Polres Sumba Barat Tangani Kasus Penyerangan, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Waikabubak, siletsumba.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menangani kasus penyerangan terhadap warga Suku Muritana di Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, insiden ini terjadi pada 27 September 2025 dan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 17 November lalu.
Terkait penanganan kasus ini, tiga orang tersangka dengan inisial UG, DD, dan MLM telah ditahan di Tahta Polres Sumba Barat sejak Jumat malam, 28 November 2025, setelah diperiksa. Sementara itu, dua tersangka lain dengan inisial HS dan DBD belum ditahan dan surat panggilan kedua telah dikirimkan pada Senin, 1 Desember 2025, untuk diperiksa pada Rabu, 3 Desember 2025. Kuasa hukum para korban, Indah Prasetyari, SH, menyampaikan bahwa kuasa hukum terlapor/tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Sumba Barat pada Senin, 1 Desember 2025.
Indah Prasetyari, SH, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan Kapolres Sumba Barat dan jajarannya untuk memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan penyerangan tersebut terhadap para korban dan warga Suku Muritana. “Negara harus hadir untuk memberikan keadilan kepada kami, negara dalam hal ini Polres Sumba Barat,” tegasnya. Kepada Pemred siletsumba.com yang dihubungi via telepon WhatsApp selasa malam 2 Desember 2025. Lebih lanjut, Indah Prasetyari mendesak penyidik Polres Sumba Barat untuk segera menangkap para pelaku lain yang terlibat, mengingat jumlah pelaku diperkirakan mencapai 60-70 orang, serta menangkap aktor intelektual yang diduga menyusun penyerangan tersebut. " Upaya konfirmasi kepada Kapolres Sumba Barat masih dilakukan redaksi.