Kuasa Hukum Siapkan Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Karoso ke Propam Polda NTT
Kupang, siletsumba.com - Kuasa hukum masyarakat Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya, Yubylate Pieter Pandango, menyatakan akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik jual beli tanah di wilayah tersebut ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan PNS aktif dalam proses jual beli tanah yang dinilai merugikan masyarakat. "Kami sedang menyiapkan dan menyusun strategi baru, dan tentunya sudah mengantongi semua bukti-bukti yang akurat, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat Polisi aktif dan PNS dalam proses jual beli tanah masyarakat di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya," ujar Yubylate Pieter Pandango.
Menurut Yubylate Pieter Pandango, pihaknya telah mengumpulkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial B, FHD, HT, dan PNS aktif berinisial YUD dalam praktik jual beli tanah tersebut. "Kami juga telah mendapatkan dokumen pendukung, termasuk bukti-bukti keterlibatan para oknum, dan kronologi kejadian, untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada pihak Propam Polda NTT dan penyidik yang berwenang untuk menindak tegas perbuatan oknum yg d duga terlibat dalam jual beli tanah masyarakat tersebut," tegasnya. Nilai transaksi jual beli tanah ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah.
Yubylate Pieter Pandango menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak masyarakat terlindungi. "Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen kuat untuk menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan tanpa pandang bulu,"ujarnya ketika menghungi PEMRED siletsumba.com Via Telepon WhatsApp Selasa tanggal 2 Desember 2025