Hero Image
Wartawan Tipikor Investigasi News di SBD Bantah Keras Tuduhan Merekam Jenazah Telan*****ng, Klaim HP Dirampas Kasat Reskrim

Seorang jurnalis media daring Tipikor Investigasi News, Pak Gunter, angkat bicara dan membantah keras tuduhan yang dialamatkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) kepadanya. Tuduhan itu menyebut Pak Gunter merekam gambar jenazah dalam keadaan tidak berbusana (telanjang) saat proses visum di Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, SBD. Insiden ini memuncak dengan klaim Pak Gunter bahwa ponselnya dirampas oleh perwira polisi tersebut.​Kronologi Pembantahan dan Perampasan HP​Pak Gunter mengakui dirinya berada di lokasi kejadian untuk menjalankan tugas peliputan. Namun, ia dengan tegas membantah telah mengambil gambar yang melanggar etika dan privasi.​"Saya membantah dengan tegas bahwa saya tidak melakukan peliputan pada saat jenazah tidak berpakaian," ujar Pak Gunter dalam wawancara.​Menurutnya, rekaman yang ia ambil hanya sebatas mengabadikan momen saat tim medis (Nakes) baru saja naik ke balai-balai, sebelum proses pemeriksaan jenazah dimulai.​"Pada saat saya melakukan video itu, jenazah belum diotopsi sama sekali atau divisum," jelasnya.​Insiden kemudian memanas setelah seorang anggota polisi memintanya menghapus rekaman. Pak Gunter lalu diarahkan untuk bertemu dengan Kasat Reskrim.​Konfrontasi: Kasat Reskrim menanyakan media tempat ia bekerja dan meminta HP untuk diperiksa.​Permintaan Penghapusan: Saat Pak Gunter membuka galeri, Kasat Reskrim langsung meminta agar video tersebut dihapus.​Perampasan: Karena yakin tidak melakukan pelanggaran (video yang diambil tidak menunjukkan jenazah telanjang), Pak Gunter menolak menghapus. Penolakan ini berujung pada tindakan perampasan HP oleh Kasat Reskrim.​Dalam rekamannya, Pak Gunter menyebutkan bahwa Kasat Reskrim sempat memerintahkan anggota lain untuk membawanya ke Polsek Kodi Utara. Namun, ia mengonfirmasi bahwa ia tidak sampai dibawa ke Polsek.​Tantang Bukti Digital​Menanggapi tuduhan yang beredar, Pak Gunter menantang pihak kepolisian untuk membuktikan kebenaran isi videonya.​"Data digital ada. HP saya ada. Kalau saya hapus video saya pasti ketahuan saya hapus, atau saya reset HP saya, pasti ketahuan. Gambar-gambar ini ada dalam HP saya," tantangnya.​Harapan Sebagai Mitra Polri​Sebagai jurnalis dan mitra kepolisian, Pak Gunter menyampaikan harapannya agar Polri dapat melihat perjuangan dan peran pers di lapangan.​"Kami sebagai jurnalis, sudah berjuang membantu teman-teman mereka di kepolisian sebagai Mitra Polri. Tolonglah, lihatlah keadaan kami juga di lapangan. Kami tidak digaji negara. Tapi kami berjuang, bahwa profesi kami, kami peroleh," tutupnya.

2 bulan yang lalu
Hero Image
KEBEBASAN PERS DIBUNGKAM! KASATRESKRIM SBD INTIMIDASI WARTAWAN DI LOKASI PEMBUNUHAN

Arogansi kekuasaan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasi diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoho Wungo, Kecamatan Kodi Utara, pada hari Kamis, 6 November 2025. ​Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi jaminan kebebasan pers yang diatur oleh Undang-Undang. ​Pemaksaan Penghapusan Data dan Perampasan HP ​Insiden memilukan tersebut terjadi ketika wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan ranah publik, meskipun berkaitan dengan penyelidikan. ​Menurut informasi yang dihimpun, Kasatreskrim Polres SBD secara otoriter meminta dan memaksa wartawan untuk menghapus seluruh foto dan video liputan yang telah direkam. Tidak berhenti di situ, upaya menghalangi kerja pers tersebut berlanjut dengan tindakan represif: ​Perampasan Paksa: Terjadi tarik-menarik dan adu mulut yang sengit di TKP saat Kasatreskrim diduga mencoba merampas HP milik wartawan. ​Ancaman dan Pengamanan: Puncak intimidasi terjadi ketika oknum Kasatreskrim itu lantas memerintahkan anggota polisi untuk membawa wartawan tersebut ke Polsek Kodi Utara. ​Tindakan ini jelas-jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan pidana. ​Garda Terdepan Pers Mengecam Keras ​Perlakuan Kasatreskrim Polres SBD ini merupakan preseden buruk dan bentuk pembungkaman terhadap upaya jurnalis untuk melayani hak publik atas informasi. ​"Ini bukan hanya soal intimidasi, ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang di TKP. Polisi seharusnya menjadi mitra pers, bukan predator yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. TKP adalah ruang publik, dan kami berhak meliput," ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut. ​Aparat penegak hukum diimbau untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Aksi Kasatreskrim Polres SBD tersebut tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga mengancam iklim kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur. ​Tuntutan: ​Organisasi Pers Nasional didesak untuk segera mengambil sikap, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT agar: ​Mengusut tuntas dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja pers yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres SBD. ​Menindak tegas oknum Kasatreskrim tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. ​Publik menanti pertanggungjawaban institusi Polri atas tindakan anggotanya yang secara terang-terangan melanggar undang-undang.

2 bulan yang lalu
Hero Image
Polres Sumba Barat Daya Gagalkan Pemasukan Puluhan Ekor Kerbau Ilegal Lewat Laut

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) berhasil menggagalkan upaya pemasukan puluhan ekor hewan ternak jenis kerbau yang diduga ilegal ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.​Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 25/10/2025) malam, Kompol Jefris F. menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim di lapangan.​"Pada malam hari ini, kami dari Kepolisian Resort Sumba Barat Daya melaksanakan press release sehubungan dengan adanya temuan oleh pihak kepolisian terkait sekelompok orang yang memasukkan hewan ternak jenis kerbau di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Kompol. Jefris ujarnya kepada awak media.​Ia menegaskan bahwa pemasukan hewan ternak tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur resmi atau dokumen karantina yang sah.​Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, juga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait. Tampak hadir dalam rilis tersebut perwakilan dari Satuan Pelayanan Karantina Waikelo.​"Kami juga berkoordinasi dengan Bapak Kepala Dinas Peternakan, Satuan Pelayanan Karantina Waikelo," tambahnya.​Berdasarkan informasi awal, para pelaku diduga menggunakan sebuah kapal untuk mengangkut ternak tersebut.​"Pelaku menggunakan perahu dengan kode tertentu warna putih dan lambang kapal berwarna hitam," sebut Kompol. Jefris saat membacakan rincian temuan.​Dalam rilis tersebut, tampak sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku turut dihadirkan oleh petugas.​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menyelidiki total jumlah kerbau, asal-usul ternak, dan identitas lengkap para pelaku yang terlibat.

3 bulan yang lalu