Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
13 May 2026 - 14:18 WITA

Wakapolres SBD Kompol Marthin Ardjon Berikan Edukasi Publik Saat Silaturahmi Bersama Wartawan FORJIS

Wakapolres SBD Kompol Marthin Ardjon Berikan Edukasi Publik Saat Silaturahmi Bersama Wartawan FORJIS
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

POLRES SUMBA BARAT DAYA, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA — Wakapolres Sumba Barat Daya NTT, Marthin Ardjon memberikan edukasi publik terkait diskresi kepolisian dan tilang kasat mata saat menerima kunjungan silaturahmi wartawan FORJIS di ruang kerjanya pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres menjelaskan mengenai dasar hukum diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai penindakan tilang kasat mata yang dapat dilakukan anggota polisi berseragam resmi saat sedang melaksanakan tugas di lapangan.

Materi edukasi yang disampaikan turut mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 dan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sebagai dasar hukum penegakan aturan lalu lintas oleh anggota Polri.

Menurut Wakapolres, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar publik memahami bahwa setiap tindakan kepolisian di lapangan memiliki landasan hukum yang jelas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama.

Berdasarkan pantauan jurnalis siletsumba.com, suasana silaturahmi berlangsung hangat dan penuh diskusi edukatif antara Wakapolres dan wartawan FORJIS terkait penegakan hukum serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.