Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD), NTT, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya masih terus berjalan.Kepada redaksi siletsumba.com, Rabu (19/8/2026), IPTU Yakobus menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan SBD.Ia sekaligus membantah adanya anggapan bahwa perkara tersebut dipetieskan atau mengalami “masuk angin atau bermain api”.“Tidak ada kasus yang dipetieskan atau masuk angin dan bermain api. Kami tetap konsisten untuk mengusut dugaan-dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.Menurutnya, komitmen tersebut tidak hanya berlaku terhadap dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan, tetapi juga terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun anggaran APBD II di Kabupaten Sumba Barat Daya.Ia menegaskan, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.“Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti. Tidak ada yang didiamkan,” ujarnya.Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, yang sebelumnya meminta Polres Sumba Barat Daya transparan dalam menangani sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi di Dinas Kesehatan.Gabriel juga mengingatkan agar tidak ada perkara yang “masuk angin” atau dipetieskan.Menanggapi hal itu, IPTU Yakobus menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres SBD tetap bekerja berdasarkan proses hukum dan tidak akan bermain api dalam menangani perkara.Dengan demikian, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan/penyidikan dugaan korupsi tersebut, termasuk hasil pemeriksaan para saksi dan langkah hukum berikutnya dari penyidik Polres Sumba Barat Daya.Silet Sumba — Tajam, Aktual, Terpercaya.
JAKARTA, 20 Agustus 2026 — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 memicu perhatian serius terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Ketentuan yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh jaksa penuntut umum dinilai memberikan kepastian bagi terdakwa, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.Penggiat Hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., meminta kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif efisiensi dan kepastian hukum, tetapi juga diuji dari sisi keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.Menurut Dominggus, kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, kepastian tidak boleh berubah menjadi kondisi yang menutup seluruh ruang koreksi ketika terdapat dugaan kekeliruan serius dalam penerapan hukum maupun proses pembuktian.“Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan. Ketika putusan bebas tidak lagi dapat diuji melalui upaya hukum oleh penuntut umum, pertanyaan besarnya adalah bagaimana memastikan bahwa putusan tingkat pertama benar-benar lahir dari proses pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dominggus.Jangan Sampai Kepastian Hukum Menutup Ruang KoreksiDominggus menilai larangan jaksa mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas dapat dipandang positif apabila orientasinya adalah memberikan perlindungan kepada terdakwa agar tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian hukum setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan.Namun, persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan kualitas putusan tersebut.Ia mengingatkan, sistem peradilan yang sehat bukan hanya membutuhkan kepastian terhadap hasil perkara, tetapi juga membutuhkan mekanisme pengawasan agar kesalahan penerapan hukum tidak berhenti tanpa evaluasi.“Kita harus membedakan antara kepastian hukum dan kekebalan terhadap koreksi. Putusan pengadilan memang harus dihormati, tetapi sistem peradilan juga membutuhkan mekanisme kontrol agar kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan serius tidak berhenti begitu saja tanpa ruang evaluasi,” tegasnya.Menurutnya, pembatasan upaya hukum harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara hak terdakwa, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, serta prinsip due process of law.Korban dan Masyarakat Jangan Kehilangan Ruang KeadilanDominggus menyoroti bahwa perkara pidana tidak hanya menyangkut hubungan antara terdakwa dan negara. Di dalamnya terdapat kepentingan korban dan masyarakat yang juga harus mendapatkan perlindungan.Karena itu, perubahan mekanisme upaya hukum harus disertai standar pembuktian dan kualitas pemeriksaan yang kuat sejak tingkat pertama.“Jangan sampai atas nama modernisasi hukum acara pidana, kita hanya memindahkan persoalan dari proses yang panjang menjadi persoalan putusan yang tidak memiliki ruang koreksi. Yang harus dibangun adalah sistem peradilan yang cepat, adil, transparan, sekaligus akuntabel,” katanya.Ia menilai reformasi hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada pembatasan upaya hukum atau percepatan penyelesaian perkara. Reformasi harus memastikan bahwa setiap putusan lahir dari proses yang objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Putusan Bebas Harus Tetap DipertanggungjawabkanSEMA Nomor 4 Tahun 2026 disebut juga mengatur bahwa terhadap putusan lepas, terdakwa harus segera dibebaskan pada hari yang sama. Kebijakan tersebut sekaligus disebut mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.Bagi Dominggus, perubahan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang justru memperlebar jarak antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.Ia menegaskan bahwa menghormati putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang bagi evaluasi terhadap kualitas proses peradilan.“Yang perlu dijaga bukan hanya bagaimana terdakwa memperoleh kepastian, tetapi juga bagaimana korban memperoleh keadilan dan masyarakat memperoleh keyakinan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif. Jangan sampai salah satu kepentingan dikorbankan demi kepentingan yang lain,” pungkas Dominggus.Menurutnya, perdebatan mengenai SEMA 4/2026 justru penting dalam negara hukum. Kritik terhadap sebuah kebijakan tidak otomatis berarti penolakan terhadap reformasi hukum. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme publik untuk memastikan setiap perubahan benar-benar membawa sistem peradilan ke arah yang lebih baik.Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan sekadar boleh atau tidaknya jaksa mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah sistem peradilan telah memiliki cukup jaminan untuk memastikan bahwa setiap putusan bebas benar-benar lahir dari proses yang adil, objektif, transparan, dan dapat dipercaya publik?Sebab, kepastian hukum tanpa keadilan berisiko kehilangan makna, sementara keadilan tanpa akuntabilitas juga sulit mendapatkan kepercayaan
SUMBA BARAT DAYA — Polemik status sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare di wilayah Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki babak baru.Sebuah dokumen Somasi I (Pertama) dan Permohonan Klarifikasi Resmi yang diterbitkan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Christ B.M. Yohannis & Rekan” mempertanyakan status administrasi dan kepastian hukum atas tanah yang menurut kuasa hukum disebut pernah diserahkan oleh keluarga klien kepada pemerintah pada tahun 1989.Surat bernomor 62/SMSO/CBMY/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Sumba Barat Daya melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Surat ditandatangani Kuasa Hukum Christ B.M. Yohannis, S.H. di Kupang pada 26 Juni 2026.Dokumen tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipersoalkan bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut status administrasi aset pemerintah, sejarah penyerahan tanah, penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan, serta potensi konflik agraria di tengah masyarakat.Klaim penyerahan tanah sejak 1989Dalam surat somasi, kuasa hukum menyatakan dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juni 2026 untuk mewakili kepentingan hukum klien bernama Ferdianus Bili, yang disebut sebagai ahli waris dari keluarga almarhum Yos Bulu Malo.Menurut uraian dalam surat tersebut, pada tahun 1989, almarhum kakek klien bersama saudara-saudaranya disebut telah menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare.Tanah itu disebut berada di wilayah yang saat itu masuk Desa Karuni, Dusun II Ledongara, Kecamatan Laratama, Kabupaten Sumba Barat, dan kemudian secara administratif disebut berada di Dusun II Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya setelah terjadi pemekaran wilayah.Dalam dokumen tersebut, tanah dimaksud disebut diperuntukkan sebagai kintal sekolah dan lapangan sekolah SD Inpres Ledongara.Namun, di sinilah persoalan mulai dipertanyakan.Kuasa hukum klaim tanah belum tercatat sebagai aset PemkabKuasa hukum menyatakan berdasarkan investigasi hukum dan pengecekan lapangan yang mereka lakukan, tanah seluas kurang lebih 5 hektare tersebut disebut belum terdaftar atau belum dicatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.Pernyataan itu tentu menjadi salah satu poin paling krusial dalam somasi.Sebab apabila benar terdapat tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan fasilitas pemerintah tetapi administrasinya belum jelas, maka publik berhak mengetahui: bagaimana status tanah tersebut selama puluhan tahun terakhir?Apakah dokumen penyerahan tanah tahun 1989 masih tersimpan?Apakah pernah dilakukan inventarisasi?Apakah tanah tersebut pernah dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah?Apakah pernah dilakukan proses sertifikasi atas nama Pemerintah Daerah?Dan yang tak kalah penting: siapa yang selama ini bertanggung jawab atas administrasi dan pengamanan lahan tersebut?Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.Pemerintah Kabupaten SBD sendiri saat ini dipimpin Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pemkab SBD.Klaim adanya penguasaan sebagian lahan oleh masyarakatDalam surat somasi, kuasa hukum juga menyatakan bahwa akibat tidak jelasnya administrasi tanah tersebut selama bertahun-tahun, sebagian objek tanah disebut telah dikuasai, diduduki, dan ditempati oleh masyarakat.Namun, penting ditegaskan, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dalam dokumen somasi dan belum merupakan putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.Karena itu, status masing-masing bidang tanah, dasar penguasaan masyarakat, batas-batas lahan, serta dokumen historis penyerahan tanah tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan oleh instansi berwenang.Di titik ini, konflik agraria harus dihindari. Penyelesaian tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.Tiga tuntutan utama kepada Pemkab SBDMelalui Somasi I tersebut, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan sejumlah langkah.Pertama, memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima mengenai alasan tanah tersebut disebut belum dicatat sebagai aset daerah.Kedua, segera melakukan tindakan berupa inventarisasi, pengamanan fisik, dan proses sertifikasi atas tanah dimaksud, termasuk pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya.Ketiga, melakukan peninjauan lokasi dan penertiban serta penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang disebut menduduki lahan, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.Kuasa hukum juga meminta agar proses tersebut dilakukan bersama ahli waris.Tenggat 7×24 jam dan ancaman langkah hukum lanjutanSurat tersebut tidak berhenti pada permintaan klarifikasi.Kuasa hukum menyatakan apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tidak memberikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administrasi pemerintahan, perdata, maupun jalur hukum lainnya.Dengan demikian, somasi tersebut dapat dibaca sebagai peringatan awal sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar.Pertanyaan publik kini mengarah ke Pemkab SBDKasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.Pertama, apakah benar tanah kurang lebih 5 hektare tersebut pernah diserahkan kepada pemerintah pada 1989?Kedua, apakah terdapat dokumen resmi penyerahan tanah?Ketiga, apakah tanah tersebut telah masuk dalam inventaris Barang Milik Daerah?Keempat, apabila belum tercatat, apa penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas belum tertibnya administrasi tersebut?Kelima, bagaimana status tanah yang kini disebut telah dikuasai atau ditempati masyarakat?Dan keenam, apa langkah konkret Pemkab SBD untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi konflik agraria?Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi di atas kertas. Kepastian status aset berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan aset publik, dan potensi sengketa di kemudian hari.Pemkab SBD perlu diberi ruang menjelaskanSiletsumba.com memberikan ruang yang proporsional kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, BKAD, Kantor Pertanahan/BPN SBD, pemerintah Kecamatan Loura, Pemerintah Desa Karuni, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kesalahan oleh pihak tertentu.Yang diberitakan adalah adanya dokumen somasi dari kuasa hukum yang mempertanyakan status tanah dan meminta klarifikasi pemerintah.Selanjutnya, publik berhak mengetahui jawaban resmi pemerintah.Sebab jika administrasi tanah memang sudah lengkap, tunjukkan dokumennya.Jika belum lengkap, jelaskan mengapa.Dan jika terdapat persoalan dalam proses administrasinya selama puluhan tahun, publik layak mengetahui bagaimana pemerintah akan menyelesaikannya.Siletsumba.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.
SUMBA BARAT DAYA — Kasus dugaan penganiayaan, pemukulan dan pengeroyokan terhadap advokat Meltripaul E. Rongga di Keretana, Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Juni 2026, kembali menjadi sorotan.Kuasa hukum Meltripaul, Gerson Dawa, SH, dalam konferensi pers pada Minggu (16/8/2026), mendesak Polres Sumba Barat Daya untuk mengusut secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri peran Kordianus Andi, SH, yang disebut sebagai Kasi Propam Polres Sumba Barat Daya, dalam rangkaian kejadian tersebut.Menurut Gerson, keberadaan dan peran Kordianus Andi perlu diperjelas karena, berdasarkan keterangannya, Meltripaul datang ke lokasi acara setelah sebelumnya mendapat undangan dari Kordianus.Gerson menyebut undangan tersebut disampaikan secara resmi, termasuk melalui WhatsApp dan video call, agar Meltripaul datang ke tempat acara sekitar pukul 24.00 WITA.“Meltry Paul diundang secara resmi oleh Kordianus Andi, SH alias Kasi Propam Polres Sumba Barat Daya, bahkan melalui WhatsApp dan video call untuk datang ke tempat acara,” ujar Gerson Dawa.Atas dasar itu, Gerson meminta penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan pemukulan terhadap kliennya, tetapi juga mengungkap secara utuh siapa yang mengundang, apa yang terjadi sebelum dan sesudah keributan, serta bagaimana peran masing-masing orang yang berada di lokasi.Joni Ki’i Bantah Terlibat PemukulanSementara itu, Joni Ki’i, salah satu pihak yang mengaku dilaporkan dalam perkara tersebut, memberikan bantahan.Saat ditemui awak media di kediamannya di Keretana pada Minggu (16/8/2026), Joni secara tegas membantah telah melakukan pemukulan terhadap Meltripaul.Joni bahkan membeberkan kronologi berdasarkan versinya. Ia mengaku saat keributan terjadi dirinya justru dibawa menjauh dari lokasi oleh Aris Lagho, yang disebutnya sebagai anggota Polres Sumba Barat Daya.Menurut Joni, sebelum keributan terjadi, dirinya sedang duduk bersama keluarga di sebuah tenda. Ia kemudian dipanggil Kordianus Andi untuk bergabung dalam acara karaoke yang berjarak sekitar delapan meter dari lokasi semula.Joni mengaku saat itu membawa segelas bir yang tersisa sekitar setengah gelas. Setelah gelas diletakkan di atas meja, menurutnya, Meltripaul menuangkan moke ke dalam gelas tersebut.“Saya tegur dia, saya bilang bahwa saya tidak minum moke,” ujar Joni.Joni mengatakan acara karaoke berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WITA sebelum soundsystem dimatikan.Setelah karaoke berakhir, menurut Joni, terjadi adu mulut. Ia mengklaim Meltripaul kemudian mengajak berkelahi.Joni juga menyebut seorang anak berinisial E terlibat dalam keributan hingga, menurut versinya, E meninju mulut Meltripaul sampai terjatuh.Joni menegaskan dirinya maupun Tonce tidak melakukan pemukulan.Peran Kordianus Diminta DijelaskanDesakan Gerson Dawa terhadap Polres Sumba Barat Daya untuk menelusuri peran Kordianus Andi menjadi bagian penting dalam perkara ini.Pasalnya, terdapat keterangan berbeda mengenai rangkaian kejadian sebelum dan sesudah keributan. Gerson menyebut Kordianus merupakan pihak yang mengundang Meltripaul ke lokasi, sementara Joni dalam keterangannya menyebut Kordianus juga berada di sekitar lokasi saat keributan berlangsung.Karena itu, Gerson meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut.“Kami mendesak Polres Sumba Barat Daya agar mengungkap secara terang peran masing-masing pihak, termasuk Kordianus Andi, SH,” demikian substansi desakan Gerson Dawa dalam konferensi pers tersebut.Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai peran Kordianus Andi tersebut masih berupa keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dan belum merupakan kesimpulan hukum.Silet Sumba juga memberikan ruang bagi Kordianus Andi maupun pihak Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.Menunggu Proses HukumKasus ini kini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan versi antara pihak Meltripaul melalui kuasa hukumnya dengan Joni Ki’i.Pihak Meltripaul menyebut adanya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, sementara Joni membantah terlibat pemukulan dan menyebut pemukulan dilakukan oleh satu orang berinisial E.Kebenaran dari masing-masing versi masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.SiletSumba.com — Tajam, Aktual, Terpercaya.
MANGGARAI, SiletSumba.com — Duka mendalam menyelimuti masyarakat Nusa Tenggara Timur setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026).Berdasarkan data sementara BNPB hingga Sabtu (15/8/2026) pukul 18.48 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa tersebut telah mencapai 47 orang. Data ini masih dapat berubah seiring proses pendataan, evakuasi, identifikasi dan verifikasi di lapangan.MANGGARAI MENJADI WILAYAH DENGAN KORBAN TERBANYAKDari total 47 korban meninggal dunia, Kabupaten Manggarai mencatat 24 korban, disusul Manggarai Timur sebanyak 17 korban.Sementara itu, korban lainnya tercatat di sejumlah kabupaten di Flores, yakni Sikka 3 orang, Ngada 1 orang dan Ende 1 orang.Angka tersebut menjadi perhatian serius karena proses pencarian dan penanganan di sejumlah wilayah terdampak masih terus berlangsung.RATUSAN BANGUNAN RUSAKSelain menimbulkan korban jiwa, gempa juga menyebabkan kerusakan besar terhadap permukiman dan fasilitas publik.Data sementara BNPB mencatat 157 rumah rusak berat, 41 rumah rusak sedang dan 148 rumah rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah serta kantor pemerintahan.Di sejumlah wilayah, proses evakuasi dan pendataan masih menghadapi kendala akibat jalan tertimbun longsor, kerusakan infrastruktur dan gangguan akses menuju lokasi terdampak. Kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja keras untuk menjangkau warga yang membutuhkan pertolongan.DOA UNTUK FLORESSiletSumba.com mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para korban yang telah meninggal dunia serta keluarga yang ditinggalkan.Semoga tidak ada lagi korban jiwa yang bertambah.Proses pencarian, evakuasi, pendataan dan penanganan dampak gempa masih berlangsung. Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.SiletSumba.com — Tajam • Aktual • TerpercayaCatatan: Data korban merupakan data sementara berdasarkan pembaruan BNPB dan dapat berubah setelah proses verifikasi di lapangan.
SUMBA BARAT DAYA – Pemasukan ternak babi dari Kupang ke wilayah Sumba kini diperbolehkan secara terbatas. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait dibukanya kembali lalu lintas pemasukan dan transit ternak babi dengan tetap menerapkan persyaratan kesehatan hewan serta pengawasan ketat.Hal tersebut diungkapkan Kepala Karantina Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu drh. Verderika Lobo kepada redaksi siletsumba.com, Rabu, 12 Agustus 2026.Menurut Ibu drh. Verderika Lobo dibukanya kembali pemasukan ternak babi bukan berarti ternak dari luar daerah dapat masuk ke Sumba secara bebas. Setiap pemasukan tetap harus memenuhi ketentuan karantina dan persyaratan kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak.500.6.1/1.564/VIII/2026 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 juga mencantumkan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.500.7.2.4/103/DISNAK/2026 tanggal 23 Juni 2026, lalu lintas pemasukan dan transit ternak babi dapat dilakukan kembali secara terbatas dengan pengawasan ketat.Dalam ketentuannya, ternak babi yang akan masuk wajib dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bebas ASF melalui PCR/ELISA yang masih berlaku, serta bukti status vaksinasi ASF.Selain itu, diperlukan surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan kabupaten tujuan serta dokumen rekomendasi atau izin transit sesuai ketentuan.Setibanya di pelabuhan, ternak juga wajib menjalani pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan fisik dan klinis oleh petugas karantina bersama pejabat otoritas veteriner.Apabila dalam pemeriksaan ditemukan gejala ASF, kematian atau ternak dalam kondisi sakit, maka seluruh kelompok ternak dapat ditolak masuk atau ditolak melintas dan wajib dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan.Khusus ternak babi yang hanya transit menuju kabupaten lain di Sumba, ketentuan juga mengatur penerapan sistem sealed transport, larangan menurunkan, memperjualbelikan maupun memindahkan ternak sepanjang perjalanan, serta pengawalan oleh petugas terkait.Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat ASF merupakan salah satu ancaman serius terhadap populasi ternak babi. Karena itu, dibukanya kembali lalu lintas ternak harus diikuti dengan disiplin terhadap prosedur karantina dan biosekuriti.Dengan demikian, “boleh masuk” bukan berarti “bebas masuk.” Setiap ternak babi dari Kupang maupun daerah asal lainnya tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, pemeriksaan dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.Kepala Karantina Waikelo Ibu drh. Verderika Lobo menegaskan pentingnya masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan tersebut agar kelonggaran lalu lintas ternak tidak justru menjadi pintu masuk penyebaran ASF di wilayah Sumba.Redaksi Siletsumba.com
SUMBA TIMUR, SILETSUMBA.COM — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Paulus Bali Mema, warga Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat perhatian dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba.Melalui Christofel Katupu, LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dalam perkara tersebut hingga tuntas.Christofel mengatakan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara adil, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Kami akan mengawal kasus yang menimpa saudara Paulus Bali Mema ini sampai tuntas. Jika memang ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Christofel Katupu.Menurutnya, pengawalan terhadap perkara tersebut bukan berarti mendahului proses penyidikan ataupun menghakimi pihak tertentu.Sebaliknya, LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kami meminta agar perkara ini ditangani secara serius, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.MINTA ATENSI KAPOLRES SUMBA TIMURChristofel Katupu secara khusus meminta Kapolres Sumba Timur memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa Paulus Bali Mema.Menurutnya, korban merupakan warga SBD yang berada di Waingapu untuk menjalani pengobatan dan cuci darah secara rutin. Karena itu, kasus dugaan kekerasan yang menimpanya perlu mendapatkan penanganan secara serius.“Kami meminta Kapolres Sumba Timur memberikan atensi terhadap kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” ujarnya.Ia juga meminta pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.JANGAN BIARKAN ASUMSI MENDAHULUI FAKTAChristofel menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi.Sebelumnya terdapat informasi yang menyebutkan adanya dugaan bahwa korban melakukan pemukulan terlebih dahulu sebelum terjadi keributan. Menurutnya, informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.“Kalau memang ada dugaan korban melakukan pemukulan terlebih dahulu, silakan dibuktikan secara hukum. Begitu juga kalau ada pihak yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, harus dibuktikan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai asumsi mendahului fakta,” tegas Christofel.Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dengan memeriksa saksi-saksi, bukti medis, rekaman CCTV jika tersedia, serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.AKAN DIKAWAL SAMPAI TUNTASLBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, kata Christofel, siap mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap pihak kepolisian Sumba Timur yang menangani perkara ini dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” katanya.Ia menegaskan bahwa pengawalan hukum bukan bertujuan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan memastikan hak-hak hukum korban maupun pihak yang dilaporkan tetap dihormati.SILET SUMBA: HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS FAKTAKasus Paulus Bali Mema sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT Polres Sumba Timur, sebagaimana tercantum dalam STPL yang telah diterima redaksi SILETSUMBA.COM.Dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, keluarga korban berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian.SILETSUMBA.COM berpandangan bahwa siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum apabila bukti-bukti memenuhi unsur tindak pidana.Namun, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati terhadap setiap orang yang dilaporkan atau diduga terlibat.Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, kedekatan maupun kekuatan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti.Kini publik menunggu langkah konkret Polres Sumba Timur dalam mengungkap secara terang perkara yang menimpa Paulus Bali Mema.SILETSUMBA.COM — TAJAM, AKTUAL, TERPERCAYA.Catatan redaksi: Pernyataan Christofel Katupu merupakan sikap dan keterangan dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan.
SUMBA BARAT DAYA – Proses pengusulan calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendapat perhatian serius dari masyarakat dan sejumlah elemen pemuda.Nama-nama calon penerima bantuan tersebut disebut mengacu pada Proposal Permohonan Bantuan Rumah Rakyat Layak Huni Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, tahun 2025, yang sebelumnya diusulkan melalui Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya untuk diteruskan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Nusa Tenggara Timur.Selain Desa Noha, terdapat pula usulan bantuan rumah layak huni tahun 2025 dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Kodi Utara dan Kecamatan Kodi, di antaranya Desa Wailabubur, Kecamatan Kodi Utara, serta Desa Kawango Hari, Desa Hamonggo Lele, dan Desa Kadoki, Kecamatan Kodi, sesuai data usulan yang disebut telah diajukan melalui mekanisme pemerintah daerah kepada kementerian terkait.Namun, terkait nama-nama calon penerima bantuan, Silet Sumba menegaskan bahwa daftar tersebut perlu dicocokkan secara langsung dengan dokumen proposal tahun 2025, data verifikasi lapangan, serta daftar resmi yang ditetapkan oleh instansi berwenang agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.Hal ini menjadi penting mengingat sebelumnya telah dilakukan survei dan verifikasi terhadap 30 calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni di Desa Noha. Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang berlaku.Sementara itu, Christofel Katupu, Pemuda Kodi Peduli Manusia sekaligus Wakil Ketua LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, kepada siletsumba.com, Senin (10/8/2026), menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut.“Saya sebagai Pemuda Kodi Peduli Manusia dan Wakil Ketua LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba akan terus bersuara dan mengawal proses calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara,” ujar Christofel.Menurutnya, pengawalan tersebut bukan untuk mengintervensi proses pemerintah, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai proposal, hasil verifikasi, ketentuan dan aturan yang berlaku.Christofel juga menyatakan akan bersama rekan-rekan dan sahabat pers se-Sumba untuk mengawal proses tersebut sampai tuntas.“Bersama rekan-rekan dan sahabat pers se-Sumba, kami akan mengawal proses calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni ini sampai tuntas, sesuai proses dan aturan yang sudah berjalan di desa,” tegasnya.Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan maupun penetapan penerima bantuan dapat bekerja secara transparan dan objektif. Masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan, kata dia, harus mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.Silet Sumba akan terus memantau proses ini, termasuk mencermati kesesuaian antara proposal tahun 2025, hasil survei dan verifikasi lapangan, serta keputusan atau daftar penerima yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
SUMBA BARAT DAYA – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas III SMA Hati Kudus Yesus Weekombaka, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, mencuat setelah korban berinisial SN mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.SN mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Pria tersebut berinisial SDK.Kepada Siletsumba.com, Selasa (11/8/2026), di Desa Lolo Ole, Kecamatan Wewewa Barat, SN menceritakan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar Maret 2026 di wilayah Karape Tana, Kampung Erunaga, Desa Weekura.Menurut pengakuan SN, sebelum kejadian dirinya diduga mendapat ancaman menggunakan parang dari SDK. Setelah peristiwa tersebut, korban mengaku sempat berniat menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua SDK.Namun, niat tersebut urung dilakukan karena SN mengaku kembali mendapatkan ancaman.“Saya diancam tidak boleh memberitahukan kepada orang tua. Kalau saya kasih tahu, saya diancam akan dibunuh menggunakan parang,” ungkap SN kepada Siletsumba.com.Selama beberapa bulan, SN mengaku memilih diam karena merasa takut dan menyimpan sendiri peristiwa yang dialaminya.Hingga Jumat malam, 7 Agustus 2026, SN akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya tengah mengandung sekitar lima bulan. Menurut pengakuannya, kehamilan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.Mendengar pengakuan tersebut, kedua orang tua SN mengaku terkejut dan terpukul. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada keluarga, termasuk kepada dua paman korban, Lende Bulu dan Ngongo Dairo, yang kini mendampingi SN dan keluarga.KELUARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUMKeluarga korban berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Sumba Barat Daya agar dapat dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan kasus tersebut secara serius dan profesional, termasuk memeriksa korban serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya.Sementara itu, Siletsumba.com telah menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumba Barat Daya. Ibu Clara menyatakan pihaknya akan mendampingi SN dalam proses pembuatan laporan polisi.KORBAN AKAN DIDAMPINGIPendampingan terhadap korban dinilai penting mengingat SN masih berstatus sebagai pelajar. Keluarga berharap proses hukum nantinya tetap memperhatikan kondisi psikologis, keamanan, serta masa depan korban.Siletsumba.com menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berdasarkan pengakuan korban dan keterangan keluarga. Dugaan terhadap SDK belum merupakan putusan hukum. SDK tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.Siletsumba.com juga memberikan ruang yang berimbang kepada SDK maupun pihak terkait lainnya apabila menyampaikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tersebut.Identitas korban disamarkan demi melindungi privasi, keselamatan, dan masa depan korban.Siletsumba.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta perkembangan
SUMBA BARAT DAYA – Proses verifikasi calon penerima bantuan rumah rakyat layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Noha, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dilakukan langsung di lapangan pada Jumat, 31 Juli 2026.Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Noha Ruben Rangga Bokol bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat Daya Yohanis Umbu Deta dan Christofel Katupu turun langsung melakukan survei terhadap calon penerima bantuan rumah layak huni di Desa Noha.Survei dilakukan untuk memastikan kondisi calon penerima sekaligus mencocokkannya dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan rumah layak huni.Dalam proses verifikasi di lokasi, petugas Dinas PUPR Kabupaten SBD bersama Kadis PUPR juga menyodorkan surat/formulir verifikasi data calon penerima untuk ditandatangani di lokasi. Dokumen tersebut kemudian telah ditandatangani dalam proses verifikasi lapangan.Christofel Katupu: Verifikasi Dilakukan Langsung di LapanganKepada redaksi siletsumba.com, Senin 10 Agustus 2026, Christofel Katupu menjelaskan bahwa proses survei calon penerima bantuan di Desa Noha memang telah dilakukan secara langsung di lapangan bersama pihak Dinas PUPR Kabupaten SBD.Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan data dan kondisi calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.Keterangan Christofel ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses yang berlangsung di Desa Noha bukan sekadar pendataan administratif, tetapi telah dilakukan melalui survei dan verifikasi langsung terhadap calon penerima bantuan.Sebelumnya, petugas Dinas PUPR Kabupaten SBD juga menyampaikan bahwa data calon penerima yang digunakan dalam proses survei tersebut diperoleh dari Balai Kementerian terkait di Provinsi Nusa Tenggara Timur.Hal tersebut sejalan dengan dokumen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 11 Agustus 2025, Nomor 640/97/DPRKP/SBD/VIII/2025, perihal Permohonan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2026.Dalam lampiran dokumen tersebut, Pemkab SBD mengusulkan sebanyak 800 unit bantuan BSPS. Khusus Kecamatan Kodi Utara, tercantum Desa Noha sebanyak 19 calon penerima dan Desa Waikabubak sebanyak 28 calon penerima.Dokumen usulan tersebut juga mencantumkan status “Sesuai” pada aspek tata ruang/zonasi serta keterangan DT-SEN (Backlog & Desil).Sudah Diverifikasi, Masyarakat Menunggu RealisasiDengan adanya survei langsung pada Jumat, 31 Juli 2026, yang melibatkan Kades Noha Ruben Rangga Bokol, Kadis PUPR SBD Yohanis Umbu Deta bersama Christofel Katupu, serta adanya formulir verifikasi yang disodorkan dan ditandatangani di lokasi, calon penerima bantuan di Desa Noha telah melalui proses verifikasi lapangan.Namun demikian, perlu dibedakan antara calon penerima yang telah diverifikasi dengan penerima yang ditetapkan secara final oleh kementerian/balai sesuai kewenangan program.Masyarakat Desa Noha kini menunggu kepastian tahap berikutnya. Sebab, apabila calon penerima telah melalui proses verifikasi di lapangan dan dinyatakan memenuhi kriteria, harapan masyarakat adalah bantuan tersebut benar-benar direalisasikan kepada warga yang membutuhkan.Silet Sumba akan terus mengawal proses ini berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait dan fakta di lapangan.
Stepanus Umbu Pati