Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
07 October 2026 - 12:16 WITA

DIDUGA DIANCAM PARANG SAAT PETIK JAMBU, WARGA KODI BANGEDO LAPOR POLISI

DIDUGA DIANCAM PARANG SAAT PETIK JAMBU, WARGA KODI BANGEDO LAPOR POLISI
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Polsek Kodi Bangedo, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Dugaan tindak pidana yang berawal dari persoalan di sebuah kebun di wilayah Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, berujung pada laporan polisi.

Perkara tersebut dilaporkan Katrina Radu Pala ke Polsek Kodi Bangedo dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/12/X/2026/SPKT/POLSEK KODI BANGEDO/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam STPL tersebut, Katrina melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana dicantumkan dalam dokumen, dengan Yingo Bani sebagai pihak yang dilaporkan.

BERMULA SAAT KORBAN PETIK JAMBU

Berdasarkan uraian kejadian dalam STPL, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kalogho, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo.

Dalam laporan, pelapor menerangkan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berada di kebun untuk memetik buah jambu, bersama sejumlah rombongan.

Saat itu, menurut uraian pelapor dalam STPL, Yingo Bani melihat korban kemudian mengatakan, “Dia sudah taro dia sudah.”

Setelah itu, Yingo Bani diduga mencabut parang dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dalam laporannya menyebut mengalami luka akibat sabetan parang pada bagian siku tangan kanan.

RUMAH DIDUGA DILEMPARI BATU

Uraian dalam STPL selanjutnya menyebut, setelah kejadian tersebut, terlapor bersama rombongannya menuju rumah Daniel Dengi Kabanga.

Di lokasi tersebut, menurut laporan, rumah diduga dilempari menggunakan batu, sehingga mengakibatkan bagian rumah disebut rusak atau bocor.

Dalam uraian yang sama juga disebut adanya tindakan dari rombongan terhadap rumah yang ditempati Daniel Dengi Kabanga dan Agustinus Jaha Wena.

Pelapor menerangkan bahwa rumah tersebut diduga dilempari batu serta terdapat dugaan tindakan terhadap sejumlah peralatan rumah tangga dan sarung yang berada di dalam rumah.

Atas rangkaian kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Kodi Bangedo untuk melaporkan perkara tersebut dan meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum.

POLISI DIMINTA UNGKAP FAKTA SEBENARNYA

SiletSumba.com memandang perkara ini perlu mendapat penanganan secara serius dan objektif oleh aparat kepolisian. Bukan hanya untuk memastikan dugaan kekerasan terhadap korban, tetapi juga untuk mengurai apa yang menjadi pemicu awal kejadian, siapa saja yang berada di lokasi, serta bagaimana rangkaian peristiwa hingga dugaan kerusakan rumah terjadi.

Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, kondisi korban, serta bukti lain di lokasi kejadian menjadi penting agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Namun, perlu ditegaskan bahwa STPL merupakan bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan bukti bahwa seluruh tuduhan dalam laporan telah terbukti secara hukum.

Kebenaran materiil atas dugaan penganiayaan, penggunaan parang, pelemparan batu maupun kerusakan barang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan penyidik.

SiletSumba.com juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yingo Bani maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan versi dan penjelasan mereka.

Kini publik menunggu langkah Polsek Kodi Bangedo: apakah dugaan kekerasan dan kerusakan tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan berdasarkan alat bukti, saksi dan fakta di lapangan?

SILETSUMBA.COM — Tajam, Aktual dan Terpercaya.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.