Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
06 November 2025 - 13:56 WITA

Soroti Penurunan Penempatan Pekerja, Pemkab SBD Siapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Daerah

Soroti Penurunan Penempatan Pekerja, Pemkab SBD Siapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Daerah
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja. Rencana ini muncul sebagai respons atas adanya indikasi penurunan penempatan tenaga kerja secara prosedural serta maraknya isu sosial terkait pekerja, baik yang bekerja di dalam maupun di luar daerah.

​Hal ini disampaikan oleh PLT Kepala Dinas NAKERTRANS SBD hadapan P4MI, Ketua Forum PJTKI dan Koordinator PJTKI SBD serta di hadapan awak media atau PERS, Bersama Kabid Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja, dalam sebuah pertemuam konferensi pers dengan wartawan.

​"Kami akui ada sedikit kelemahan," ujar pejabat tersebut seraya memegang mikrofon. "Kami perlu membuat sebuah Perda yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja ke luar dan perlindungan tenaga kerja di dalam."

​Pejabat tersebut menjelaskan bahwa fokus perlindungan tidak lagi hanya tertuju pada pekerja migran yang ke luar daerah atau luar negeri, yang ia sebut sebagai isu yang sedang "ngetren".

​"Selama ini kan yang lagi ngetren [pekerja] ke luar. Tetapi, yang di dalam [SBD] juga sudah mulai ngetren," ungkapnya.

​Ia menyebutkan bahwa tuntutan terkait perlindungan pekerja lokal, termasuk isu upah, telah beberapa kali disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk gerakan mahasiswa.

​Penurunan Pekerja Prosedural dan Evaluasi Bersama

​Dalam penjelasannya, pejabat tersebut menanggapi informasi awal mengenai adanya penurunan jumlah pekerja yang berangkat melalui jalur resmi (prosedural).

​Ia memaparkan beberapa hipotesis penyebab fenomena ini, di antaranya adalah sistem yang semakin canggih dan ekspansi manusia yang kian mudah antar pulau. Hal ini memungkinkan calon pekerja untuk berangkat secara mandiri atau diajak oleh kerabat yang telah lebih dulu bekerja di luar.

​"Ini menjadi bahan kita untuk kita evaluasi bersama," tegasnya.

​Di sisi lain, ia juga menyoroti bahwa SBD sendiri kini telah menjadi daerah tujuan investasi dengan hadirnya beberapa perusahaan baru di sektor seperti air minum dan gula, yang turut menyerap tenaga kerja lokal.

​Langkah Konkret dan Pembedaan dengan TPPO

​Sebagai langkah awal penyusunan Perda, pemerintah daerah akan memulai pendataan komprehensif mulai akhir tahun ini.

​"Kami akan lakukan pendataan. Berapa mereka semua [pekerja] yang di perusahaan, di toko, di warung. Lalu upahnya seperti apa, perlindungannya seperti apa, BPJS Ketenagakerjaannya seperti apa, nanti kami upayakan itu," jelasnya.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Meski demikian, ia membedakan ranah kerja dinasnya dengan kasus TPPO. Menurutnya, TPPO adalah murni tindak pidana "non-prosedural" yang penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum dan badan perlindungan terkait.

​"Kalau berkaitan yang saya dengar itu TPPO, itu kan sudah pasti non-prosedural. Tentunya bukan... urusan kita. Itu kan ada undang-undangnya, sudah ada," pungkasnya.

​Penyusunan Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bergerak dan memastikan perlindungan bagi seluruh angkatan kerja di SBD.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.