Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
18 September 2026 - 20:21 WITA

Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan Pemerasan: “33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tidak Pernah Dihukum”

Febrie Adriansyah Bantah Tuduhan Pemerasan: “33 Tahun Jadi Jaksa, Saya Tidak Pernah Dihukum”
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Jakarta, siletsumba.com - JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bantahan tersebut disampaikan Febrie seusai menjalani pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie menegaskan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.

“Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan,” ujar Febrie kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya, termasuk dalam kaitannya dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie bahkan meminta publik melihat kembali rekam jejaknya selama memimpin jajaran Jampidsus.

Menurut dia, selama menjabat, sejumlah perkara besar ditangani oleh institusinya. Ia juga menyebut pernah terlibat dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Meski demikian, proses hukum terhadap dirinya kini memasuki tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Tim 9 telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan.

Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga dilimpahkan dalam perkara tersebut.

Perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan dan administrasi perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febrie sendiri menyatakan akan menghadapi proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara jernih.

“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul,” katanya.

Ia juga membantah kepemilikan atas sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik bukan miliknya.

Kini, pembuktian atas konstruksi perkara serta bantahan Febrie akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.