Hero Image
Preman Dalam Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Puskesmas Watukawula

Siswa Keracunan Makanan Bergizi, Oknum Tak Dikenal Halangi Peliputan?Sejumlah siswa SMA Alfonsus dan SMA Manda Elu Waitabula dilarikan ke Puskesmas Watukawula, Rumah Sakit Karitas, dan RSUD Redabolo pada Selasa (11/11/2025) akibat dugaan keracunan makanan. Kejadian ini bermula setelah para siswa mengkonsumsi makanan bergizi gratis yang dibagikan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Beberapa jam kemudian, siswa mulai mengeluhkan sakit perut, perut kembung, dan diare.Situasi darurat terjadi pada Selasa pagi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Guru-guru dengan sigap membawa siswa yang mengalami gejala keracunan ke fasilitas kesehatan terdekat.Saat keluarga siswa dan sejumlah awak media hendak mengambil gambar kondisi siswa yang dirawat di Puskesmas Watukawula, diduga ada sekelompok oknum yang menghalangi. Awak media mencurigai identitas para oknum tersebut, mempertanyakan apakah mereka merupakan perawat atau pegawai puskesmas. Setelah dikonfirmasi kepada salah seorang perawat Puskesmas Watukawula, didapatkan jawaban bahwa mereka bukan bagian dari staf puskesmas.Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti keracunan massal tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab keracunan dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

11 bulan yang lalu
Hero Image
Lagi dan Lagi Siswa SMA Manda Elu Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Waitabula, Sumba Barat Daya - Sejumlah siswa SMA Manda Elu di Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilarikan ke Rumah Sakit Karitas dan RSUD Redabolo pada Senin, 10 November 2025. Mereka diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis yang disediakan sekolah.Menurut keterangan salah seorang siswa, Laura Ayu, yang menjadi korban, makanan yang dikonsumsi pada hari Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 13:00 WITA terasa tidak segar. "Makanan yang dikonsumsi terasa basi. Daging ayam pedaging goreng rica-rica terasa basi juga," ujarnya.Laura Ayu menambahkan bahwa ia mulai merasakan mual dan sakit perut sejak malam hari. Meski demikian, ia tetap berusaha mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah pada pagi harinya. Namun, karena kondisi yang semakin memburuk, ia akhirnya bersama teman-temannya dilarikan ke Rumah Sakit Karitas dan RSUD Redabolo untuk mendapatkan pertolongan medis.Pihak sekolah dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dugaan keracunan makanan tersebut.

11 bulan yang lalu
Hero Image
ORASI HARI PAHLAWAN “Bangkitkan Semangat Kepahlawanan: Forum Guru NTT, Pemuda dan Jurnalis Bersatu Melawan Korupsi dan Membangun Ketahanan Pangan NTT” (By. Jusup KoeHoea)

Tema: “Bangkitkan Semangat Kepahlawanan: Forum Guru NTT, Pemuda dan Jurnalis Bersatu Melawan Korupsi dan Membangun Ketahanan Pangan NTT”(By. Jusup KoeHoea)Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Pemuda dan Jurnalis NTT yang saya cintai!Hari ini, tanggal 10 November, bukan sekadar tanggal dalam kalender.Ini adalah hari kebangkitan jiwa perjuangan, hari di mana kita menundukkan kepala untuk menghormati para pahlawan yang telah menyerahkan segalanya — darah, air mata, dan nyawa — demi kemerdekaan bangsa ini.Namun...Apakah perjuangan sudah selesai?Tidak, saudara-saudaraku!Perjuangan belum selesai!Musuh kita hari ini bukan lagi penjajah berseragam,tetapi penjajahan dalam bentuk baru - korupsi, kemiskinan, dan ketidakadilan!Di tanah Nusa Tenggara Timur, tanah yang diberkati Tuhan dengan alam yang indah,masih banyak rakyat hidup susah,masih banyak petani menatap lahan tidur yang dibiarkan tandus,sementara dana pembangunan lenyap di meja-meja kekuasaan.Hari ini, kita bersuara!Kita, pemuda dan jurnalis NTT, bersatu untuk melawan korupsi!Kita jadikan pena, kamera, dan cangkul sebagai senjata perjuangan baru!Kita tolak segala bentuk kebohongan publik!Kita lawan setiap manipulasi anggaran pendidikan, kesehatan, dan pangan!Karena korupsi bukan hanya mencuri uang negara, tetapi merampas masa depan anak-anak kita!Saudara-saudaraku...Menjadi pahlawan hari ini berarti berani jujur di tengah arus kepalsuan.Menjadi pahlawan berarti menanam di tanah sendiri dan memberi makan bangsa.Menjadi pahlawan berarti berdiri tegak meski sendirian, demi kebenaran.Mari kita jadikan Hari Pahlawan ini sebagai gerakan moral bersama:- Gerakan menghidupkan lahan tidur demi ketahanan pangan daerah!- Gerakan jurnalis menulis kebenaran tanpa takut tekanan!- Gerakan pemuda melawan korupsi dengan integritas dan kerja nyata!Ingatlah, bangsa ini tidak butuh banyak pejabat,bangsa ini butuh pahlawan kejujuran dan kerja keras!Merdeka!Hidup Pemuda NTT!Hidup Jurnalis yang Berani dan Merdeka!Hidup Indonesia yang Bersih dan Berdaulat!

11 bulan yang lalu
Hero Image
PANGDAM IX/UDAYANA LEPAS 1.588 PRAJURIT YONIF TERITORIAL PEMBANGUNAN KE WILAYAH NTB DAN NTT

Buleleng – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memberikan pengarahan kepada 1.588 prajurit di Secata Rindam IX/Udayana, Banyuning, Buleleng, Jumat (7/11/2025). Kegiatan tersebut sekaligus menandai pelepasan para prajurit yang akan melaksanakan penugasan di satuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/WM, Yonif TP 835/SYB, Yonif TP 875/SYP, Yonif TP 876/Pa Aing La Urra Tana, dan Yonif TP 877/Biinmaffo yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).Dalam arahannya, Pangdam menegaskan bahwa setiap prajurit harus selalu menjaga disiplin, ketertiban, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di satuan. Ia juga menekankan pentingnya peran para Komandan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya.“Para Komandan agar tidak bosan melakukan pengecekan dan pembinaan. Bila ada pelanggaran, segera ambil langkah-langkah pembinaan secara tegas dan terukur,” tegas Pangdam.Lebih lanjut, Mayjen TNI Piek Budyakto mengingatkan agar seluruh prajurit tetap menjaga semangat dan kebersamaan di mana pun bertugas. “Jaga pangkalan agar tetap rapi dan bersih. Kalian harus tetap bersemangat apapun kondisinya. Karena saat menjadi tentara, kalian telah siap untuk ditempatkan di mana saja,” ujarnya penuh semangat.Pangdam menutup arahannya dengan pesan moral agar setiap prajurit selalu mempedomani dan mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dalam setiap langkah pengabdian. Ia berharap para prajurit menjadi teladan di tengah masyarakat.“Kehadiran kalian di tengah masyarakat harus membawa dampak positif, menjaga persatuan, serta memperkuat kecintaan rakyat kepada TNI. Jadilah prajurit yang dicintai rakyat dan senantiasa menjaga kehormatan satuan,” pungkas Pangdam.Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengarahan Pangdam merupakan wujud kepedulian pimpinan dalam menyiapkan prajurit terbaik untuk melaksanakan tugas di satuan baru.“Pelepasan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan semangat juang dan pengabdian. Pangdam IX/Udayana ingin memastikan seluruh prajurit siap secara fisik, mental, dan moral untuk bertugas di satuan masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” jelas Kapendam.Lebih lanjut Kapendam menambahkan, penugasan para prajurit Yonif Teritorial Pembangunan di wilayah NTB dan NTT diharapkan dapat memperkuat pembinaan teritorial, mempererat hubungan TNI dengan masyarakat, serta mendukung stabilitas keamanan wilayah.“Prajurit TNI harus menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat. Dimanapun berada, mereka membawa misi untuk membantu rakyat, memperkuat persatuan, dan menjaga kedaulatan bangsa,” tutup Kapendam. (Pendam IX/Udy)

11 bulan yang lalu
Hero Image
TERJEBAK DALAM SISTEM " ASAL BAPAK SENANG" KAPOLRES SUMBA BARAT DAYA HANYUT DALAM NARASI HOAKS KASATRESKRIM

 Aroma feodalisme birokrasi kembali terasa di tubuh kepolisian daerah. Kapolres Sumba Barat Daya diduga terseret dalam pusaran narasi menyesatkan yang disebarkan oleh Kasat Reskrim terkait konflik dengan wartawan TipikorInvestigasiNews.id saat melakukan liputan investigasi di lokasi penemuan korban pembunuhan di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara pada hari kamis, tanggal 6 November 2025.Alih-alih menjunjung tinggi transparansi dan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak terjebak dalam budaya “asal bapak senang”, di mana kebenaran dikorbankan demi menjaga citra atasan.Peristiwa yang terjadi di ( lokasi TKP) Sumba Barat Daya ini menjadi gambaran buram hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers di lapangan. Dalam situasi di mana jurnalis tengah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan kebenaran publik, tindakan intimidatif dan manipulatif semacam ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.Publik kini menanti langkah tegas Kapolda NTT: apakah akan menutup mata terhadap praktik manipulatif di internalnya, atau mengambil sikap berani untuk menegakkan integritas institusi dan menghormati kemerdekaan pers.

11 bulan yang lalu
Hero Image
BOHONG PUBLIK TERKUAK: Kasat Reskrim SBD ‘Kreasi Fakta’ soal Jenazah, Jurnalis Tipikor Investigasi News Jadi Korban

Tuduhan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya kepada jurnalis Tipikor Investigasi News, Pak Gunter, kini terlihat semakin rapuh. Aparat berdalih merampas paksa alat kerja pers karena diduga Pak Gunter merekam jenazah telanjang. Tapi video dari TKP justru membongkar klaim itu sebagai… dramatisasi tanpa dasar.Fakta vs Drama AparatVideo dari TKP di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara menunjukkan fakta sederhana:Klaim Kasat Reskrim: Jurnalis merekam jenazah telanjang.Fakta: Jenazah tertutup rapat dengan kain, sementara tim medis baru mulai bekerja.Pak Gunter menegaskan, “Sangat keliru kalau ada pernyataan seperti itu.” Artinya, perampasan HP—yang melanggar UU Pers—terlihat dilakukan berdasarkan klaim yang lebih mirip rumor daripada fakta.Ketika Kekuasaan Berusaha Menjadi SutradaraTindakan perampasan ponsel dan pemanggilan Pak Gunter ke Polsek menimbulkan pertanyaan: apakah aparat sedang menegakkan hukum, atau sekadar menyensor bukti yang tidak cocok dengan narasi mereka?Jika klaim jenazah telanjang terbukti salah, dasar hukum perampasan HP otomatis batal. Pak Gunter menantang: “Data digital ada. HP saya ada! Kalau saya hapus video, pasti ketahuan.”Redaksi Tipikor Investigasi News meminta Kapolda NTT dan Propam mengusut kasus ini, sekaligus memastikan aparat tidak lagi ‘berkreasi fakta’ untuk menakut-nakuti jurnalis.

11 bulan yang lalu
Hero Image
Wartawan Tipikor Investigasi News di SBD Bantah Keras Tuduhan Merekam Jenazah Telan*****ng, Klaim HP Dirampas Kasat Reskrim

Seorang jurnalis media daring Tipikor Investigasi News, Pak Gunter, angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) kepadanya. Tuduhan itu menyebut Pak Gunter merekam gambar jenazah dalam keadaan tidak berbusana (telanjang) saat proses visum di Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, SBD. Insiden ini memuncak dengan klaim Pak Gunter bahwa ponselnya dirampas oleh perwira polisi tersebut.​Kronologi Pembantahan dan Perampasan HP​Pak Gunter mengakui dirinya berada di lokasi kejadian untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, ia dengan tegas membantah telah mengambil gambar yang melanggar etika dan privasi.​"Saya membantah dengan tegas bahwa saya tidak melakukan peliputan pada saat jenazah tidak berpakaian," ujar Pak Gunter dalam wawancara.​Menurutnya, rekaman yang ia ambil hanya sebatas mengabadikan momen saat tim medis (Nakes) baru saja naik ke balai-balai, sebelum proses pemeriksaan jenazah dimulai.​"Pada saat saya melakukan video itu, jenazah belum diotopsi sama sekali atau divisum," jelasnya.​Insiden kemudian memanas setelah seorang anggota polisi memintanya menghapus rekaman. Pak Gunter lalu diarahkan untuk bertemu dengan Kasat Reskrim.​Konfrontasi: Kasat Reskrim menanyakan media tempat ia bekerja dan meminta HP untuk diperiksa.​Permintaan Penghapusan: Saat Pak Gunter membuka galeri, Kasat Reskrim langsung meminta agar video tersebut dihapus.​Perampasan: Karena yakin tidak melakukan pelanggaran (video yang diambil tidak menunjukkan jenazah telanjang), Pak Gunter menolak menghapus. Penolakan ini berujung pada tindakan perampasan HP oleh Kasat Reskrim.​Dalam rekamannya, Pak Gunter menyebutkan bahwa Kasat Reskrim sempat memerintahkan anggota lain untuk membawanya ke Polsek Kodi Utara. Namun, ia mengonfirmasi bahwa ia tidak sampai dibawa ke Polsek.​Tantang Bukti Digital​Menanggapi tuduhan yang beredar, Pak Gunter menantang pihak kepolisian untuk membuktikan kebenaran isi videonya.​"Data digital ada. HP saya ada. Kalau saya hapus video saya pasti ketahuan saya hapus, atau saya reset HP saya, pasti ketahuan. Gambar-gambar ini ada dalam HP saya," tantangnya.​Harapan Sebagai Mitra Polri​Sebagai jurnalis dan mitra kepolisian, Pak Gunter menyampaikan harapannya agar Polri dapat melihat perjuangan dan peran pers di lapangan.​"Kami sebagai jurnalis, sudah berjuang membantu teman-teman mereka di kepolisian sebagai Mitra Polri. Tolonglah, lihatlah keadaan kami juga di lapangan. Kami tidak digaji negara. Tapi kami berjuang, bahwa profesi kami, kami peroleh," tutupnya.

11 bulan yang lalu
Hero Image
KEBEBASAN PERS DIBUNGKAM! KASATRESKRIM SBD INTIMIDASI WARTAWAN DI LOKASI PEMBUNUHAN

Arogansi kekuasaan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasi diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoho Wungo, Kecamatan Kodi Utara, pada hari Kamis, 6 November 2025. ​Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi jaminan kebebasan pers yang diatur oleh Undang-Undang. ​Pemaksaan Penghapusan Data dan Perampasan HP ​Insiden memilukan tersebut terjadi ketika wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan ranah publik, meskipun berkaitan dengan penyelidikan. ​Menurut informasi yang dihimpun, Kasatreskrim Polres SBD secara otoriter meminta dan memaksa wartawan untuk menghapus seluruh foto dan video liputan yang telah direkam. Tidak berhenti di situ, upaya menghalangi kerja pers tersebut berlanjut dengan tindakan represif: ​Perampasan Paksa: Terjadi tarik-menarik dan adu mulut yang sengit di TKP saat Kasatreskrim diduga mencoba merampas HP milik wartawan. ​Ancaman dan Pengamanan: Puncak intimidasi terjadi ketika oknum Kasatreskrim itu lantas memerintahkan anggota polisi untuk membawa wartawan tersebut ke Polsek Kodi Utara. ​Tindakan ini jelas-jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan pidana. ​Garda Terdepan Pers Mengecam Keras ​Perlakuan Kasatreskrim Polres SBD ini merupakan preseden buruk dan bentuk pembungkaman terhadap upaya jurnalis untuk melayani hak publik atas informasi. ​"Ini bukan hanya soal intimidasi, ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang di TKP. Polisi seharusnya menjadi mitra pers, bukan predator yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. TKP adalah ruang publik, dan kami berhak meliput," ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut. ​Aparat penegak hukum diimbau untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Aksi Kasatreskrim Polres SBD tersebut tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga mengancam iklim kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur. ​Tuntutan: ​Organisasi Pers Nasional didesak untuk segera mengambil sikap, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT agar: ​Mengusut tuntas dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja pers yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres SBD. ​Menindak tegas oknum Kasatreskrim tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. ​Publik menanti pertanggungjawaban institusi Polri atas tindakan anggotanya yang secara terang-terangan melanggar undang-undang.

11 bulan yang lalu
Hero Image
Soroti Penurunan Penempatan Pekerja, Pemkab SBD Siapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja. Rencana ini muncul sebagai respons atas adanya indikasi penurunan penempatan tenaga kerja secara prosedural serta maraknya isu sosial terkait pekerja, baik yang bekerja di dalam maupun di luar daerah.​Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Dinas NAKERTRANS SBD hadapan P4MI, Ketua Forum PJTKI dan Koordinator PJTKI SBD serta di hadapan awak media atau PERS, Bersama Kabid Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja, dalam sebuah pertemuam konferensi pers dengan wartawan.​"Kami akui ada sedikit kelemahan," ujar pejabat tersebut seraya memegang mikrofon. "Kami perlu membuat sebuah Perda yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja ke luar dan perlindungan tenaga kerja di dalam."​Pejabat tersebut menjelaskan bahwa fokus perlindungan tidak lagi hanya tertuju pada pekerja migran yang ke luar daerah atau luar negeri, yang ia sebut sebagai isu yang sedang "ngetren".​"Selama ini kan yang lagi ngetren [pekerja] ke luar. Tetapi, yang di dalam [SBD] juga sudah mulai ngetren," ungkapnya.​Ia menyebutkan bahwa tuntutan terkait perlindungan pekerja lokal, termasuk isu upah, telah beberapa kali disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk gerakan mahasiswa.​Penurunan Pekerja Prosedural dan Evaluasi Bersama​Dalam penjelasannya, pejabat tersebut menanggapi informasi awal mengenai adanya penurunan jumlah pekerja yang berangkat melalui jalur resmi (prosedural).​Ia memaparkan beberapa hipotesis penyebab fenomena ini, di antaranya adalah sistem yang semakin canggih dan ekspansi manusia yang kian mudah antar pulau. Hal ini memungkinkan calon pekerja untuk berangkat secara mandiri atau diajak oleh kerabat yang telah lebih dulu bekerja di luar.​"Ini menjadi bahan kita untuk kita evaluasi bersama," tegasnya.​Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa SBD sendiri kini telah menjadi daerah tujuan investasi dengan hadirnya beberapa perusahaan baru di sektor seperti air minum dan gula, yang turut menyerap tenaga kerja lokal.​Langkah Konkret dan Pembedaan dengan TPPO​Sebagai langkah awal penyusunan Perda, pemerintah daerah akan memulai pendataan komprehensif mulai akhir tahun ini.​"Kami akan lakukan pendataan. Berapa mereka semua [pekerja] yang di perusahaan, di toko, di warung. Lalu upahnya seperti apa, perlindungannya seperti apa, BPJS Ketenagakerjaannya seperti apa, nanti kami upayakan itu," jelasnya.​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).​Meski demikian, ia membedakan ranah kerja dinasnya dengan kasus TPPO. Menurutnya, TPPO adalah murni tindak pidana "non-prosedural" yang penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum dan badan perlindungan terkait.​"Kalau berkaitan yang saya dengar itu TPPO, itu kan sudah pasti non-prosedural. Tentunya bukan... urusan kita. Itu kan ada undang-undangnya, sudah ada," pungkasnya.​Penyusunan Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bergerak dan memastikan perlindungan bagi seluruh angkatan kerja di SBD.

11 bulan yang lalu
Hero Image
Korupsi 27 Miliar, Kejari Sumba Timur Tetapkan 3 Pejabat KPUD Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai 27 Miliar Rupiah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur.​Berdasarkan informasi yang tertera dalam video, ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat internal di KPUD Sumba Timur.​Adapun rincian jabatan ketiga tersangka adalah:​Sekretaris​Bendahara​Kepala Sub Bagian (Kasub) Perencanaan Data Informasi​Dalam klip video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat para tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye digiring oleh petugas kejaksaan.​Penetapan ini tampaknya diikuti dengan konferensi pers resmi, sebagaimana terlihat dari latar belakang "Press Release" di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dana di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.​Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

11 bulan yang lalu