Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
11 May 2026 - 21:43 WITA

Silaturahmi FORJIS Bersama Wakapolres SBD, Klarifikasi Terkait Isu Blangko Tilang Bodong

Silaturahmi FORJIS Bersama Wakapolres SBD, Klarifikasi Terkait Isu Blangko Tilang Bodong
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

POLRES SUMBA BARAT DAYA, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA – Forum Jurnalis Sumba (FORJIS) melakukan silaturahmi bersama Wakapolres Kompol Marthin Ardjon, SH yang baru di ruang kerjanya sekaligus melakukan klarifikasi terkait isu dugaan penggunaan blangko tilang bodong yang sebelumnya sempat diberitakan.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Marthin Ardjon, SH menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “tilang bodong” tidak benar. Ia menjelaskan bahwa blangko tilang yang diberikan oleh anggota di lapangan merupakan blangko resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, polisi merupakan representatif negara dan elemen negara yang melaksanakan amanat undang-undang dalam menjaga ketertiban masyarakat, termasuk ketertiban berlalu lintas.

“Ketika anggota polisi melaksanakan tugas di lapangan dan menemukan pelanggaran kasat mata maka dilakukan tindakan kepolisian. Tujuannya untuk ketertiban dalam berlalu lintas. Kalau dilakukan pembiaran maka sangat beresiko bagi pengguna jalan lain,” jelasnya.

Wakapolres menerangkan bahwa saat itu anggota menemukan pelanggaran kasat mata sehingga pengendara diberhentikan dan ditegur secara baik-baik. Setelah itu diberikan blangko tilang resmi untuk diproses melalui mekanisme pembayaran BRIVA dan sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa awalnya anggota bermaksud membantu pengendara agar melengkapi kendaraannya, namun terjadi miskomunikasi di jalan yang memicu emosi dan perdebatan sehingga akhirnya dilakukan penindakan tilang resmi.

“Tidak perlu surat perintah tugas ketika polisi sedang melaksanakan tugas kepolisian dan menemukan pelanggaran kasat mata. Polisi dapat melakukan tindakan berdasarkan diskresi kepolisian,” tegasnya.

Adapun dasar hukum yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut antara lain:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.

Pasal 1 angka 10 PP Nomor 80 Tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 264 dan 265 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakapolres menjelaskan bahwa diskresi kepolisian adalah kewenangan pejabat POLRI untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tilang kasat mata tersebut sah menurut hukum dan tidak memerlukan surat tugas tambahan karena anggota menggunakan seragam resmi POLRI dan sedang menjalankan tugas kepolisian.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan surat tilang bodong yang dimuat media Hits IDN oleh wartawan Rovin Tengge dinilai tidak benar.

Berdasarkan penyampaian Wakapolres, wartawan tersebut sebelumnya berjanji akan menemui pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi pada Senin, 11 Mei 2026. Namun hingga sore hari tidak terlihat hadir berdasarkan pantauan jurnalis siletsumba.com

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.