Bongkar 'Geng Esther', Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Korban Eksploitasi Buruh Paksa di Klang
Klang, Malaysia, siletsumba.com - Divisi Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) D3, Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Polisi Diraja Malaysia, berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang dikenal sebagai 'Geng Esther'.
Dalam sebuah operasi penggerebekan yang digelar pada Jumat (10/10/2025) malam, pihak berwenang menyelamatkan 49 wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat menjadi korban eksploitasi buruh paksa.
[BODY BERITA]
Operasi yang diberi nama "Op Pintas Eksploitasi Buruh Paksa - Geng Esther" ini dipimpin langsung oleh Ketua Penolong Pengarah Bagian D3 ATIPSOM, SAC Sofian Santong. Serbuan dilakukan di sembilan premis terpisah di sekitar distrik Klang setelah penyelidikan dan pengumpulan intelijen.
Operasi gabungan ini juga melibatkan partisipasi dari Bagian Taskforce NSO Mapo dan Bagian D6C Bukit Aman.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 13 individu yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Indonesia. Mereka ditangkap karena diduga berperan sebagai agen, penjaga, dan operator utama sindikat yang mengeksploitasi para korban sebagai pembantu rumah tangga.
Para korban, yang seluruhnya adalah wanita WNI berusia antara 20 hingga 47 tahun, ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.
Penyelidikan awal mengungkap adanya unsur-unsur perdagangan orang yang jelas. Modus operandi sindikat ini termasuk:
Penahanan Dokumen: Paspor dan dokumen perjalanan para korban ditahan oleh agen.
Pengurungan: Kebebasan bergerak para korban dibatasi.
Gaji Tidak Dibayar: Para korban dipaksa bekerja tanpa menerima upah yang layak.
Keterikatan Utang: Para korban dijerat dengan utang yang tidak masuk akal untuk mengontrol mereka.
Beberapa korban diketahui telah dieksploitasi oleh sindikat ini dalam jangka waktu yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga 13 tahun.
"Kami datang untuk menyelamatkan kalian semua, untuk membantu kalian semua," ujar seorang petugas wanita D3 ATIPSOM saat menenangkan para korban yang ketakutan di salah satu lokasi penggerebekan.
SAC Sofian Santong mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah membuka lima kertas investigasi untuk mendalami kasus ini. Para tersangka akan diselidiki di bawah Seksyen 12 Akta Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun, denda, atau kedua-duanya.
Ke-49 korban WNI tersebut kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah perlindungan (shelter) yang aman untuk mendapatkan konseling, perawatan medis, dan perlindungan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan korban perdagangan orang.