Kadis PMD SBD Simon Lende: Peta Batas Desa Hasil Kesepakatan Tokoh Adat, Bukan Dibuat Sepihak
Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya, Simon Lende, memberikan penjelasan teknis terkait dasar hukum penegasan batas wilayah antara Desa Wee Kurra dan Desa Weri Lolo. Ia menegaskan bahwa peta dan titik koordinat yang menjadi acuan bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah, melainkan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak desa.
"Peta ini tidak muncul sendiri. Titik koordinat ini sudah disepakati oleh dua desa melalui para tokoh dan aparatnya, bukan oleh BIG (Badan Informasi Geospasial) atau pemerintah yang menentukan," jelas Simon Lende di hadapan masyarakat, Jumat (10/10/2025).
Simon Lende memaparkan bahwa kepemilikan peta batas desa yang sah adalah syarat mutlak bagi sebuah desa untuk bisa berdiri atau dimekarkan. Tanpa peta resmi, sebuah desa tidak akan mendapatkan kodifikasi dari pemerintah pusat.
Prosesnya, kata dia, dimulai dari kesepakatan di tingkat bawah. Data hasil musyawarah dan kesepakatan antar tokoh desa mengenai batas-batas wilayah kemudian disampaikan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), lembaga negara yang berwenang menerbitkan peta resmi.
"Data-data itulah yang disampaikan kepada BIG. Kami dari Pemda hanya memfasilitasi. Peran kami hari ini adalah menegaskan tempat pilar sesuai titik koordinat yang sudah disepakati oleh dua desa ini," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BIG adalah satu-satunya lembaga yang sah untuk mengeluarkan peta desa, peta kecamatan, hingga peta batas negara.
Sebagai simbol finalisasi dari proses tersebut, Simon Lende menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan menyerahkan secara resmi peta batas desa yang telah dicetak dan disahkan kepada masing-masing kepala desa, yakni Kepala Desa Wee Kurra dan Kepala Desa Weri Lolo. Penjelasan ini memberikan pemahaman kepada warga bahwa keputusan yang ditegaskan hari itu memiliki dasar hukum yang kuat dan legitimasi sosial karena berasal dari kesepakatan mereka sendiri.