Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
07 November 2025 - 07:51 WITA

KEBEBASAN PERS DIBUNGKAM! KASATRESKRIM SBD INTIMIDASI WARTAWAN DI LOKASI PEMBUNUHAN

KEBEBASAN PERS DIBUNGKAM! KASATRESKRIM SBD INTIMIDASI WARTAWAN DI LOKASI PEMBUNUHAN
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Arogansi kekuasaan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasi diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoho Wungo, Kecamatan Kodi Utara, pada hari Kamis, 6 November 2025. ​

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi jaminan kebebasan pers yang diatur oleh Undang-Undang. ​Pemaksaan Penghapusan Data dan Perampasan HP ​Insiden memilukan tersebut terjadi ketika wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan ranah publik, meskipun berkaitan dengan penyelidikan. ​Menurut informasi yang dihimpun, Kasatreskrim Polres SBD secara otoriter meminta dan memaksa wartawan untuk menghapus seluruh foto dan video liputan yang telah direkam.

Tidak berhenti di situ, upaya menghalangi kerja pers tersebut berlanjut dengan tindakan represif: ​Perampasan Paksa: Terjadi tarik-menarik dan adu mulut yang sengit di TKP saat Kasatreskrim diduga mencoba merampas HP milik wartawan. ​Ancaman dan Pengamanan: Puncak intimidasi terjadi ketika oknum Kasatreskrim itu lantas memerintahkan anggota polisi untuk membawa wartawan tersebut ke Polsek Kodi Utara. ​Tindakan ini jelas-jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan pidana. ​

Garda Terdepan Pers Mengecam Keras ​Perlakuan Kasatreskrim Polres SBD ini merupakan preseden buruk dan bentuk pembungkaman terhadap upaya jurnalis untuk melayani hak publik atas informasi. ​"Ini bukan hanya soal intimidasi, ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang di TKP. Polisi seharusnya menjadi mitra pers, bukan predator yang mengancam kerja-kerja jurnalistik.

TKP adalah ruang publik, dan kami berhak meliput," ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut. ​Aparat penegak hukum diimbau untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Aksi Kasatreskrim Polres SBD tersebut tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga mengancam iklim kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur. ​Tuntutan: ​Organisasi Pers Nasional didesak untuk segera mengambil sikap, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT agar: ​Mengusut tuntas dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja pers yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres SBD. ​

Menindak tegas oknum Kasatreskrim tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. ​

Publik menanti pertanggungjawaban institusi Polri atas tindakan anggotanya yang secara terang-terangan melanggar undang-undang.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.