Kupang, 9 Februari 2026, Penanganan laporan dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana pensiun enam orang eks pegawai PDAM Kabupaten Kupang kembali menuai sorotan publik. Laporan dengan nilai yang disebut mencapai Rp6 miliar hingga Rp9 miliar tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan arah penanganan, menyusul adanya perbedaan pendekatan antara Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).Situasi ini memunculkan kesan tarik-menarik kewenangan internal, yang oleh para pelapor dinilai menyerupai sengketa penanganan perkara, sehingga berpotensi melemahkan kepastian hukum dan membingungkan masyarakat pencari keadilan.Kronologis Pertemuan di Kejati NTTPada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WITA, enam orang eks pegawai PDAM Kabupaten Kupang, yakni Timotius Feoh dkk, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT untuk meminta kejelasan atas laporan dugaan penyimpangan dana pensiun yang telah mereka sampaikan.Dalam pertemuan tersebut, para pelapor bertemu dengan:- Agung Raka, SH – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT- Yoni Malaka, SH, MH – Jaksa Intel Kejati NTT- Edwin – Jaksa Intel Kejati NTTPertemuan ini dilakukan untuk mempertanyakan mengapa laporan yang telah diterima dan ditelaah oleh PIDSUS Kejati NTT justru diarahkan kembali ke Bidang Intelijen.Koordinator tim Eks pensiunan PDAM kabupaten Kupang Timotius Feoh menyampaikan bahwa laporan mereka telah resmi diterima oleh PIDSUS Kejati NTT, dibuktikan dengan tanda terima laporan, serta sebelumnya telah dinyatakan memiliki indikasi dugaan penyimpangan dana pensiun.Koordinasi Terakhir dengan Jaksa PIDSUSTimotius Feoh juga menegaskan bahwa sebelum pertemuan di PTSP Kejati NTT, mereka telah melakukan koordinasi langsung dengan Ajun Jaksa Jecki Franklin Lomi, SH, jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati NTT yang menangani laporan pengaduan tersebut.Dalam koordinasi tersebut, Ajun Jaksa PIDSUS menyampaikan bahwa: “Laporan bapak-bapak sudah saya telaah dan telah dilakukan gelar bersama pimpinan di PIDSUS. Pada prinsipnya laporan ini akan ditangani oleh PIDSUS. Saat ini kami masih menunggu perintah pimpinan serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari pimpinan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Bapak Rochadi Wibowo, SH, MH.”Pernyataan tersebut memperkuat keyakinan pelapor bahwa secara internal PIDSUS telah menilai laporan ini layak ditindaklanjuti, sehingga muncul tanda tanya ketika laporan justru diarahkan kembali ke Bidang Intelijen.Penjelasan Pihak Kejati NTTDalam pertemuan di PTSP, Kasipenkum Kejati NTT, Agung Raka, SH, menyampaikan beberapa poin penjelasan, antara lain:1. Laporan tersebut disebut telah lebih dahulu ditangani oleh Bidang Intelijen, sehingga PIDSUS mengarahkan pelapor kembali ke Intel karena dianggap sebagai laporan yang sama.2. Menurut penjelasan yang diterima pelapor, perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana korupsi, dan disarankan untuk dilaporkan ke kepolisian, dengan alasan PIDSUS hanya menangani perkara yang menimbulkan kerugian negara atau daerah.3. Pihak Kejati NTT berjanji akan memberikan jawaban tertulis atas dua surat yang telah disampaikan pelapor melalui GN-PK Kota Kupang, berupa permintaan legal opinion dan SP2HP, dalam waktu 1–2 hari.Sementara itu, Jaksa Intel Kejati NTT, Yoni Malaka, SH, MH, menyampaikan bahwa dari hasil puldata dan pulbaket belum ditemukan kerugian negara, serta menyebut adanya selisih sekitar Rp6 miliar, bukan Rp9 miliar.Perbedaan Data dan Pengakuan Adanya Dokumen PentingTimotius mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya pada Desember 2025, pihak Intel Kejati NTT menyampaikan adanya Surat Keputusan (SK) Penyetoran Kekurangan PHDP yang berlaku sejak tahun 2011 hingga 2019.Dokumen tersebut diakui:- Ada dan sah- Dibuat dan disaksikan oleh pihak Direktur PDAM Kabupaten Kupang, pengelola dana pensiun (Dapenma Pansi), tim Intel Kejati NTT, serta saksi dari PDAMNamun, menurut pelapor:SK tersebut tidak pernah diturunkan atau disampaikan kepada para pensiunanPenyetoran hanya dilakukan untuk pegawai aktif, bukan eks pegawai yang telah pensiun pada 2020–2023Dokumen penting tersebut tidak terbuka dalam proses puldata dan pulbaketKondisi ini dinilai pelapor justru menguatkan dugaan adanya penyimpangan dana pensiun.Sorotan terhadap Unsur Keuangan NegaraPDAM Kabupaten Kupang merupakan BUMD yang mengelola keuangan daerah dan penyertaan modal pemerintah, sehingga dana pensiun pegawai tidak dapat dilepaskan dari unsur keuangan negara/daerah. Tegas Timotius Bahkan, menurut Feoh, tim pemeriksa dan investigasi BPKP pernah mempertanyakan dasar hukum perhitungan dana pensiun, karena:Pegawai yang pensiun pada 2020–2023 justru dihitung menggunakan dasar peraturan tahun 2010Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Kabupaten Kupang belum dapat menunjukkan dasar regulasi yang digunakanPenegasan dan Tuntutan PelaporPada akhir pertemuan, para pelapor kembali menegaskan sikap agar:1. Kejaksaan Tinggi NTT bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Kupang2. Penanganan laporan dilakukan oleh PIDSUS Kejati NTT, sesuai fungsi dan kewenangannya3. Tidak lagi terjadi bolak-balik penanganan laporan antara Intel dan PIDSUS4. Dua surat resmi yang telah ditujukan kepada Kepala Kejati NTT segera diberikan jawaban tertulis“Kami masyarakat kecil hanya meminta kepastian hukum. Jika ini bukan korupsi, sampaikan secara resmi dan terbuka. Jika ini korupsi, tangani sampai tuntas. Jangan kami dibingungkan,” tegas para pelapor.Hingga rilis ini diturunkan, para pelapor menyatakan tetap menunggu sikap dan keputusan resmi pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT, khususnya terkait penerbitan Sprindik oleh Kepala Kejati NTT, demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmen kuat untuk memperbaiki pendataan warga miskin serta memastikan seluruh program bantuan sosial tepat sasaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pendataan dan Program bagi Orang Miskin secara daring dari Ruang Rapat Gubernur, Jumat (6/2/2026).Rapat ini diikuti Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, para bupati se-NTT, perwakilan perbankan, serta pimpinan instansi vertikal.Dalam kesempatan itu, Gubernur Laka Lena menyoroti masih adanya warga miskin yang tidak menerima bantuan, sementara yang tidak miskin tercatat sebagai penerima. “Saya sangat prihatin karena hingga hari ini masih ditemukan warga yang benar-benar miskin justru tidak menerima bantuan, sementara yang tidak miskin masih terdata sebagai penerima. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kemanusiaan, keselamatan, dan martabat warga kita. Kondisi seperti ini tidak boleh terus berulang,” tegasnya.Menurut Gubernur, perbaikan data kemiskinan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa. Semua unsur harus terlibat aktif, mulai dari RT/RW, kader Posyandu, pendamping PKH, Dukcapil, Babinsa, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pendataan harus divalidasi langsung di lapangan dengan pendekatan jemput bola.Gubernur menambahkan, siapa pun yang terbukti mempermainkan data kemiskinan, baik karena kepentingan politik maupun keuntungan pribadi, akan diproses hukum. “Tidak ada yang kebal. Memasukkan orang tidak miskin atau menyingkirkan orang miskin dari data adalah kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.Selain itu, di sektor pendidikan, Gubernur meminta persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terkendala administrasi segera dibenahi. “Tidak boleh ada pungutan yang memberatkan siswa dari keluarga tidak mampu. Layanan konseling di sekolah juga harus diaktifkan kembali sebagai ruang aman bagi anak-anak,” jelasnya.Di bidang kesehatan, Gubernur mendorong verifikasi cepat kepesertaan PBI BPJS agar tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan.Gubernur Laka Lena menegaskan, meski masih ada kekurangan, pemerintah provinsi berkomitmen memperbaiki kesalahan dan memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh masyarakat NTT. “Kami sadar masih ada kekurangan, tapi komitmen kami jelas: mengakui yang salah, memperbaiki bersama, dan memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh masyarakat NTT,” pungkasnya***
Tepat satu bulan berlalu sejak HS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sumba Barat. Namun hingga kini, rasa aman warga belum juga pulih. Seorang tersangka kasus kekerasan masih terlihat leluasa di ruang publik, sementara korban justru harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan.Peristiwa intimidasi itu dialami langsung oleh Ibu Indah Prasetyari, SH., MH., yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Kejadian terjadi pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, di kawasan Lapangan Mandaelu, Kompleks Mall Pelayanan Publik Sumba Barat.Saat hujan deras turun, Indah bersama adik-adiknya memilih berteduh di Gedung Karya Siaga, sebuah fasilitas umum. Namun tanpa alasan yang jelas, HS mendatangi mereka dan melarang berteduh. Cara HS datang—dengan hoodie menutup kepala, masker, kacamata, sambil membawa helm dan kunci—menciptakan suasana intimidatif dan mengancam, terutama bagi adik-adik korban yang merupakan perempuan.Pertanyaan publik tak terelakkan:sejak kapan berteduh di ruang publik menjadi alasan intimidasi, terlebih oleh seseorang yang berstatus DPO?HS sendiri merupakan tersangka dalam perkara LP/B/21/IX/RES 1.24/2025/SEK MAMBORO RES. SB/POLDA NTT, dan telah resmi masuk DPO berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/41/XII/RES 1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 3 Desember 2025, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diperkirakan masih berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat.Sebagai korban, Indah Prasetyari, SH., MH. menegaskan bahwa yang ia alami bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut rasa aman warga dan wibawa hukum.“Ketika seseorang yang sudah berstatus DPO masih bebas melakukan intimidasi di ruang publik, maka korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kepercayaan pada negara,” tegasnya.Menurut Indah, penetapan DPO tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.“Status DPO seharusnya menjadi dasar tindakan cepat dan nyata. Jika dibiarkan berlarut, maka korban akan terus hidup dalam ketakutan, sementara pelaku merasa hukum bisa dihindari,” ujarnya.Editorial ini mencatat dengan jujur: slogan ‘no viral, no justice’ memang tidak ideal. Namun dalam banyak kasus, suara korban baru didengar ketika ia berani bicara ke ruang publik. Pro dan kontra pasti muncul, tetapi diam justru memperpanjang ketidakadilan.Tulisan ini bukan penghakiman, melainkan alarm keras ujar Indah Prasetyari, SH.MH kepada Redaksi siletsumba.comJika satu bulan berlalu tanpa langkah nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kehadiran negara bagi korban dan keberanian hukum menegakkan dirinya sendiri.Masyarakat yang mengetahui keberadaan HS diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.Sebab hukum yang membiarkan korban menunggu terlalu lama, sedang mengajarkan pelaku bahwa ketakutan bisa dikalahkan dengan pembiaran.
Kepergian anak YBR bukan sekadar kabar duka. Ia adalah tamparan keras bagi nurani kita semua. Bukan hanya bagi keluarga, bukan hanya bagi warga Ngada, tetapi telah menjelma menjadi duka nasional—duka sebuah bangsa yang seharusnya paling sigap melindungi anak-anaknya.Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Emanuel Laka Lena, menyebut kepergian YBR sebagai duka bersama. Pernyataan itu benar, namun duka tidak boleh berhenti pada air mata dan kata-kata belasungkawa. Duka harus berani menjelma menjadi cermin kejujuran: sejauh mana negara dan masyarakat sungguh hadir menjaga warganya yang paling rentan.“Ini adalah duka kita semua,” kata Gubernur. Kalimat sederhana, tetapi sarat makna. Sebab jika ini benar duka kita bersama, maka tanggung jawabnya pun tidak boleh dipikul sepihak.Pemerintah memang tidak sempurna. Kekurangan diakui, pembenahan dijanjikan. Namun, sejarah berulang kali mengingatkan: janji tanpa perubahan hanya akan melahirkan duka berikutnya. Negara harus hadir bukan setelah tragedi, melainkan sebelum nyawa melayang.Di sisi lain, masyarakat pun tak bisa sekadar menunjuk. Nilai luhur warisan nenek moyang—solidaritas, gotong royong, kepedulian—bukan slogan adat yang dihafal saat upacara, lalu dilupakan dalam keseharian. Semangat baku jaga, baku sayang, baku bantu harus hidup dalam tindakan nyata, bukan sekadar narasi penghibur di tengah duka.Kepergian YBR seharusnya menjadi garis tegas: bahwa satu nyawa anak yang hilang terlalu mahal untuk ditebus dengan permintaan maaf dan ritual seremonial.Jika tragedi ini tidak melahirkan perubahan, maka sesungguhnya yang sedang sekarat bukan hanya rasa aman, tetapi nurani kita sebagai bangsa.
Rocky Gerung - Jabatan publik bukan milik individu, melainkan titipan rakyat yang harus siap diuji setiap saat. Begitu seseorang duduk di kursi kekuasaan, ia tidak lagi membawa perasaan pribadi, melainkan tanggung jawab publik. Maka yang dikritik adalah keputusan, logika, dan dampak kebijakannya—bukan urusan rumah tangga atau harga dirinya.Masalahnya, banyak pejabat di negeri ini keliru memahami kekuasaan. Mereka mengira jabatan adalah perpanjangan ego, sehingga setiap kritik terasa seperti serangan personal. Ketika kebijakan gagal menjawab realita, kritik tidak dilawan dengan argumen, tapi dengan drama moral: dilabeli penghinaan, ujaran kebencian, bahkan ancaman hukum. Ini bukan pembelaan kehormatan, melainkan tanda kepanikan intelektual.Kritik memang terasa gelap dan menusuk, karena ia membuka kebohongan yang selama ini ditutup rapi oleh seremoni dan slogan. Ia membongkar kebijakan yang lahir tanpa riset, keputusan yang diambil tanpa empati, dan kekuasaan yang lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki nasib rakyat. Pejabat yang alergi kritik sesungguhnya sedang mengaku bahwa kekuasaannya berdiri di atas fondasi rapuh.Dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme kesehatan. Tanpanya, kekuasaan berubah menjadi ruang gelap tempat kesalahan dibiarkan tumbuh dan kegagalan disembunyikan. Jika kritik dianggap hinaan, maka yang sebenarnya sedang dihina adalah akal sehat publik. Dan ketika akal sehat dibungkam, negara tidak runtuh dengan ledakan—ia membusuk perlahan dalam tepuk tangan palsu.
Siletsumba.com - Danyon Kompol Denis Y. N. Leihitu, SH bersama 30 personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembangunan jembatan darurat di Desa Pada Eweta dan Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.Pembangunan jembatan darurat ini bertujuan untuk memperlancar akses masyarakat, khususnya sebagai jalur utama yang dilalui anak-anak sekolah saat musim hujan, ketika kondisi sungai kerap meluap dan membahayakan keselamatan.Kegiatan tersebut terlaksana berkat kerja sama dan swadaya masyarakat dari kedua desa serta dukungan doa Hamba Tuhan dalam hal ini Pendeta dan Jemaat. Warga secara sukarela menyumbangkan kayu serta bahan material, sekaligus terlibat langsung dalam proses pembangunan.Kepala Desa Pada Eweta dan Kepala Desa Kadi Wone, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat, turut bergotong royong bersama anggota Brimob.Pekerjaan jembatan dimulai pada pukul 09 : 00 Wita Jumat, 6 Februari 2026, dan dilanjutkan hingga Sabtu, 7 Februari 2026. Jembatan darurat tersebut berhasil diselesaikan pada pukul 17.00 WITA.Pada hari pertama pelaksanaan, kegiatan bakti sosial ini disaksikan secara langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ibu Ratu Wulla Ngadu Bonnu, yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu Paulina K. Maghu, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Kehadiran Brimob Polri dalam kegiatan ini semakin mendekatkan Brimob di hati masyarakat. Kepedulian dan kerja nyata para anggota Brimob Polri membuat masyarakat sangat terharu, karena tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga turun langsung membantu menjawab kebutuhan mendasar warga, terutama demi keselamatan dan masa depan pendidikan anak-anak.Melalui bakti sosial ini, Brimob Batalyon C Pelopor kembali menegaskan bahwa Brimob Polri hadir untuk masyarakat, memperkuat sinergi, serta membangun kepercayaan dan rasa kebersamaan di tengah masyarakat pedesaan.
Stepanus Umbu Pati merupakan alumni STT Arastamar SETIA Jakarta, menuntaskan studi Sarjana Teologi pada tahun 2008. Perjalanannya dibentuk oleh ritme pengutusan dan kepulangan—belajar, melayani, lalu kembali belajar—sebuah siklus yang menajamkan iman dan karakter.Pada awal tahun 2002, sebelum kembali mengabdi di Sumba, ia diutus menjalani praktik pelayanan selama satu tahun di pedalaman Kalimantan Barat, tepatnya di Kampung Maroo, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak, serta Desa Moro Betung, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak. Wilayah-wilayah ini hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki selama 3–7 jam, menyusuri hutan lebat, rawa-rawa, genangan air, dan jembatan kayu ala kadarnya—sebuah medan yang mengajarkannya arti ketekunan, kesabaran, dan kehadiran yang setia.Setelah menyelesaikan praktik pada akhir tahun 2002, ia kembali ke kampus STT Arastamar SETIA Jakarta pada awal tahun 2003 untuk menempuh studi tingkat SMTA setara SMA. Pada bulan Mei, ia diwisuda, menandai satu tahap pembelajaran formal yang ia jalani bersamaan dengan tempaan pelayanan lapangan.Tak lama berselang, kampus kembali mengutusnya ke Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Landak, Kecamatan Manyuke, untuk melayani jemaat GKSI. Ia ditempatkan di Desa Anik dengan wilayah pelayanan hingga Kampung Pampang, menjalani pelayanan selama dua tahun. Di sana, pelayanan kembali menuntut kesediaan untuk berjalan kaki, menyusuri medan berat, dan hidup dekat dengan umat—menghidupi iman dalam keseharian masyarakat pedalaman.Setelah dua tahun pelayanan, Stepanus kembali ke kampus SETIA Jakarta untuk melanjutkan studi Sarjana Teologi, yang kemudian diselesaikannya pada tahun 2008. Pendidikan formal itu menjadi alat penajaman, sementara pengalaman lapangan menjadi ruh yang menghidupkan ilmunya.Ia kerap mengibaratkan dirinya sebagai parang yang tumpul dan berkarat—diasah dan dipertajam di kota, bukan untuk dipamerkan, melainkan diutus kembali ke desa dan kampung. Kota memberinya ketajaman nalar; pedalaman membentuk keteguhan hati; dan desa menjadi ladang pengabdian.Dari kota ia bertumbuh, di desa ia berbuah—untuk membangun kampung, menguatkan jemaat, dan menyalakan harapan di tempat-tempat yang kerap luput dari sorotan
Sekolah Tinggi Teologi Reformed Injili Internasional (STTRII) secara resmi mengukuhkan dua guru besar baru, yakni Pendeta Prof. Billy Kristanto dan Pendeta Prof. Stevri Indra Lumintang, pada Sabtu, 31 Januari 2026. Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran STTRII dalam pengembangan teologi dan pendidikan Kristen di Indonesia.Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) guru besar serta pemasangan gordon guru besar sebagai simbol pencapaian akademik tertinggi. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh civitas akademika, hamba Tuhan, serta undangan dari berbagai kalangan.Usai pengukuhan, kedua guru besar menyampaikan orasi ilmiah yang menyoroti tanggung jawab intelektual dan spiritual seorang akademisi teologi di tengah dinamika gereja dan tantangan bangsa. Dalam orasi tersebut, keduanya menekankan pentingnya integritas iman, ketajaman akademik, serta keberpihakan pada kebenaran dalam pelayanan dan pendidikan.Pendeta Prof. Billy Kristanto dan Pendeta Prof. Stevri Indra Lumintang juga menegaskan komitmen untuk terus berkontribusi bagi gereja, dunia akademik, dan bangsa melalui pengajaran, penelitian, serta pengabdian yang berdampak nyata. STTRII berharap pengukuhan ini semakin memperkokoh kontribusi lembaga dalam melahirkan pemikir dan pelayan Tuhan yang berakar kuat pada iman dan relevan dengan konteks zaman.
Pagersari, 6 Februari 2026 — Mahasiswa Program Mahasiswa Tugas (PMT) Kelompok 20 Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi literasi sejak dini kepada siswa-siswi SD Negeri Pagersari. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.Mahasiswa PMT Kelompok 20 yang berasal dari Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menekankan pentingnya literasi dasar sejak usia sekolah dasar, khususnya kemampuan membaca, menulis, dan memahami bacaan sederhana. Literasi dipandang sebagai fondasi utama dalam menunjang proses pembelajaran, membentuk pola pikir kritis, serta mengembangkan karakter anak sejak dini.Koordinator Lapangan PMT Kelompok 20, Kristop Indara Tonggul Awang, menyampaikan bahwa penguatan literasi harus dimulai sejak usia sekolah dasar agar anak terbiasa berpikir kritis dan memiliki daya nalar yang baik.“Literasi bukan hanya tentang kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, dan memaknai isi bacaan. Jika ditanamkan sejak dini, anak akan lebih siap menghadapi proses pembelajaran ke jenjang berikutnya,” ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PMT juga menjelaskan pentingnya ketersediaan buku bacaan yang berkualitas serta sesuai dengan tahap perkembangan usia anak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menegaskan bahwa buku merupakan sarana strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dan edukatif melalui penyampaian materi sederhana, pengenalan buku bacaan anak, serta kegiatan membaca bersama. Para siswa SD Negeri Pagersari terlihat antusias dan aktif berpartisipasi dalam setiap rangkaian kegiatan.Kepala SD Negeri Pagersari, Shofi Syamsueni, S.Pd., SD, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi literasi yang dilakukan oleh mahasiswa PMT dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan minat baca siswa.“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga dapat menumbuhkan budaya literasi dan meningkatkan semangat membaca siswa di lingkungan sekolah,” tuturnya.Melalui kegiatan ini, mahasiswa PMT Kelompok 20 Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan perbukuan, serta berperan aktif dalam mencetak generasi muda yang cerdas, kritis, dan berkarakter melalui penguatan literasi sejak dini. (Umbu Raider)
siletsumba.com Kupang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmen dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Penanganan kasus ini masih menunggu finalisasi gelar perkara, seiring proses koordinasi antara aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi NTT.Ironisnya, SMA Negeri 3 Kota Kupang merupakan sekolah yang terletak di pusat pemerintahan dan penegakan hukum Provinsi NTT, berdekatan dengan Kantor Gubernur NTT, DPRD Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Markas Polda NTT, Korem, serta Kantor BPK RI Perwakilan NTT.Sebagai salah satu sekolah unggulan di Nusa Tenggara Timur, SMA Negeri 3 Kota Kupang justru kerap menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sekolah ini dikaitkan dengan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat ke ruang publik, hingga pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi NTT di duga oknum oknum yang sama juga yang terlibat dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen gedung utama SMA negeri 3 kota Kupang, hingga dugaan korupsi anggaran dana BOS tahun 2020-2021 yang saat ini di Lidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LHP tersebut juga memuat catatan terkait tata kelola anggaran sekolah. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS pada periode 2017–2019 sebelumnya juga sempat ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Namun demikian, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum yang tuntas. Sementara itu, dugaan korupsi Dana BOS periode 2020–2021 yang kini ditangani penyidik Polda NTT masih berada pada tahap proses penyelidikan dan pendalaman.Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi di sejumlah SMA dan SMK besar di Kota Kupang. Sejumlah kalangan menilai, besarnya aliran dana pendidikan kerap menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Seorang sumber internal yang telah purna tugas dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa persoalan tata kelola di SMA Negeri 3 Kota Kupang diduga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh agar tata kelola sekolah dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kembali terjaga. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mewakili kesimpulan aparat penegak hukum.Sementara itu, seorang guru di SMA Negeri 3 Kota Kupang yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya perdebatan internal terkait rencana pembongkaran gapura utama sekolah. Ia menilai penyelesaian persoalan aset sekolah, termasuk legalitas gedung utama, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum serta dikoordinasikan dengan instansi pengelola aset daerah.Namun demikian, menurut penjelasan pihak sekolah, rencana pembongkaran tersebut disebut merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Pihak sekolah juga menyatakan bahwa dokumen gedung utama SMA Negeri 3 Kota Kupang telah dibuat ulang, sehingga dokumen lama tidak lagi digunakan.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi pengelola aset, pak jek makin saat turun langsung ke lokasi SMA Negeri 3 Kota Kupang untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset SMA negeri 3 kota Kupang termasuk gedung utama.“Kami saat ini fokus menghitung nilai aset secara menyeluruh di SMA Negeri 3 Kota Kupang, termasuk gedung utama,” tegas Jak.JK juga menyoroti rehabilitasi gedung sekolah pascabencana Siklon Tropis Seroja yang dinilainya menyisakan persoalan serius. Menurutnya, terdapat laporan mengenai sejumlah aset gedung yang hilang, sementara beberapa gedung yang masih layak justru diarahkan untuk dibongkar.“Seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mengembangkan perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya tiga orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek dengan anggaran puluhan miliar rupiah,” ujarnya.Di sisi lain, Tim Investigasi Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT. Hasil audit investigatif, menurut ITDA, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih berada di Jakarta dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.Penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang kini menjadi perhatian luas publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung akuntabel dan bertanggung jawab.
Stepanus Umbu Pati