PERGANTIAN KAPOLRI, KAPOLDA NTT IKUT BERGANTI: FORUM GURU SOROTI KEBUTUHAN PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Kupang, siletsumba.com - KUPANG, NTT — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia membawa perubahan hingga tingkat kewilayahan. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), posisi Kapolda juga berganti setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah Kapolda pada 2 Oktober 2026.
Dalam rotasi tersebut, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto ditugaskan sebagai Kapolda NTT menggantikan Irjen Pol. Rudi Darmoko, yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Pergantian itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026.
Pergantian tersebut kemudian mendapat perhatian dari elemen masyarakat di NTT.
Dalam materi yang beredar dan menjadi perhatian SiletSumba.com, Ketua Forum Guru NTT, Jusup Koehoea, S.Pd., CPA, menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan penegakan hukum di daerah.
Ia menyoroti pentingnya kehadiran aparat penegak hukum yang tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki perhatian serius terhadap persoalan dugaan tindak pidana korupsi.
“NTT Butuh Eksekutor Korupsi”
Pernyataan yang ditampilkan dalam materi tersebut menyebut bahwa NTT membutuhkan “eksekutor korupsi, bukan sekadar pegiat sosial.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jusup Koehoea dan bukan kesimpulan hukum mengenai pihak atau kasus tertentu.
Pesan itu muncul bersamaan dengan momentum pergantian Kapolda NTT. Karena itu, publik tentu dapat melihat pergantian kepemimpinan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat ekspektasi terhadap kinerja penegakan hukum, termasuk dalam menangani laporan maupun dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, Polri menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan organisasi, pembinaan karier serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas. Secara nasional, Kapolri melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah, termasuk pergantian 19 Kapolda.
Publik Menunggu Kerja Nyata
Pergantian pimpinan tentu tidak berhenti pada pergantian nama dan jabatan.
Di tengah berbagai persoalan hukum yang muncul di NTT, masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi bagaimana institusi penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Data pemberitaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Mei 2026, Polda NTT mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional dan mengamankan 87 tersangka. Sementara dalam isu korupsi, sejumlah perkara di wilayah NTT juga masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Karena itu, sorotan Forum Guru NTT tersebut dapat ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai penilaian terhadap pejabat baru sebelum yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
SiletSumba.com memandang bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana kepemimpinan baru Polda NTT akan menjawab berbagai persoalan penegakan hukum di bumi Flobamora.
Bukan soal siapa yang paling keras berbicara.
Tetapi siapa yang mampu memastikan laporan masyarakat ditangani, dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional, dan hukum berjalan tanpa pandang bulu—tentunya berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju kepada Irjen Pol. Reza Arief Dewanto yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan Polda NTT.
NTT menunggu bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi pembuktian melalui kerja dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Pernyataan Jusup Koehoea dalam berita ini disajikan sebagai pandangan/aspirasi yang disampaikan dalam materi publik. SiletSumba.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi oleh pihak tertentu tanpa bukti dan proses hukum yang sah. Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.