KBRI
Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI), Yulita, membeberkan dugaan kejanggalan serius dalam penanganan seorang PMI bernama Ester. Dalam wawancara khusus dengan siletsumba.com via panggilan video, Sabtu (25/10/2025), Yulita menuding Ester telah "dibawa lari diam-diam" oleh seorang wanita bernama Elvi dan secara terbuka mempertanyakan keterlibatan petinggi asosiasi (Apjati) dalam proses tersebut.
Yulita menceritakan bahwa Ester, yang awalnya berada dalam pengawasannya, dijemput oleh Elvi. Ia mengklaim Elvi saat itu mengaku tidak sendiri.
"Yang menjemput Saudari Ester adalah Elvi," kata Yulita dalam wawancara. "(Elvi) mengaku kepada saya dia datang bersama Apjati. Saya tidak tahu siapa Apjati ini."
Berdasarkan informasi yang diterima siletsumba.com, petinggi Apjati yang diduga terlibat adalah John Genius Stefanus Kila, yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Al Kurni Bagas Pratama.
Yulita mempertanyakan keras prosedur penjemputan tersebut, yang menurutnya tidak melalui jalur resmi perwakilan negara.
"Seandainya betul ada Apjati yang ikut turun, kenapa tidak melapor ke Kedutaan Indonesia (KBRI)?" tanyanya dengan nada kritis. "Kenapa dengan secara diam-diam mereka bawa lari anak itu?"
Yulita juga menantang balik pihak-pihak yang mungkin menuduhnya "mencari panggung" atau mempersulit proses.
"Jika memang benar saat itu saya mempersulit mereka, kenapa mereka tidak lapor ke KBRI? ... Mereka loh Apjati, mereka kenapa tidak menemui KBRI atau melaporkan saya bahwa saya ini berusaha memeras anak ini atau mencari keuntungan atas anak ini?" tegasnya.
Persoalan ini, menurut Yulita, tidak terlepas dari hak-hak finansial Ester yang ia perjuangkan. Ia mengaku sudah membuat perhitungan rinci mengenai gaji yang seharusnya diterima Ester.
"Dari awal anak itu bersama saya, saya sudah membuat pengiraan," jelasnya. "Gaji basic kamu (di Malaysia) 1 bulan itu 1.500 Ringgit Malaysia. Berarti dalam 80 bulan kamu bekerja, gaji kamu 120.000 Ringgit Malaysia, dipotong mungkin ada biaya ini dan itu."
Perhitungan gaji tersebut, lanjut Yulita, didasarkan pada kewajiban agensi yang seharusnya menanggung penuh seluruh biaya hidup pekerja di negara penempatan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab agensi tidak hanya mencakup akomodasi, tetapi juga kebutuhan paling personal.
"Mereka juga harus menyiapkan tempat tinggal yang layak kepada pekerja," ujarnya. "Dan juga termasuk biaya kebutuhan hidup mereka. Makan, minum, tempat tinggal, dan juga keperluan pribadi. Itu sabun, sampo, dan lain sebagainya."
Untuk mencegah eksploitasi sejak awal, Yulita juga menyoroti pentingnya legalitas dokumen kontrak kerja.
"Kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak itu wajib dibubuhi stempel di semua halaman," tandasnya. "Selain itu, juga wajib memiliki QR code, sebagaimana yang diwajibkan oleh beberapa agensi."
Wawancara ini mengungkap dugaan praktik penanganan PMI di luar prosedur resmi sekaligus menyoroti pentingnya literasi kontrak dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja migran.