Pengambilan Pasir di Kodi Diatur Prosedur Resmi, Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Desa
Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), diimbau untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi terkait pengambilan material pasir. Aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan telah diatur melalui mekanisme administrasi desa untuk memastikan ketertiban dan prioritas penggunaan.
EdukASI ini penting untuk meluruskan pemahaman di masyarakat bahwa pengambilan pasir bukanlah aktivitas ilegal, melainkan aktivitas yang diatur (diregulasi) secara ketat demi kepentingan bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ini diberlakukan untuk mendahulukan kepentingan sosial, adat, dan keagamaan di atas kepentingan komersial atau pribadi.
Berikut adalah alur dan prosedur resmi yang wajib diketahui masyarakat:
1. Wajib Memiliki Surat Rekomendasi
Setiap warga atau pihak yang membutuhkan pasir diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus Surat Rekomendasi atau Surat Izin di Kantor Desa setempat. Tanpa surat ini, layanan pengambilan pasir tidak akan diberikan.
2. Mencantumkan Detail Kendaraan
Surat permohonan tersebut harus mencantumkan detail yang jelas, termasuk nama sopir yang bertanggung jawab dan plat nomor kendaraan (truk) yang akan digunakan untuk mengangkut material.
3. Prioritas Hanya untuk Sosial dan Adat
Poin terpenting dari aturan ini adalah peruntukannya. Pemerintah desa hanya akan mengeluarkan izin untuk dua keperluan utama, yaitu:
Keperluan Duka: Seperti untuk prosesi adat atau pembuatan batu kubur.
Pembangunan Rumah Ibadah: Untuk gereja, masjid, atau tempat ibadah lainnya.
4. Tidak untuk Kepentingan Pribadi atau Proyek
Dengan tegas, layanan ini tidak berlaku untuk pembangunan rumah pribadi ataupun untuk keperluan proyek komersial. Permohonan untuk kedua kategori ini dipastikan akan ditolak.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya yang adil dan bijak. Di lapangan, aktivitas ini juga melibatkan biaya material dan transportasi. Informasi dari warga menyebutkan total biaya pasir beserta transportasi (satu rit truk) bisa mencapai sekitar Rp 1,5 juta, yang mencakup biaya jasa para pekerja—seperti yang terlihat dalam video perjuangan seorang ibu yang menyekop pasir—dan biaya operasional kendaraan.
Masyarakat Sumba Barat Daya diharap dapat menghormati aturan yang berlaku ini demi ketertiban bersama dan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. (***)