BREAKING NEWS MK TAK TERIMA GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN
Mahkamah Konstitusi, siletsumba.com -
JAKARTA, SILETSUMBA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, MK pada pokoknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, MK tidak mengabulkan permohonan sebagaimana yang dimohonkan para pemohon dalam perkara tersebut.
Putusan ini menjadi perkembangan hukum terbaru terkait gugatan yang kembali mempersoalkan aspek persyaratan pencalonan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Redaksi SiletSumba.com masih menghimpun rincian lengkap amar dan pertimbangan hukum putusan MK.
SILETSUMBA.COM
Tajam, Aktual dan Terpercaya.