Sejumlah wartawan yang tergabung dalam FORJIS menemui Wakapolres baru Kabupaten Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon di ruang kerjanya pada Senin, 11 Mei 2026.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha yang terjadi pada 23 April 2026 di RSUD Redabolo menjadi perhatian dan atensi khusus pimpinan POLRES Sumba Barat Daya.Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Barat Daya sekaligus memantau pembangunan gedung RSUD Redabolo.Kompol Marthin Ardjon, SH menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap II penyelidikan atau lidik dan sedang ditangani oleh unit Reskrim POLRES Sumba Barat Daya agar proses hukumnya dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.Pertemuan itu juga menjadi bagian dari silaturahmi antara insan pers FORJIS dengan Wakapolres baru guna memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan media dalam menjaga situasi kamtibmas serta keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tambolaka, SiletSumba.com — Akademisi sekaligus Profesor, Alie Humaedi, memberikan sorotan terhadap sebuah judul berita yang beredar di media sosial terkait pembangunan jembatan penghubung warga Bondo Bela dan Rita Bara.Dalam kolom komentar unggahan Facebook akun Adipapa Nikson, Profesor Alie Humaedi menilai judul berita tersebut kurang bermartabat dan terkesan terlalu mengarah pada pencitraan individu tertentu. Ia meminta agar media menggunakan diksi yang lebih proporsional serta menghargai seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembangunan.“Sy kira, ini judulnya sangat tidak bermartabat. Mohon diperbaiki judulnya. Masing-masing memiliki perannya,” tulis Profesor Alie Humaedi.Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme media dalam menyusun judul berita agar tidak menimbulkan kesan berlebihan di tengah masyarakat.“Jangan membiasakan membuat judul untuk ‘pencitraan yang berlebihan’, nanti malah akan terperosok sendiri aktor yg dicitrakan. Buatlah bahasa atau diksi yg menghargai semuanya,” lanjutnya.Berdasarkan data yang dihimpun jurnalis SiletSumba.com, Bupati Sumba Barat Daya diundang sebagai Pemerintah Daerah untuk meresmikan jembatan tersebut di Desa Bondo Bela dan Desa Rita Baru melalui dukungan Profesor Alie Humaedi yang tergabung sebagai anggota BRIN bersama sejumlah donatur lainnya.Pembangunan jembatan tersebut diketahui menjadi harapan masyarakat setempat karena membantu akses penghubung antarwilayah dan mendukung aktivitas warga sehari-hari.Komentar Profesor Alie Humaedi kemudian memicu diskusi publik mengenai etika jurnalistik, independensi media, serta pentingnya penggunaan bahasa yang berimbang dalam pemberitaan pembangunan daerah.Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut masih ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial.
SUMBA BARAT DAYA – Forum Jurnalis Sumba (FORJIS) melakukan silaturahmi bersama Wakapolres Kompol Marthin Ardjon, SH yang baru di ruang kerjanya sekaligus melakukan klarifikasi terkait isu dugaan penggunaan blangko tilang bodong yang sebelumnya sempat diberitakan.Dalam pertemuan tersebut, Kompol Marthin Ardjon, SH menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “tilang bodong” tidak benar. Ia menjelaskan bahwa blangko tilang yang diberikan oleh anggota di lapangan merupakan blangko resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Menurutnya, polisi merupakan representatif negara dan elemen negara yang melaksanakan amanat undang-undang dalam menjaga ketertiban masyarakat, termasuk ketertiban berlalu lintas.“Ketika anggota polisi melaksanakan tugas di lapangan dan menemukan pelanggaran kasat mata maka dilakukan tindakan kepolisian. Tujuannya untuk ketertiban dalam berlalu lintas. Kalau dilakukan pembiaran maka sangat beresiko bagi pengguna jalan lain,” jelasnya.Wakapolres menerangkan bahwa saat itu anggota menemukan pelanggaran kasat mata sehingga pengendara diberhentikan dan ditegur secara baik-baik. Setelah itu diberikan blangko tilang resmi untuk diproses melalui mekanisme pembayaran BRIVA dan sidang.Ia juga menjelaskan bahwa awalnya anggota bermaksud membantu pengendara agar melengkapi kendaraannya, namun terjadi miskomunikasi di jalan yang memicu emosi dan perdebatan sehingga akhirnya dilakukan penindakan tilang resmi.“Tidak perlu surat perintah tugas ketika polisi sedang melaksanakan tugas kepolisian dan menemukan pelanggaran kasat mata. Polisi dapat melakukan tindakan berdasarkan diskresi kepolisian,” tegasnya.Adapun dasar hukum yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut antara lain:Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.Pasal 1 angka 10 PP Nomor 80 Tahun 2012.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 264 dan 265 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Wakapolres menjelaskan bahwa diskresi kepolisian adalah kewenangan pejabat POLRI untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.Ia menegaskan bahwa tindakan tilang kasat mata tersebut sah menurut hukum dan tidak memerlukan surat tugas tambahan karena anggota menggunakan seragam resmi POLRI dan sedang menjalankan tugas kepolisian.Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan surat tilang bodong yang dimuat media Hits IDN oleh wartawan Rovin Tengge dinilai tidak benar.Berdasarkan penyampaian Wakapolres, wartawan tersebut sebelumnya berjanji akan menemui pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi pada Senin, 11 Mei 2026. Namun hingga sore hari tidak terlihat hadir berdasarkan pantauan jurnalis siletsumba.com
SUMBA BARAT DAYA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kali ini, wartawan media online TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen, diduga menjadi korban penganiayaan di halaman RSUD Reda Bolo, Kecamatan Kota Tambolaka.Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor Sumba Barat Daya bernomor B/231/IV/2026/SATRESKRIM tertanggal 07 Mei 2026, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.15 WITA.Dalam surat tersebut, pelapor tercatat atas nama Gunter Guru Ladu Meha alias Bapak Brayen. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Stepanus Umbu Pati alias Bapak Elkris untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis siletsumba.com, terduga pelaku dalam kasus tersebut disebut-sebut melibatkan Asterius cs yang diduga merupakan oknum pegawai paruh waktu di RSUD Reda Bolo. Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 di Ruangan Unit Pidum Polres Sumba Barat Daya.Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari pihak RSUD Reda Bolo terkait dugaan insiden tersebut.
Sumba Barat Daya — Semangat gotong royong kembali terlihat dalam kegiatan Jumat Bersih tanggal 8 Mei 2026 di Desa Redapada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pemerintah desa bersama masyarakat bahu-membahu membersihkan, memangkas, dan memotong rumput liar di sepanjang jalan Wanoroto hingga perbatasan Desa Waimangura.Kegiatan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengguna jalan yang melintas setiap hari.Kepala Desa Redapada, Ananias Bulu Bili, juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan maupun bangkai ternak di pinggir jalan umum karena dapat mencemari lingkungan dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat.Menurutnya, menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah desa, tetapi tanggung jawab bersama demi menciptakan desa yang sehat, indah, dan bebas dari pencemaran lingkungan.“Kalau lingkungan bersih, masyarakat juga sehat. Jangan jadikan pinggir jalan sebagai tempat pembuangan sampah dan bangkai ternak,” tegasnya.
Tambolaka, Sumba Barat Daya — Kasus dugaan makanan tidak layak konsumsi di Rumah Makan Minang Raya terus menjadi sorotan publik. Setelah viralnya temuan ulat dalam makanan yang dialami Claudya Santa bersama tiga rekannya, kini muncul pula pengakuan serupa dari waktu sebelumnya.Penanggung jawab Rumah Makan Minang Raya, Ibu Uni Dya Chaca, telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Claudya Santa terkait insiden yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026.Peristiwa itu bermula saat Claudya dan teman-temannya membeli makanan, termasuk ayam bakar. Namun saat dikonsumsi, mereka menemukan ulat lalat di dalam daging ayam yang juga diduga belum matang sempurna karena masih tampak berwarna merah.Berdasarkan pantauan langsung jurnalis siletsumba.com pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung terbuka dan dalam suasana kekeluargaan di lokasi rumah makan tersebut.Dalam pertemuan itu, Claudya hadir didampingi orang tuanya, Marthen Roga, yang menyampaikan keberatan sekaligus harapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.“Kualitas makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan pelanggan,” tegas Marthen.Menanggapi hal tersebut, Ibu Uni Dya Chaca mengakui adanya kelalaian dan menyatakan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama dalam hal kebersihan dan pengolahan makanan.Namun, sorotan publik tidak berhenti di situ. Sebuah pengakuan dari mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya, I Wayan Suardika, SH, turut memperkuat kekhawatiran masyarakat.Ia mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2024 saat membeli nasi ayam di rumah makan tersebut.“Sampai di kos saya makan baru beberapa sendok, ternyata ada ulatnya. Bukti foto dan video masih saya simpan,” ungkapnya dalam percakapan yang beredar.Ia juga menyebutkan bahwa saat itu pemilik rumah makan sedang berada di luar daerah, dan permintaan maaf hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.Munculnya dua kejadian pada waktu berbeda ini memicu desakan masyarakat agar ada perhatian serius dari pihak terkait, khususnya dalam pengawasan kebersihan dan standar kelayakan makanan.Rumah Makan Minang Raya yang berlokasi di Waitabula, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, menyatakan siap meningkatkan standar kebersihan dan kualitas makanan demi menjaga kepercayaan pelanggan.Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha kuliner bahwa kebersihan dan keamanan pangan adalah hal utama yang tidak boleh diabaikan.
Tambolaka, Sumba Barat Daya — Penanggung jawab Rumah Makan Minang Raya, Ibu Uni Dya Chaca, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Claudya Santa bersama tiga rekannya terkait insiden makanan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026Peristiwa tersebut bermula saat Claudya dan teman-temannya membeli makanan, termasuk ayam bakar. Namun saat dikonsumsi, mereka menemukan ulat lalat di dalam daging ayam yang juga diketahui masih berwarna merah dan belum matang dengan baik.Berdasarkan pantauan langsung jurnalis siletsumba.com pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan di lokasi rumah makan.Dalam pertemuan tersebut, Claudya Santa hadir didampingi oleh orang tuanya, Marthen Roga. Ia menyampaikan keberatan sekaligus harapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.Marthen Roga dengan tegas mengingatkan pihak rumah makan untuk lebih memperhatikan kebersihan dan higienitas makanan yang disajikan kepada konsumen. Menurutnya, kualitas makanan bukan hanya soal rasa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan pelanggan.Menanggapi hal itu, Ibu Uni Dya Chaca menerima kritik dan masukan tersebut secara terbuka. Ia mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan dan berkomitmen menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.Rumah Makan Minang Raya yang berlokasi di Waitabula, Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, menyatakan akan meningkatkan standar kebersihan dan kualitas makanan demi menjaga kepercayaan pelanggan.
SUMBA BARAT DAYA — Dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Sumba Barat Daya kembali membuka pertanyaan mendasar: seberapa aman kebebasan pers di daerah?Korban dalam kasus ini adalah jurnalis TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang melaporkan peristiwa yang terjadi pada 23 April 2026 di Tambolaka.Proses hukum saat ini masih berlangsung di Polres Sumba Barat Daya. Penyidik telah memeriksa saksi dan pihak terlapor, serta kembali memanggil korban untuk klarifikasi lanjutan pada 4 Mei 2026.Gunter menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat kunjungan pejabat negara, di mana menurutnya terdapat sistem pengamanan yang seharusnya berjalan.“Saya berharap semua alat bukti, termasuk CCTV, bisa digunakan agar perkara ini terang,” katanya.Kasus ini tidak hanya berbicara tentang satu peristiwa, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan, khususnya ketika menjalankan tugas dalam situasi sensitif.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Namun, implementasi di lapangan kerap menjadi sorotan, terutama ketika terjadi dugaan intimidasi atau kekerasan.Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan arah penanganan perkara tersebut.
SUMBA BARAT DAYA – Pengalaman tak menyenangkan dibagikan oleh akun Facebook Claudia Santa yang kini ramai diperbincangkan warganet.Dalam unggahannya, ia menceritakan momen saat bersama rekannya membeli makanan di sebuah warung makan Padang di wilayah Waitabula, sebelum melanjutkan perjalanan ke Waikelo untuk sekadar refreshing.Mereka membeli beberapa bungkus nasi, di antaranya nasi telur dan nasi ayam. Namun, saat hendak menikmati makanan tersebut, salah satu rekannya menemukan sesuatu yang tidak biasa di bagian tulang ayam yang dikonsumsi.Temuan tersebut sontak membuat mereka menghentikan aktivitas makan karena diduga terdapat benda menyerupai larva pada makanan tersebut.Kejadian ini langsung memicu reaksi warganet dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, karena menyangkut aspek kebersihan dan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.Dalam unggahannya, Claudia juga mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar lebih memperhatikan kebersihan dan higienitas makanan yang dijual.“Cari uang itu penting, tapi kebersihan makanan juga harus diutamakan,” tulisnya dalam unggahan tersebut.Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kualitas makanan sangat penting, baik oleh pelaku usaha maupun pihak terkait. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum mengonsumsi makanan yang dibeli.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak warung yang dimaksud.
SUMBA BARAT DAYA – Pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan pada akhir tahun 2025 di Desa Weepangali, Kecamatan Loura, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya itu disebut hanya bertahan sekitar satu bulan sebelum kembali rusak parah.Umbu Wara, salah satu warga Desa Weepangali yang ditemui media siletsumba.com, mengungkapkan kekecewaannya. Ia bersama warga lainnya menilai kualitas pekerjaan tersebut jauh dari harapan.“Baru satu bulan sudah hancur lagi. Sekarang malah lebih parah,” ujarnya.Kerusakan paling mencolok terlihat di ruas jalan depan SDM PUU UPPO. Kondisi jalan yang berlubang dan tidak rata dinilai membahayakan pengguna jalan. Warga menyebut, hampir setiap minggu terjadi kecelakaan di lokasi tersebut.“Sering sekali orang jatuh. Bahkan ada yang sampai patah tangan,” tambah Umbu Wara.Situasi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan proyek. Warga berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari pihak terkait agar tidak terus memakan korban.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kondisi tersebut.
Stepanus Umbu Pati