Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
25 September 2026 - 21:54 WITA

PIP Disebut Dipotong Rp20 Ribu, Legalisir Ijazah Bayar: Aduan Dugaan Pungli Mencuat di SD Rita Kaka

PIP Disebut Dipotong Rp20 Ribu, Legalisir Ijazah Bayar: Aduan Dugaan Pungli Mencuat di SD Rita Kaka
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

SD Inpres Rita Kaka, siletsumba.com -

WEWEWA TIMUR, SILETSUMBA.COM — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Rita Kaka, Desa Kadiwano, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Sejumlah orang tua siswa dan masyarakat mengadukan dugaan adanya pungutan terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga pembayaran untuk layanan administrasi sekolah.


Pengaduan tersebut diterima redaksi SiletSumba.com melalui sambungan telepon seluler pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, setiap siswa-siswi yang menerima bantuan pendidikan atau PIP disebut dikenakan potongan sebesar Rp20.000.

Tidak hanya itu, pengadu juga menyebut adanya pungutan Rp25.000 untuk pengambilan rekomendasi dari pihak sekolah.

Dugaan pungutan tersebut disebut tidak hanya menyasar siswa yang masih aktif. Alumni SD Rita Kaka yang membutuhkan legalisir ijazah SD, termasuk untuk keperluan mengikuti tes Tentara, disebut harus membayar setiap kali melakukan legalisir.

Disebut Berlangsung Lama


Pengadu kepada redaksi menyebut dugaan pungutan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan muncul berulang, terutama ketika siswa menerima PIP maupun saat membutuhkan rekomendasi atau dokumen administrasi sekolah.

Informasi yang diterima redaksi juga menyebut dugaan pungutan tersebut diduga berkaitan dengan oknum kepala sekolah dan oknum wakil kepala sekolah.

Namun, SiletSumba.com belum menyimpulkan bahwa pungutan tersebut benar merupakan pungutan liar ataupun bahwa pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.

Sampai berita ini disusun, redaksi masih melakukan verifikasi dan belum memperoleh bukti pembayaran maupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar setiap pungutan sebagaimana diadukan masyarakat.

Pertanyaan Dasarnya: Untuk Apa Uang Dipungut?


Jika benar terdapat pungutan, pertanyaan publik bukan hanya mengenai nominal Rp20.000 atau Rp25.000, tetapi juga mengenai dasar pungutan, siapa yang menetapkan, kepada siapa uang disetorkan, untuk apa digunakan, dan apakah terdapat bukti atau kuitansi pembayaran.

Begitu pula dengan legalisir ijazah. Publik berhak mengetahui apakah pembayaran setiap kali legalisir memang memiliki dasar resmi dan ketentuan yang berlaku, atau justru merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar.

Redaksi juga akan meminta penjelasan apakah pungutan tersebut diketahui oleh komite sekolah dan apakah pernah dibahas dalam rapat sekolah maupun komite.

SiletSumba.com Buka Ruang Klarifikasi


SiletSumba.com akan meminta konfirmasi kepada Kepala SD Rita Kaka, Wakil Kepala Sekolah, Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya terkait pengaduan tersebut.

Pihak sekolah diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka apabila informasi yang disampaikan masyarakat tidak benar, tidak lengkap, atau memiliki konteks lain.

Apabila terdapat dasar resmi atas pungutan tersebut, pihak sekolah juga dapat menjelaskan aturan, mekanisme, nominal, peruntukan dan pertanggungjawaban dana kepada publik.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pendalaman lebih lanjut.

SiletSumba.com menempatkan informasi ini sebagai dugaan berdasarkan pengaduan masyarakat dan masih dalam proses verifikasi. Asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab tetap menjadi bagian dari proses jurnalistik redaksi.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.