Hero Image
DOMINIKUS TANGGU HOLO TEWAS DALAM DUGAAN PENGEROYOKAN, POLRES SBD TAHAN ABNER LOBO LANGA

SUMBA BARAT DAYA — Kasus meninggalnya Dominikus Tanggu Holo (40), warga Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), setelah menjadi korban dugaan penyerangan di wilayah Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, kini memasuki proses hukum.Berdasarkan press release Satreskrim Polres Sumba Barat Daya yang disampaikan IPTU Yakobus K. Sanam, S.H., pada 5 Agustus 2026 di Polres Sumba Barat Daya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Kampung Jati, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Dalam perkembangan penyidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan seorang tersangka, yakni Abner Lobo Langa alias Abner.Korban Meninggal DuniaDominikus Tanggu Holo dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Korban sempat dievakuasi oleh aparat kepolisian bersama warga dalam kondisi masih hidup untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kori.Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan Dominikus Tanggu Holo dinyatakan meninggal dunia.Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.Abner Lobo Langa Resmi DitahanPenyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya kemudian menetapkan Abner Lobo Langa alias Abner sebagai tersangka.Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.TSK/101/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Agustus 2026.Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/70/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 8 Agustus 2026, tersangka dilakukan penahanan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WITA.Tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari, terhitung sejak 8 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2026.Polisi menyatakan tersangka ditempatkan di ruang tahanan dalam keadaan sehat dan proses penahanan berlangsung aman serta lancar.Berkas Perkara Segera DilimpahkanPerkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/171/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 5 Agustus 2026.Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/350/VIII/2026/SATRESKRIM tanggal 7 Agustus 2026.Tahapan berikutnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Waikabubak.Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dugaan pengeroyokan tersebut berujung pada meninggalnya Dominikus Tanggu Holo.

3 minggu yang lalu
Hero Image
MOHON ATENSI KAPOLRES SUMBA TIMUR: PASIEN CUCI DARAH DIDUGA DIKEROYOK, DUA TERDUGA PELAKU DISEBUT TELAH DILEPAS

SUMBA TIMUR, SILETSUMBA.COM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Paulus Bali Mema, warga Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat sorotan dari keluarga korban.Paulus disebut merupakan pasien yang harus menjalani cuci darah secara rutin di Waingapu. Bersama adik perempuannya, Katrina Kodi, Paulus telah tinggal di sekitar wilayah RS Umum Waingapu selama hampir dua tahun demi memudahkan proses pengobatannya.Namun, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Paulus diduga menjadi korban kekerasan di sekitar tempat tinggalnya.Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Sumba Timur, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/218/VIII/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.DUA TERDUGA PELAKU DISEBUT SEMPAT DIAMANKANInformasi yang diterima redaksi menyebutkan dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan sekitar lima orang.Yang menjadi perhatian keluarga korban, dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan, penganiayaan dan pemukulan disebut sempat diamankan oleh pihak Polres Sumba Timur, namun kemudian dilepaskan.Hal tersebut kini menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga korban.Apa dasar dan pertimbangan hukum sehingga dua orang tersebut dilepaskan? Apakah proses penyelidikan masih berjalan?Redaksi menilai hal tersebut penting diklarifikasi oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.KORBAN DISEBUT MENGALAMI LUKA LEBAM DI WAJAHMenurut keterangan keluarga, Paulus Bali Mema mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah setelah kejadian yang diduga merupakan penganiayaan tersebut.Kondisi luka korban tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan, apabila telah dilakukan, visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum.ANISEtUS BENGO OLE: KAMI HANYA MEMINTA KEADILANAnisetus Bengo Ole, selaku keluarga korban, kepada redaksi SILETSUMBA.COM mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Paulus Bali Mema dan meminta agar perkara tersebut ditangani secara serius.“Kami sebagai keluarga hanya meminta agar kasus ini diproses secara adil dan transparan. Paulus datang ke Waingapu untuk berobat dan menjalani cuci darah, bukan untuk mencari masalah. Kalau memang ada kesalahan dari korban, biarkan proses hukum yang membuktikannya. Tetapi kalau memang terjadi pengeroyokan, kami berharap semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ungkap Anisetus Bengo Ole kepada redaksi SILETSUMBA.COM.Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dua orang yang disebut sempat diamankan polisi namun kemudian dilepaskan.“Kami mendapat informasi dua orang sempat diamankan, tetapi kemudian dilepaskan. Kami ingin tahu apa alasan dan dasar hukumnya. Kami tidak mau menuduh siapa pun, tetapi kami meminta kejelasan karena korban mengalami luka lebam di wajah,” ujarnya.Menurut Anisetus, keluarga tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terhadap perkara tersebut.“Biarkan polisi yang bekerja berdasarkan bukti. Jangan berdasarkan asumsi. Kalau benar korban yang memukul terlebih dahulu, silakan dibuktikan. Tetapi kalau korban yang menjadi korban pengeroyokan, kami juga berharap ada keadilan,” tegasnya.KAPOLRES SUMBA TIMUR DIMINTA MEMBERIKAN ATENSIAtas persoalan tersebut, keluarga korban berharap Kapolres Sumba Timur memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat.Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai:status dua orang yang disebut sempat diamankan;alasan mereka dilepaskan;perkembangan laporan polisi;pemeriksaan terhadap saksi-saksi;pemeriksaan medis atau visum korban;serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.SILETSUMBA.COM menilai transparansi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan berbeda terhadap masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.JANGAN BIARKAN ASUMSI MENDAHULUI FAKTASebelumnya beredar informasi bahwa korban diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Namun informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.Tidak boleh ada pihak yang langsung divonis bersalah hanya berdasarkan cerita sepihak.Demikian pula, apabila terdapat dugaan pengeroyokan, perkara tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.Hukum harus mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling banyak jumlahnya.SILET SUMBA: KELUARGA MEMINTA KEADILAN, BUKAN PERLAKUAN KHUSUSKeluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan istimewa.Mereka hanya meminta agar laporan yang telah dibuat diproses secara profesional, objektif dan transparan.Paulus Bali Mema disebut sedang berjuang menjalani pengobatan dan cuci darah secara rutin. Karena itu, dugaan kekerasan yang menyebabkan luka pada dirinya tidak seharusnya dipandang sebelah mata.Jika korban bersalah, buktikan melalui hukum. Jika ada pihak yang melakukan pengeroyokan, buktikan pula melalui hukum.Jangan biarkan asumsi mendahului fakta.Keadilan harus berlaku bagi semua orang, termasuk bagi mereka yang sedang sakit dan berada dalam posisi lemah.SILETSUMBA.COM — TAJAM, AKTUAL, TERPERCAYA.

3 minggu yang lalu
Hero Image
“Setitik Nila Rusak Susu Sebelanga”, Profesionalisme Wasit dan Ketegasan Panitia Kini Dipertanyakan

SUMBA BARAT DAYA, NTT — Satu keputusan di lapangan kembali menjadi pemicu kegaduhan dalam Open Turnamen Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, Minggu (9/8/2026).Laga yang mempertemukan Desa Weekombaka versus Desa Lolo Ole yang semestinya menjadi tontonan olahraga sekaligus ruang mempererat persaudaraan masyarakat justru harus dihentikan sementara setelah terjadi protes keras terhadap keputusan perangkat pertandingan.Pepatah lama “gara-gara setitik nila, rusak susu sebelanga” seakan tepat menggambarkan situasi tersebut.Yang menjadi sorotan bukan semata-mata hasil pertandingan. Persoalan utama justru berada pada keputusan wasit yang dinilai oleh pihak Lolo Ole tidak profesional dan memicu kontroversi.Ketika Weekombaka mencetak gol ke gawang Lolo Ole, protes pun pecah. Manajer, pelatih, official, pemain hingga suporter Lolo Ole menyampaikan keberatan terhadap keputusan tersebut.Situasi lapangan kemudian berubah gaduh.Namun, satu hal penting perlu ditegaskan: tidak ada persoalan mendasar antara pemain kedua kesebelasan. Mereka datang untuk bertanding dan membawa nama desa masing-masing. Ketegangan justru muncul akibat keputusan perangkat pertandingan yang dipersoalkan.WASIT JANGAN MENJADI SUMBER MASALAHPertanyaan publik kemudian mengarah kepada satu hal: sejauh mana profesionalisme perangkat pertandingan dalam turnamen ini benar-benar dijalankan?Wasit memiliki kewenangan penuh di lapangan. Tetapi kewenangan tersebut harus berjalan bersama dengan integritas, objektivitas, keberanian mengambil keputusan dan kemampuan mengendalikan pertandingan.Sebab ketika sebuah keputusan wasit menimbulkan protes massal hingga pertandingan harus dihentikan, maka panitia penyelenggara tidak bisa sekadar melihatnya sebagai keributan biasa.Ini menyangkut kredibilitas turnamen.Jika sebuah pertandingan harus berhenti karena keputusan yang dipersoalkan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar keputusan tersebut, bagaimana aturan pertandingan diterapkan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan perangkat pertandingan bekerja secara profesional?PANITIA JANGAN DIAMSorotan berikutnya tentu tertuju kepada panitia penyelenggara.Turnamen Camat Cup bukan sekadar pertandingan sepak bola. Di dalamnya terdapat nama pemerintah kecamatan, desa-desa peserta, pemain, official dan masyarakat yang datang memberikan dukungan.Karena itu, ketika terjadi persoalan serius di lapangan, panitia harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya.Hingga berita ini diterbitkan, pertandingan masih dihentikan sementara dan belum terdapat keputusan resmi dari panitia penyelenggara bersama perangkat wasit mengenai status gol maupun kelanjutan pertandingan.Inilah yang kini ditunggu masyarakat.Apakah pertandingan akan dilanjutkan?Apakah keputusan wasit akan dievaluasi?Bagaimana status gol yang diprotes?Dan yang tidak kalah penting: apa langkah panitia agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pertandingan berikutnya?CAMAT: SPORTIVITAS HARUS DIJAGACamat Wewewa Barat, Enos Bali Ate, mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga sportivitas dan tidak memperkeruh keadaan.Menurutnya, apabila terjadi kekeliruan dalam pertandingan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui panitia penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku.Sikap tersebut patut menjadi perhatian seluruh pihak. Sebab pertandingan sepak bola boleh panas, tetapi jangan sampai panasnya pertandingan berubah menjadi konflik antarmasyarakat.Weekombaka dan Lolo Ole adalah bagian dari masyarakat yang sama. Mereka bukan musuh.SILET SUMBA MENUNGGU JAWABAN PANITIASepak bola seharusnya mengajarkan satu hal sederhana: menang dan kalah harus ditentukan oleh permainan yang adil.Karena itu, persoalan laga Weekombaka versus Lolo Ole jangan dibiarkan menggantung.Panitia penyelenggara harus memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan aturan pertandingan dan fakta di lapangan.Jika memang wasit keliru, evaluasi harus dilakukan.Jika keputusan wasit benar, jelaskan dasar aturannya.Jika terjadi kesalahpahaman, luruskan secara terbuka.Jangan sampai Camat Cup yang dibangun dengan semangat persaudaraan justru kehilangan marwah hanya karena satu keputusan yang tidak mampu dijelaskan secara transparan.Silet Sumba akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada panitia penyelenggara, perangkat pertandingan, manajemen Weekombaka maupun manajemen Lolo Ole.Karena dalam olahraga, yang harus menang bukan hanya satu kesebelasan—tetapi juga SPORTIVITAS, KEADILAN DAN MARWAH PERTANDINGAN.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Rp4,5 Juta Per Desa, Bola Hanya Satu! Turnamen Camat Cup Wewewa Barat Disorot Tajam

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pelaksanaan Turnamen Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, di Lapangan Rato Dimmu, Minggu (9/8/2026), menuai sorotan tajam dari masyarakat.Sorotan bukan terkait hasil pertandingan, melainkan kesiapan panitia dalam mengelola turnamen yang melibatkan banyak desa dan peserta.Saat pertandingan Desa Weekombaka versus Desa Lolo Ole, sejumlah suara dan teriakan masyarakat terdengar dari pinggir lapangan. Kekecewaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan teknis pertandingan, terutama ketersediaan bola kaki.Berdasarkan pantauan SiletSumba.com, para pemain harus menunggu cukup lama dalam situasi tertentu karena keterbatasan bola. Bahkan, informasi yang terpantau di lapangan menunjukkan bahwa hanya satu bola yang digunakan dalam pertandingan.Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.Sebab, setiap desa peserta disebut telah membayar uang pendaftaran sebesar Rp4.500.000.Jika jumlah peserta cukup banyak, publik tentu berhak mempertanyakan: ke mana dan untuk apa uang pendaftaran tersebut dialokasikan?Apakah biaya pendaftaran hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi dan hadiah, atau termasuk penyediaan sarana pertandingan seperti bola, perangkat pertandingan, keamanan, konsumsi, serta kebutuhan teknis lainnya?Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan pertanyaan publik yang wajar mengingat uang pendaftaran berasal dari peserta dan masyarakat desa.Jangan Sampai Turnamen Besar, Persiapan Justru MinimTurnamen Camat Cup seharusnya menjadi ajang olahraga yang mempertemukan masyarakat desa dalam semangat persaudaraan, sportivitas dan prestasi.Namun, jika persoalan mendasar seperti ketersediaan bola saja menjadi kendala, maka panitia perlu melakukan evaluasi serius.Jangan sampai nama besar Camat Cup hanya terdengar megah di spanduk dan pembukaan, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menyisakan pertanyaan dan kekecewaan peserta.Para pemain datang untuk bertanding. Desa mengeluarkan biaya untuk mengikuti kompetisi. Masyarakat datang memberikan dukungan.Maka, panitia juga harus menunjukkan profesionalitas dalam penyelenggaraan.Publik Berhak Mendapat PenjelasanSiletSumba.com meminta panitia penyelenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendaftaran peserta, jumlah desa yang telah mendaftar, besaran total dana yang terkumpul serta peruntukannya.Transparansi penting agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.Apalagi jika setiap desa membayar Rp4.500.000, maka ketika jumlah peserta cukup banyak, total dana yang terkumpul tentu bukan angka kecil.Pertanyaannya sederhana: uang pendaftaran untuk apa, dan fasilitas apa saja yang menjadi hak peserta?Panitia tentu memiliki hak untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut secara terbuka kepada publik.SiletSumba.com juga membuka ruang klarifikasi bagi panitia Turnamen Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat apabila terdapat fakta atau informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.SiletSumba.com: Olahraga Harus Menjadi Ruang Sportivitas, Bukan Ruang KekecewaanTurnamen sepak bola desa bukan sekadar pertandingan 90 menit. Di dalamnya ada uang desa yang dikeluarkan, ada pemain yang berlatih, ada masyarakat yang datang memberikan dukungan, dan ada nama baik desa yang dipertaruhkan.Karena itu, penyelenggara wajib memastikan seluruh aspek pertandingan dipersiapkan secara layak.Kalau peserta sudah membayar, maka pelayanan dan fasilitas pertandingan juga harus jelas.Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:“Bayar Rp4,5 juta per desa, tetapi untuk bermain bola saja harus menunggu karena bolanya hanya satu?Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi panitia Camat Cup Kecamatan Wewewa Barat untuk dijawab secara terbuka dan transparan.SiletSumba.com – Tajam Mengungkap, Berimbang Memberita

3 minggu yang lalu
Hero Image
TIM URC POLRES SBD BERHASIL AMANKAN DPO KASUS PENYERANGAN DAN PEMBUNUHAN

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Kerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (Polres SBD), Nusa Tenggara Timur. Tim Reaksi Cepat (URC) Polres SBD bersama personel Polsek Kodi Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GDW (44) yang terkait dengan perkara penyerangan dan pembunuhan.GDW diamankan pada Minggu (9/8/2026) dini hari di Kampung Kori Lama, Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.Pengamanan tersebut dipimpin PS KBO Satreskrim Polres SBD AIPTU Hendrik Filips Tupa, S.H., bersama 11 personel Tim URC dan Polsek Kodi Utara.Berawal dari Informasi MasyarakatLangkah cepat polisi bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 02.00 WITA yang menyebutkan keberadaan GDW di kediamannya.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC bersama personel Polsek Kodi Utara langsung bergerak menuju lokasi.Sekitar pukul 03.20 WITA, petugas berhasil mengamankan GDW. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan dua buah parang yang selanjutnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.Rangkaian kegiatan pengamanan berakhir sekitar pukul 04.00 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib.DPO Sejak 2024.GDW merupakan DPO berdasarkan DPO Nomor: DPO/43/VIII/2024/Reskrim tanggal 22 Agustus 2024, terkait perkara sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VII/2024/SPKT/Polres SBD/Polda NTT tanggal 20 Juli 2024.Berdasarkan keterangan dan catatan kepolisian, GDW juga diketahui pernah tersangkut perkara pembunuhan pada tahun 2014.Setelah diamankan, GDW selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apresiasi untuk Tim URC Polres SBDKeberhasilan mengamankan DPO yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak 2024 patut diapresiasi sebagai bentuk kerja nyata aparat dalam merespons informasi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah.SiletSumba.com memberikan apresiasi kepada Tim URC Polres SBD dan personel Polsek Kodi Utara yang bergerak cepat, terukur dan berhasil mengamankan GDW dalam kondisi aman dan tertib.Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dan menangani perkara hukum.Namun, pekerjaan kepolisian belum selesai. Berdasarkan informasi yang disampaikan, masih terdapat tujuh DPO lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.Publik tentu berharap proses pengejaran terhadap para DPO lainnya dapat terus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum, sehingga setiap perkara dapat diproses secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.SiletSumba.com – Tajam Mengawal Fakta, Berdiri untuk Kepentingan Publik.

3 minggu yang lalu
Hero Image
Mantan Kepala Desa Nangga Mutu Marthen Nuni Mada Resmi Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp605 Juta

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya resmi menetapkan Marthen Nuni Mada, mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp605.000.000.Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam press release yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya pada Rabu, 5 Agustus 2026.Konferensi pers dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Yakobus K. Sanam SH, didampingi Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Marthin Ardjon, SH, serta Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, IPTU Kadek Arya Parwata.Dalam keterangannya, AKP Yakobus K. Sanam, SH menjelaskan bahwa penetapan Marthen Nuni Mada sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Nangga Mutu."Marthen Nuni Mada telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Yakobus K. Sanam dalam konferensi pers.Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp605 juta. Perkara tersebut kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.Polres Sumba Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

4 minggu yang lalu
Hero Image
Puluhan Kerbau Diduga Masuk Lewat Jalur Gelap di Pantai Huma, Siapa Bermain di Belakang Layar?

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Dugaan praktik masuknya puluhan ekor kerbau asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jalur tidak resmi di Pantai Huma, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan.Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi SiletSumba.com pada Senin, 3 Agustus 2026, puluhan ekor kerbau tersebut diduga diangkut menggunakan tiga unit perahu dari Bima dan diturunkan di pesisir Pantai Huma tanpa melalui jalur resmi pemeriksaan karantina hewan di Pelabuhan Waikelo.Apabila informasi tersebut benar, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengancam kesehatan ternak di Pulau Sumba. Setiap lalu lintas hewan antardaerah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan dokumen resmi guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana puluhan ekor kerbau dapat masuk melalui jalur yang diduga tidak resmi tanpa terdeteksi? Apakah ada kelalaian pengawasan, atau justru terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui penyelidikan yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum.SiletSumba.com mendesak Badan Karantina, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Polres Sumba Barat Daya, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, mengamankan seluruh hewan yang diduga masuk tanpa prosedur, dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh kerbau tersebut telah dilengkapi dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal ternak, serta dokumen resmi lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penanganan kasus ini menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi peternak lokal dari risiko masuknya penyakit hewan.Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SiletSumba.com masih berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, pihak Badan Karantina, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait dugaan masuknya puluhan kerbau asal Bima melalui Pantai Huma tanpa melalui prosedur karantina. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, SiletSumba.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.SiletSumba.com akan terus menelusuri kasus ini, termasuk dugaan adanya jaringan atau oknum yang mungkin berperan dalam aktivitas tersebut, apabila didukung oleh alat bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

4 minggu yang lalu
Hero Image
SP2HP Polres Sumba Barat Daya Bantah Tudingan Laporan Palsu, Penyidik Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pernyataan kuasa hukum tiga tersangka dugaan pengeroyokan terhadap wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang menyebut akan melaporkan balik korban atas dugaan laporan palsu, dinilai bertentangan dengan perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/82.c/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Juni 2026, penyidik menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan telah memasuki tahap penyidikan.Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa korban dan para saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, serta menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Tidak hanya itu, penyidik juga menerangkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya sebelum perkara dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.Sementara itu, SP2HP sebelumnya tertanggal 29 Mei 2026 juga menunjukkan bahwa laporan korban telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi, dan hasil gelar perkara.Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian, bukan semata-mata berdasarkan keterangan korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat pembuktian sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.Meski demikian, SiletSumba.com menghormati hak setiap pihak untuk melakukan upaya hukum, termasuk hak para tersangka maupun kuasa hukumnya dalam mengajukan pembelaan atau laporan apabila merasa memiliki dasar hukum. Kebenaran atas setiap dalil tersebut nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilainya.Perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan saat kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Redabolo tersebut hingga kini masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang, profesional, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

4 minggu yang lalu
Hero Image
OKNUM DPRD SBD DIDUGA PROVOKASI WARGA TOLAK PENDATAAN BPS, KHAWATIR BERDAMPAK PADA PKH JADI SOROTAN

SUMBA BARAT DAYA – Dugaan tindakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga mengajak masyarakat untuk menolak petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang sedang melaksanakan pendataan resmi di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, pada 25 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang dihimpun SiletSumba.com, petugas BPS saat itu telah dibekali surat tugas resmi dan menjalankan kegiatan pendataan sesuai ketentuan. Namun, di lapangan mereka diduga menghadapi penolakan setelah adanya ajakan kepada masyarakat agar tidak menerima petugas maupun memberikan data.Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD pada prinsipnya diharapkan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendataan statistik yang menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan program bantuan sosial.Di sisi lain, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dampak penolakan pendataan terhadap akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. Perlu dipahami bahwa data statistik dan data penerima bantuan memiliki mekanisme tersendiri, namun pendataan yang akurat tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh ajakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas negara.Hingga berita ini diterbitkan, identitas oknum DPRD yang diduga terlibat belum disebutkan karena masih menunggu konfirmasi. SiletSumba.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4 minggu yang lalu
Hero Image
Diduga Ada Intimidasi terhadap Petugas BPS di Wewewa Barat, Warga Tolak Pendataan, Kades Tak Merespons, Dugaan Ada Pihak yang Menghasut Masyarakat

SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pelaksanaan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, diduga mendapat hambatan serius. Sejumlah petugas lapangan dikabarkan mengalami penolakan bahkan dugaan intimidasi saat menjalankan tugas resmi yang dibekali surat tugas dari BPS.Informasi yang dihimpun SiletSumba.com pada Minggu (2/8/2026) menyebutkan, salah satu peristiwa terjadi di RT 3, Dusun I, Desa Waimangura. Seorang warga berinisial ALB diduga menolak didata oleh petugas BPS, Hizkia Malo, saat pelaksanaan pendataan pada Jumat (31/7/2026).Menurut Pengawas Lapangan BPS, Timotius Adi Branikanris Bulu, petugas Hizkia Malo kemudian dipanggil ke rumah responden lain dan diminta untuk menghapus data milik ALB yang telah diinput. Demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, petugas akhirnya menghapus data tersebut.Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima SiletSumba.com, ALB juga diduga menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tetap tidak bersedia didata, bahkan apabila yang datang melakukan pendataan adalah Bupati Sumba Barat Daya maupun Presiden Republik Indonesia.Persoalan ini tidak berhenti pada satu kasus. Berdasarkan hasil penelusuran SiletSumba.com, sedikitnya tiga petugas BPS yang bertugas di wilayah Kecamatan Wewewa Barat dilaporkan mengalami dugaan intimidasi dan penolakan dari masyarakat maupun sejumlah tokoh masyarakat saat menjalankan tugas pendataan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan kegiatan statistik yang menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan pemerintah.Pengawas Lapangan BPS, Timotius Adi Branikanris Bulu, mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Waimangura, Yakub Malo, agar membantu menyelesaikan persoalan di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Waimangura disebut belum memberikan respons atas komunikasi yang dilakukan.SiletSumba.com juga memperoleh informasi adanya dugaan pihak tertentu yang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data kepada petugas BPS, meskipun petugas tersebut telah membawa surat tugas resmi. Informasi ini masih terus didalami dan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang.Pendataan yang dilakukan BPS merupakan kegiatan resmi negara untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan, penyusunan kebijakan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan daerah. Karena itu, tindakan yang menghambat pelaksanaan pendataan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas apabila mengakibatkan data yang dihasilkan tidak akurat.Hingga berita ini dipublikasikan, SiletSumba.com masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari ALB, Kepala Desa Waimangura Yakub Malo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi, SiletSumba.com akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.

1 bulan yang lalu