Hero Image
Dugaan Penipuan Tanah di Karoso: Oknum Anggota Brimob dan Pejabat Dinas PU SBD Resmi Dilaporkan

Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Kali ini, seorang oknum anggota Brimob berinisial B dan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) SBD berinisial JUD, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.​Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya. Kuasa hukum mewakili dua warga pemilik lahan asal Desa Karoso, yakni Wilhelmus Samaru dan Rikus Kondo.​Dalam keterangan persnya di depan Kantor SPKT, Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi sejak tahun 2011 silam di Desa Karoso. Namun, seiring berjalannya waktu, proses tersebut diduga penuh dengan kejanggalan yang merugikan pemilik tanah asli.​Kronologi Kejadian: Dari DP hingga Penarikan Paksa Kendaraan​Menurut penuturan Kuasa Hukum, pada awal transaksi tahun 2011, pihak pembeli Oknum Anggota Brimob Inisial B memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 40 juta dan satu unit mobil pikap yang saat itu dihargai Rp 60 juta kepada perantara korban.​Namun, situasi berubah ketika mantan Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete saat itu menjabat sebagai Bupati, melaporkan adanya dugaan ketidakberesan transaksi tanah tersebut ke Polda NTT. Terlapor B (oknum Brimob) sempat diperiksa di Polda NTT.​"Sepulangnya dari pemeriksaan di Polda, terlapor B menemui klien kami Aloysius Nasari dan mengatakan bahwa uang yang sudah diberikan dianggap hangus sebagai 'biaya pengawalan' kasus. Lebih parahnya, mobil pikap yang sudah diberikan sebagai bagian pembayaran ditarik kembali," ungkap Kuasa Hukum dalam keterangannya didepan parah awak media.​Ia menambahkan, penarikan mobil tersebut dilakukan secara intimidatif. "Ada sekitar tujuh orang anggota Brimob yang datang ke rumah klien kami untuk mengambil kembali mobil tersebut," tegasnya.​Dugaan Rekayasa Surat Kuasa Jual​Puncak permasalahan terjadi ketika diketahui bahwa para terlapor diduga telah mengantongi sertifikat dan surat kuasa jual atas tanah tersebut. Kuasa Hukum menyoroti bahwa kliennya, Wilhelmus dan Hendrikus Kondo, adalah warga desa yang buta hukum dan memiliki keterbatasan pendidikan (SDM rendah), sehingga diduga mudah dimanuver untuk menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami.​"Klien kami disuruh tanda tangan terus-menerus yang ternyata adalah kuasa jual. Padahal, uang hasil penjualan tanah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar tetapi mereka hanya terima Rp 500 juta. Yang mereka terima di awal hanya uang kecil yang kemudian dianggap hangus itu," jelasnya dengan nada tinggi.​Langkah Hukum​Atas dasar kerugian tersebut, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.​"Kami hadir di sini untuk membuat laporan agar kasus ini terang benderang. Klien kami sudah sangat dirugikan. Tanah mereka hilang, uang tidak dapat, malah diintimidasi," pungkasnya.

2 bulan yang lalu