SUMBA BARAT, SiletSumba.com — Situasi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan semakin mencekam, Selasa (15/9/2026), menyusul kedatangan keluarga dan sejumlah warga terkait dugaan penembakan terhadap seorang warga asal Baliledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.Berdasarkan informasi yang diterima redaksi SiletSumba.com dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, situasi di sekitar Mapolres Sumba Barat dilaporkan sempat memanas.Keluarga korban yang diduga terbawa emosi disebut melakukan aksi pelemparan batu ke arah bangunan Mapolres Sumba Barat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah kaca pada bangunan Polres Sumba Barat dilaporkan pecah.Namun, informasi mengenai aksi pelemparan tersebut masih dalam proses verifikasi. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah kerusakan maupun apakah terdapat korban dalam insiden tersebut.Sebelumnya, warga dan keluarga korban mendatangi Polres Sumba Barat menyusul informasi mengenai dugaan penembakan seorang warga Baliledo yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sumba Barat.Jenazah korban juga dilaporkan dibawa ke Polres Sumba Barat dan rangkaian kejadian masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.Redaksi Berupaya KonfirmasiUntuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, redaksi SiletSumba.com telah berupaya menghubungi Kapolres Sumba Barat melalui WhatsApp dan telepon seluler pada pukul 19.03 WITA, Selasa (15/9/2026).Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon tersebut belum diangkat dan redaksi belum menerima tanggapan melalui WhatsApp.Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi maupun informasi resmi terkait peristiwa tersebut.SiletSumba.com mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, sambil menunggu proses penanganan dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.SiletSumba.com akan terus memperbarui perkembangan peristiwa ini berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.Tajam, Aktual dan Terpercaya.
SUMBA BARAT, SiletSumba.com — Sejumlah warga dan pihak keluarga mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (15/9/2026), menyusul informasi mengenai dugaan penembakan terhadap seorang warga asal Baliledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang anggota Polres Sumba Barat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, SiletSumba.com belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai identitas anggota yang dimaksud maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.Situasi di lingkungan Polres Sumba Barat dilaporkan mendapat perhatian warga. Pihak keluarga korban juga disebut membawa jenazah ke Polres Sumba Barat.Belum diketahui secara pasti rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk waktu, lokasi, motif, serta bagaimana kronologi dugaan penembakan tersebut.Redaksi SiletSumba.com masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.SiletSumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih dalam proses verifikasi. Redaksi tidak akan mendahului proses penyelidikan maupun pemeriksaan resmi terkait peristiwa tersebut.Jika benar terdapat keterlibatan anggota kepolisian, publik tentu berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai kronologi dan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.SiletSumba.com akan terus memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang dan sumber terkait lainnya.Tajam, Aktual dan Terpercaya.
TAMBOLAKA, SILETSUMBA.COM — Tiga isu yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni dugaan penyelundupan ternak, penertiban distribusi BBM subsidi, serta dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, memberikan penjelasan tersebut saat dikonfirmasi redaksi Siletsumba.com pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.Polisi: Belum Temukan Keterlibatan Anggota dalam Dugaan Penyelundupan TernakTerkait isu dugaan penyelundupan ternak yang menjadi perhatian masyarakat, IPTU Yakobus mengatakan pihaknya sejauh ini belum menemukan keterlibatan anggota kepolisian dalam kegiatan tersebut.“Untuk sementara kami belum temukan keterlibatan anggota dalam kegiatan tersebut, namun kami akan terus lakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ujar IPTU Yakobus K. Sana, SH.Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terbuka. Dengan demikian, belum ditemukannya keterlibatan anggota pada tahap sementara bukan berarti seluruh dugaan telah dinyatakan selesai.Siletsumba.com memandang proses penyelidikan penting untuk dilakukan secara transparan agar setiap informasi mengenai lalu lintas ternak keluar-masuk wilayah SBD dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.Polisi Siapkan Operasi Penertiban BBM SubsidiSementara terkait distribusi dan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU/Pertamina di wilayah SBD, Kasatreskrim menegaskan bahwa kepolisian masih melakukan pengamanan dan pengawasan.Menurutnya, polisi akan kembali melakukan operasi terhadap penjualan BBM subsidi yang tidak memiliki izin.“Kami masih terus lakukan pengamanan dan kami akan kembali lakukan operasi terhadap penjualan-penjualan BBM subsidi yang tidak ada izinnya,” kata IPTU Yakobus K. Sanam, SH.Ia juga mengingatkan masyarakat yang selama ini melakukan penjualan BBM subsidi tanpa izin agar segera menghentikan aktivitas tersebut.“Jika tidak maka kami akan tindak, hal ini demi kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan,” tegasnya.Selain itu, masyarakat diminta turut berperan dalam pengawasan. Polisi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penimbunan BBM subsidi.“Jika ada masyarakat yang melakukan penimbunan BBM subsidi, tolong disampaikan kepada Polisi agar kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan distribusi BBM subsidi di SBD tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan di SPBU, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan di tingkat masyarakat maupun pelaku usaha.Dugaan Korupsi Dinkes Masih dalam Tahap PenyelidikanUntuk perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan SBD, IPTU Yakobus memastikan proses hukum masih berjalan.Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana yang sedang ditangani.“Masih berproses, masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi,” jelasnya.Menurutnya, perkembangan perkara akan disampaikan apabila proses penyelidikan telah menghasilkan perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik.“Perkembangan pasti akan kami update. Perkara tersebut belum berhenti, masih terus berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yakobus. K. Sanam, SHPublik Menunggu PembuktianTiga penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik di SBD masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dengan tahapan yang berbeda.Pada isu dugaan penyelundupan ternak, polisi masih melakukan penyelidikan. Pada persoalan BBM subsidi, kepolisian menyatakan akan kembali melakukan operasi penertiban. Sedangkan dugaan korupsi di Dinkes masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.Siletsumba.com menegaskan bahwa setiap dugaan harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah, verifikasi fakta, keberimbangan, dan hak jawab.Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.Pada akhirnya, bukan sekadar pernyataan yang menentukan, melainkan proses hukum, bukti, dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tambolaka, SiletSumba.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polantas ke-71 tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Barat Daya menggelar anjangsana ke kediaman Kompol (Purn) Umar Saha, mantan Kasat Lantas pertama Polres Sumba Barat Daya, Senin (14/9/2026).Kegiatan berlangsung di kediaman Kompol (Purn) Umar Saha, Jalan Cendana, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, mulai sekitar pukul 10.00 WITA.Anjangsana dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya, IPTU Elias Ballo, S.H., bersama personel Satlantas.Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT Polantas sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada senior dan purnawirawan Polri yang telah memberikan pengabdian selama bertugas.Kompol (Purn) Umar Saha mendapat perhatian khusus dalam kegiatan tersebut karena tercatat sebagai Kasat Lantas pertama Polres Sumba Barat Daya. Silaturahmi ini sekaligus menjadi momentum bagi personel Satlantas untuk menjaga hubungan kekeluargaan dengan para pendahulu institusi.Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya IPTU Elias Ballo, S.H. mengatakan, kegiatan anjangsana merupakan bagian penting dari peringatan HUT Polantas karena tidak hanya berorientasi pada kegiatan internal, tetapi juga menjadi ruang untuk mengenang dan menghargai pengabdian para senior.Menurutnya, pengalaman dan pengabdian para purnawirawan merupakan bagian dari perjalanan institusi yang patut dihargai oleh generasi Polri saat ini.“Anjangsana ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada para senior yang telah lebih dahulu mengabdikan diri. Pengabdian mereka menjadi bagian dari perjalanan Polantas di Sumba Barat Daya,” ujar IPTU Elias Ballo.Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Setelah sekitar satu jam 45 menit, rangkaian anjangsana berakhir pada pukul 11.45 WITA dalam keadaan aman dan lancar.SiletSumba.com — Tajam, Aktual dan Terpercaya.
SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki tahap penahanan terhadap empat orang tersangka.Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Yakobus K. Sanam, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 12.20 Wita.Menurut Kasatreskrim Polres SBD IPTU Yakobus K. Sanam, SH, keempat tersangka masing-masing inisial YAK, DN, LLN dan PLN.Dua tersangka pertama tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/213/IX/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 9 September 2026.YAK dan DN ditahan berdasarkan SP.HAN/92/IX/2026/SATRESKRIM, tertanggal 13 September 2026.Sementara Lukas Lelu Ngongo dan Petrus Lelu Ngongo tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/214/IX/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 9 September 2026.Lukas Lelu Ngongo ditahan berdasarkan SP.HAN/93/IX/2026/SATRESKRIM, sedangkan Petrus Lelu Ngongo berdasarkan SP.HAN/94/IX/2026/SATRESKRIM, keduanya tertanggal 13 September 2026.Penyidikan Masih BerjalanKasatreskrim Polres SBD IPTU Yakobus K. Sanam, SH menjelaskan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendalami peran masing-masing tersangka, serta melengkapi alat bukti lainnya yang diperlukan.Kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.Proses hukum terhadap keempat tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.SiletSumba.com menegaskan, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SUMBA BARAT DAYA — Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menyoroti kinerja Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya dalam menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.Sorotan tersebut disampaikan Gabriel Goa dalam keterangan pers pada Rabu (19/8/2026).Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya. Gabriel menilai, hingga saat ini perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang berarti sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.Selain perkembangan penanganan perkara, pergantian Kanit Tipikor Polres Sumba Barat Daya juga turut menjadi sorotan. Gabriel menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.Tidak hanya perkara dugaan korupsi, Gabriel juga menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Tipikor Investigasi News, Gunter Guru Ladu Meha.Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni 2026. Namun, perkembangan proses hukum selanjutnya masih dipertanyakan.Menurut Gabriel, proses hukum terhadap perkara tersebut harus dituntaskan secara profesional dan transparan. Jangan sampai penanganan perkara justru menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polri dalam memberikan perlindungan hukum serta memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.“Apalagi jurnalis yang jadi garda terdepan dalam menyuarakan persoalan masyarakat,” tandas Gabriel.Gabriel menegaskan, KOMPAK Indonesia akan terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut.Ia bahkan memastikan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri apabila nantinya terdapat indikasi bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya atau muncul dugaan perkara hendak dihentikan tanpa kejelasan.“Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri manakala kasus ini ditengarai ‘masuk angin’ dan mau dipetieskan,” tegasnya.KOMPAK Indonesia meminta Polres Sumba Barat Daya memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.Selain itu, Polres SBD diminta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.Gabriel menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap perkara yang telah masuk dalam proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.“Polisi jangan bermain api,” tegas Gabriel.KOMPAK Indonesia mendorong agar dugaan kasus korupsi maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami kawal proses hukum harus tuntas untuk ciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Gabriel.Silet Sumba — Tajam, Aktual, Terpercaya.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM – Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menjadi sorotan.Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com di lapangan, sejumlah merek rokok, yakni Slava, Geboy dan NX, diduga beredar di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok rokok tersebut ke wilayah Sumba Barat Daya.Pertanyaannya, dari mana rokok-rokok tersebut masuk dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya?Persoalan ini dinilai tidak boleh berhenti hanya pada pedagang kecil atau pengecer. Jika benar terdapat pelanggaran ketentuan di bidang cukai, maka aparat dan instansi berwenang diharapkan dapat menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok, distributor maupun pihak lain yang bertanggung jawab.SiletSumba.com menilai pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai perlu dilakukan secara serius dan tidak tebang pilih.Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.Jangan sampai masyarakat hanya melihat rokok-rokok tersebut beredar secara terbuka, sementara asal-usul dan jalur distribusinya tidak pernah terungkap.Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hingga berita ini diturunkan, Redaksi SiletSumba.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapak Kapolres Sumba Barat Daya terkait dugaan peredaran rokok tersebut serta langkah-langkah yang akan atau telah dilakukan oleh aparat kepolisian.SiletSumba.com akan terus melakukan pemantauan dan menghimpun informasi terkait dugaan peredaran rokok tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan serta penindakan.SiletSumba.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pemasok, distributor, pemilik usaha maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.SILETSUMBA.COM – BONGKAR FAKTA, KAWAL KEBENARAN.
BADUNG, SILETSUMBA.COM — Keluarga Adrianus Wungo, pekerja asal Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), meminta kepastian hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Sawangan, Kuta Selatan, Badung, Bali.Keluarga berharap Polresta Denpasar dan Polda Bali memberikan perkembangan penanganan perkara secara resmi melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kebutuhan keluarga untuk mengetahui sejauh mana laporan mereka telah ditangani aparat penegak hukum.“Keluarga tidak meminta polisi menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian dan transparansi. Kalau perkara sedang diproses, keluarga berhak mengetahui perkembangannya melalui mekanisme yang resmi,” ujar Imanuel Karango.Kondisi Korban Jadi PerhatianAdrianus sebelumnya dilaporkan mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.Sejumlah foto dan video kondisi Adrianus saat mendapatkan perawatan juga beredar di masyarakat. Namun, terkait kabar yang menyebut korban telah meninggal dunia, keluarga dan publik diharapkan menunggu konfirmasi resmi dari pihak keluarga maupun rumah sakit agar tidak terjadi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.Bagi keluarga, kondisi tersebut membuat kejelasan proses hukum semakin penting.Mereka berharap aparat dapat mengusut secara menyeluruh kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan alat bukti, serta menelusuri rekaman CCTV atau dokumentasi lain apabila tersedia.Imanuel: Jangan Ada Tebang PilihImanuel Karango menegaskan bahwa permintaan transparansi bukan berarti keluarga ingin mengambil alih kewenangan penyidik.Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.“Kami tidak meminta penghakiman di luar hukum. Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.Ia juga meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum.Bali Maju, Perlindungan Hukum Harus SamaMenurut Imanuel, Bali merupakan daerah yang maju dan dikenal sebagai salah satu destinasi wisata dunia. Pulau Dewata juga menjadi tempat masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Sumba, bekerja dan mencari nafkah.Karena itu, kemajuan Bali menurutnya harus berjalan seiring dengan keamanan dan penegakan hukum.“Bali adalah pulau yang indah dan maju. Tetapi kemajuan tidak hanya diukur dari pariwisata dan pembangunan. Kemajuan juga terlihat dari bagaimana hukum memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang,” katanya.Ia menilai pekerja asal Sumba yang mencari nafkah di Bali juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum ketika menghadapi persoalan.Aktif Dorong Kamtibmas di BaliImanuel Karango selama berada di Bali juga aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan masyarakat perantau asal Kodi.Ia turut mendorong pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik.“Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus menjaga keamanan dan tidak main hakim sendiri. Kalau ada persoalan pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum dan kawal prosesnya secara baik,” ujarnya.Menurutnya, sikap tersebut juga menjadi dasar dalam mengawal kasus Adrianus Wungo.“Kita meminta hukum bekerja, bukan meminta orang dihukum tanpa proses. Karena itu, yang kami minta sederhana: transparansi dan kepastian,” tambahnya.Keluarga Menunggu KejelasanKeluarga berharap Polresta Denpasar maupun Polda Bali dapat memberikan perkembangan resmi mengenai perkara tersebut.Bagi keluarga, SP2HP bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bentuk komunikasi resmi agar mereka mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat.“Pertanyaannya sederhana, sampai di mana kasus Adrianus Wungo ditangani? Keluarga membutuhkan jawaban resmi, bukan rumor,” kata Imanuel.Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta keluarga.SILETSUMBA.COM — Mengawal informasi, menyuarakan masyarakat.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Perkara dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari unggahan di media sosial memasuki tahapan baru. Yeni Debora alias Yeni Kamaludin, yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Sumba Barat Daya pada Senin, 14 September 2026.Informasi tersebut diperoleh SiletSumba.com berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun jurnalis pada Jumat, 11 September 2026.Menurut informasi yang diterima redaksi, perkembangan perkara tersebut berkaitan dengan SP2HP tahap II yang disebut telah disampaikan oleh penyidik kepada pihak terkait.Pemanggilan Yeni untuk dimintai keterangan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyidik untuk menggali fakta, mendengar keterangan pihak yang dilaporkan, serta menguji informasi yang berkaitan dengan unggahan di media sosial yang sebelumnya menjadi sorotan.Berawal dari Unggahan yang ViralPerkara ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memuat sejumlah tudingan mengenai gaya hidup mewah dan dugaan sumber harta seseorang.Unggahan tersebut kemudian dipersoalkan dan dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh redaksi, laporan terkait perkara tersebut tercatat di Polres Sumba Barat Daya, Polda Nusa Tenggara Timur, pada 17 April 2026.Namun demikian, SiletSumba.com tidak menempatkan tudingan dalam unggahan tersebut sebagai sebuah fakta yang telah terbukti. Kebenaran setiap tudingan masih harus diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.Keluarga Saksi Pertanyakan Perkembangan PerkaraDi sisi lain, Rosario Leba Djara, yang disebut sebagai salah satu saksi sekaligus kakak kandung pelapor, sebelumnya menyampaikan kepada redaksi melalui WhatsApp pada 9 September 2026 sekitar pukul 22.15 WITA bahwa pihak keluarga masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.Rosario mengaku pihak keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.“Sebagai salah satu saksi sekaligus kakak kandung korban, kami merasa tidak mendapatkan kejelasan dari pihak kepolisian mengenai kasus ini sudah berjalan sampai di mana,” demikian keterangan Rosario kepada redaksi.Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai status serta perkembangan laporan yang telah dibuat.Meski demikian, SiletSumba.com tidak menyimpulkan bahwa kepolisian mengabaikan atau menghentikan perkara tersebut. Informasi mengenai perkembangan penyidikan tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani perkara.Menunggu Klarifikasi dan Proses HukumDengan adanya agenda pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut.Pemeriksaan terhadap terlapor merupakan bagian dari proses hukum dan bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan/penyidikan dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.SiletSumba.com akan terus mengikuti perkara ini dengan mengedepankan fakta, verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak.Sebab, di tengah derasnya arus informasi media sosial, viral belum tentu benar dan tudingan bukanlah vonis.SILETSUMBA.COM | Tajam, Aktual dan Terpercaya.
SUMBA BARAT DAYA, SILETSUMBA.COM — Dua orang meninggal dunia dalam insiden penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Kampung Wanno Baru, Desa Sango Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/9/2026) dini hari.Berdasarkan laporan awal kepolisian yang diterima, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA saat berlangsung ritual adat urata di rumah Malo Rato, salah seorang saksi.Korban Martinus Ngongo Lede alias Ama Ande (68) disebut hadir sebagai tamu undangan dan didaulat sebagai rato adat dalam kegiatan tersebut.Setelah ritual adat selesai dan dilanjutkan makan malam, di sekitar rumah saksi, dengan jarak kurang lebih 10 meter, sejumlah orang disebut sedang membunyikan musik sambil mengonsumsi minuman keras.Martinus kemudian keluar dan menegur agar suara musik dihentikan karena kegiatan adat yang berlangsung bersifat sakral.Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi pertikaian dan saling lempar batu hingga berujung pada penganiayaan. Martinus akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuh.Insiden kemudian berkembang menjadi aksi balasan.Setelah keluarga mengetahui Martinus meninggal, pihak keluarga korban disebut mendatangi rumah Hendrikus Dappa Ole alias Ama Nando (30). Dalam laporan awal kepolisian, Hendrikus kemudian mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.Dua korban ditemukan di lokasi berbedaHasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menyebutkan Martinus ditemukan di halaman depan rumah, sementara Hendrikus ditemukan di belakang rumahnya dengan jarak sekitar 50 meter.Jarak antara lokasi ditemukannya kedua korban diperkirakan sekitar 150 meter.Pemeriksaan medis sementara menyebut Martinus mengalami luka pada bagian belakang kepala hingga leher serta luka pada tangan.Sementara Hendrikus mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan, dan kedua kaki.Kedua korban selanjutnya diserahkan kepada keluarga masing-masing setelah dilakukan pemeriksaan medis.Polisi amankan sejumlah orang dan barang buktiKepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.Dalam laporan awal, sejumlah nama disebut sebagai terlapor dalam dua rangkaian kejadian yang berbeda.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 bilah parang, pakaian kedua korban, satu unit telepon seluler milik Hendrikus, sepasang sandal milik Martinus, serta 10 batu gunung yang ditemukan di TKP.Namun, laporan awal kepolisian tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan. Status hukum serta peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.Polisi cegah aksi balas dendamKasatreskrim Iptu Yakobus K. Sanam, SH Polres Sumba Barat Daya bersama jajaran kepolisian yang mendatangi lokasi mengimbau keluarga kedua belah pihak agar tidak melakukan aksi balasan.Keluarga korban maupun pihak yang diduga terlibat diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.SiletSumba.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.Catatan redaksi: seluruh pihak yang disebut sebagai terlapor dalam berita ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Stepanus Umbu Pati