Senja di Lamboya berubah menjadi luka. Pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, api melahap Kampung Situs Yaro Wora, Desa Patiala Bawa, Kabupaten Sumba Barat. Puluhan rumah warga, termasuk rumah adat yang selama ini berdiri sebagai penjaga ingatan leluhur, hangus terbakar. Ratusan masyarakat kehilangan tempat bernaung, sekaligus kehilangan ruang hidup yang sarat makna sejarah dan budaya.Kampung Situs Yaro Wora bukan sekadar kumpulan bangunan kayu dan ilalang. Ia adalah rumah bagi cerita, doa, dan identitas masyarakat adat Sumba Barat. Di sanalah nilai-nilai leluhur diwariskan, tradisi dirawat, dan kehidupan dijalani dengan kesederhanaan yang bermartabat. Kebakaran ini tidak hanya menyisakan abu, tetapi juga kesedihan mendalam atas hilangnya jejak-jejak peradaban yang dijaga turun-temurun.Di tengah duka tersebut, solidaritas menempuh jarak. Dari Bali, Aliansi Mahasiswa menggelar aksi penggalangan dana sebagai wujud kepedulian kemanusiaan bagi para korban kebakaran Kampung Situs Yaro Wora. Aksi ini dilaksanakan pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di sejumlah ruang publik di Bali.Aksi kemanusiaan ini diinisiasi oleh HIMAK-Bali, KML-Bali, Praga Institute, IKMAST-Bali, GAMASTIM-Bali, dan KMK UNMAS, serta dikoordinatori oleh Koordinator Lapangan Mariobas Kamara dan Heribertus Wora Bombo Dari aksi tersebut, aliansi mahasiswa berhasil menghimpun donasi sebesar Rp 3.679.000. Dana yang terkumpul akan disalurkan secara langsung kepada masyarakat terdampak, sebagai bentuk uluran tangan dan penguat harapan di tengah kehilangan. Heribertus Wora Bombo menyampaikan bahwa aksi ini lahir dari kesadaran bahwa kemanusiaan tidak boleh menunggu.“Ketika api memadamkan rumah-rumah kami, yang tersisa adalah harapan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat Yaro Wora tidak sendirian menghadapi duka ini. Solidaritas adalah cara kami menjaga kemanusiaan tetap hidup,” ungkapnya.Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa di Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat kepedulian, menguatkan solidaritas, dan menjaga agar suara masyarakat adat tidak tenggelam bersama abu kebakaran.Sebab bagi mereka, kemanusiaan bukan sekadar rasa iba, melainkan keberanian untuk hadir dan bertindak.
Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekadar provinsi miskin. Ia adalah potret kegagalan tata kelola yang dibiarkan berulang. Di tengah kekayaan sumber daya alam, potensi kelautan, energi terbarukan, dan bonus demografi, NTT justru konsisten berada di papan bawah indikator kesejahteraan nasional. Kemiskinan kronis, stunting tinggi, layanan publik timpang, dan kualitas pendidikan yang tertinggal bukanlah takdir, melainkan akibat dari lingkaran korupsi yang bekerja sistemik—sebuah “Ring of Fire” sosial yang terus membakar masa depan daerah ini.Korupsi di NTT tidak selalu tampil vulgar. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih berbahaya: kebijakan yang dimanipulasi, anggaran yang “dipermak”, pengawasan yang dikosongkan, serta normalisasi praktik menyimpang atas nama kebiasaan. Dari sektor pendidikan, bantuan sosial, koperasi, hingga proyek-proyek publik, pola yang sama berulang: perencanaan lemah, pelaksanaan sarat kepentingan, dan pertanggungjawaban yang kabur. Ketika kasus muncul ke permukaan, penanganannya lamban, selektif, atau berhenti di level pelaksana teknis.Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi lokomotif pemutus kemiskinan, justru kerap menjadi korban. Praktik pungutan terselubung, manipulasi peran komite sekolah, pengelolaan dana yang minim transparansi, hingga tekanan struktural terhadap guru yang bersuara, menunjukkan bagaimana ruang publik direduksi menjadi ruang transaksi. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kualitas pembelajaran stagnan dan kepercayaan publik runtuh.Masalahnya bukan semata kekurangan anggaran, melainkan absennya negara dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Aparat pengawas internal sering kehilangan independensi, sementara mekanisme audit belum sepenuhnya berorientasi pada pencegahan dan penindakan yang berkeadilan. Ketika temuan muncul, dalih “kerugian sudah dikembalikan” kerap dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum, sebuah logika keliru yang justru menormalisasi kejahatan anggaran.Di titik inilah peran masyarakat sipil menjadi krusial. Media independen dan Forum Guru NTT yang tergabung dalam WATCHDOG NTT memilih untuk tidak diam. Mereka mengambil posisi sebagai seruan penjaga moral dan akal sehat publik- mengumpulkan data, membuka pola, mengawal kasus, dan menyuarakan kebenaran yang sering tak nyaman bagi penguasa. Ini bukan gerakan anti-pemerintah, melainkan pro-konstitusi: memastikan uang rakyat kembali pada rakyat.Perlawanan sipil ini lahir karena kanal formal kerap tertutup. Guru yang seharusnya fokus mengajar dipaksa menjadi saksi ketidakadilan. Media lokal yang independen menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Namun justru dari ruang-ruang inilah harapan tumbuh. Watchdog NTT menunjukkan bahwa demokrasi tidak hidup dari pidato, melainkan dari keberanian warga menjaga etika publik.Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus membaca ini sebagai alarm keras. Pembangunan tanpa integritas hanya akan memperlebar jurang kemiskinan. Pendidikan tanpa keadilan anggaran akan melahirkan generasi yang sinis terhadap negara. Jika NTT ingin keluar dari Ring of Fire kemiskinan, maka langkahnya jelas: buka data, perkuat pengawasan independen, hentikan kriminalisasi kritik, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.NTT tidak kekurangan orang baik. Yang kurang adalah sistem yang berpihak pada kebenaran. Ketika negara absen, warga bergerak. Ketika kekuasaan diam, nurani berbicara. Forum guru NTT dan Watchdog NTT bukan ancaman bagi stabilitas, mereka adalah penopang terakhir bagi keadilan publik. Dan selama Ring of Fire korupsi masih menyala, perlawanan sipil akan tetap menjadi pilihan yang sah dan bermartabat.Sebagai penutup akhir tahun 2025, Forum Guru NTT bersama watchdog NTT, mendukung percepatan kepastian hukum terkait kasus korupsi dan akan terus menjadikan media sebagai mimbar di udara dalam menyuarakan kebenaran serta mengungkap semua persoalan korupsi ke udara hingga tak ada lagi ruang - ruang kompromi.Forum guru bersama watchdog NTT pertarungan di tengah badai korupsi "Ring Of Fire".Tahun 2026 akan semakin banyak kejutan....!
KPK dengan dana operasional besar, penyidiknya bukan orang sembarangan, dilengkapi alat canggih, targetnya kok bisa lolos. Ini KPK-nya tidak profesional, atau si target punya ajian Hilang tanpa Bayangan. Nikmati narasinya sambil seruput Koptagul, wak!Jika kisah ini difilmkan, jangan pakai genre hukum. Ini jelas film silat kolosal. Judulnya kira-kira Pendekar Datun dan Ajian Lenyap dari OTT. Tokoh utamanya, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang jaksa yang pada hari biasa tampak seperti pendekar kantoran, namun pada 18 Desember 2025 mendadak membuka kitab ilmu tua yang entah dari padepokan mana.Hari itu, KPK turun ke HSU bak pasukan penegak kebenaran dari aliran lurus tanpa banyak mantra. Target sudah dikunci. Dugaan pemerasan dalam penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026, dengan mahar dosa Rp1,07 miliar. Jumlah itu cukup untuk mendirikan padepokan, membeli keris pusaka, dan menyuap seribu murid agar setia. Secara teori, pertarungan harus selesai cepat, borgol dipasang, lakon tamat.Namun naskah berubah. Saat OTT berlangsung, Tri Taruna tidak memilih jurus pasrah ala pendekar kalah. Ia membuka jurus langka. Bukan Kuncian Borgol Sakti, melainkan kombinasi Langkah Seribu Bayangan, Pukulan Mengelabui Mata, dan pamungkasnya, Ajian Menghilang Tanpa Asap. Dalam sekejap, tubuhnya lenyap dari arena, meninggalkan KPK berdiri seperti pendekar yang salah membaca kitab.Pendekar lain di gelanggang, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto, tidak memiliki ilmu tinggi. Mereka tunduk pada hukum alam, tertangkap, diborgol, dibawa. Tidak ada teleportasi, tidak ada jimat anti-OTT. Hanya Tri Taruna yang naik kelas, menjadikan operasi tangkap tangan sebagai pentas ujian kenaikan sabuk hitam.KPK pun terpaksa mengubah jurus. Status tersangka disematkan, koordinasi dengan keluarga dilakukan, dan jurus terakhir disiapkan, Daftar Pencarian Orang. Namun hingga kini, sang pendekar masih belum turun gunung. Seolah-olah ia telah menutup aura, menyamarkan jejak, dan berpindah dari satu semak ke semak lain dalam peta Nusantara yang luas dan ramah bagi orang yang ingin menghilang.Yang membuat kisah ini makin seperti legenda silat, profil Tri Taruna nyaris tanpa riwayat. Pendidikan tidak tercatat jelas, keluarga hanya disebut sekilas, prestasi kerja hening seperti padepokan kosong. Satu-satunya ilmu yang terkonfirmasi publik hanyalah Kabur dari OTT Tingkat Mahadewa. Sementara itu, KPK tampak seperti aliran silat besar yang lupa satu jurus penting, mengunci lawan sebelum jurus pamungkas dilepas. Semua prosedur disebut sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. Publik pun bersorak campur geram, menyaksikan duel aneh antara lembaga negara dan satu pendekar yang tampaknya lebih rajin tirakat dari membaca KUHP.Di satu sisi, kisah ini menghibur. Penonton tertawa melihat jaksa berubah jadi pesilat siluman. Di sisi lain, ini tamparan keras bagi dunia hukum. Ketika aparat bisa melawan, kabur, dan lenyap, maka hukum tak lagi tampak seperti pedang keadilan, melainkan tongkat kayu latihan yang patah sebelum mengenai sasaran.Apakah KPK kalah jurus? Ataukah Tri Taruna memang mewarisi ajian terlarang Nusantara? Jawabannya belum turun wahyu. Yang jelas, Rp1,07 miliar tertinggal sebagai bekas tapak kaki, sementara kepercayaan publik ikut terhempas di arena gelanggang.Sampai ia tertangkap, Tri Taruna Fariadi akan terus hidup sebagai legenda silat hukum Indonesia, jaksa yang tak dikenal karena putusannya, melainkan karena ilmunya menghilang dari OTT. Sebuah kisah ketika hukum dan silat bertemu, dan yang kalah justru logika.“Bang, boleh nuntut ilmu pada pian Tri Taruna itu, bisa ngilang. Ajian mahal tu.”“Untuk apa, wak. Ajian begitu sudah banyak diamalkan di Kalimantan Barat. Buktinya, tak terlihat oleh KPK.” UpsFoto Ai hanya ilustrasiRosadi JamaniKetua Satupena KalBar
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka Ade Kuswara berawal ketika KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025.Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).Sebanyak 8 orang yang dibawa KPK yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK. Kemudian, pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan peristiwa tindak pidana.Untuk itu, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang sda."Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Saudara ADK, Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang; Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah Bupati; dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 18 Desember 2025. Salah satu yang ikut terjaring OTT merupakan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang atau Dedi Mulyadi biasa menyebut bupati raja Bongkar .“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi tertangkap),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).KPK menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara dan beberapa pihak yang ikut terjaring. Hingga kini, Budi juga belum merinci soal perkara tersebut.Hingga saat ini, KPK juga belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang tertangkap tangan. KPK mempunyai waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status hukum itu.Sebagai informasi, KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi senyap ini dilakukan pada Kamis 18 Desember 2025. Di waktu yang sama Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi memang sudah disegel. Segel itu bertuliskan logo dan lambang lembaga antirasuah KPK.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka kepada tiga jaksa dalam dugaan kasus pemerasan terkait penanganan perkara. Penetapan ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa kecuali, bahkan terhadap mereka yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.Anang menjelaskan, tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV yang menjabat Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa.Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Proses penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidikan yang cermat, mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat untuk memastikan konstruksi hukum perkara. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi internal penegakan hukum, memastikan setiap pelanggaran dilakukan sesuai fakta dan prosedur demi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Kejaksaan tidak berhenti pada janji; tindakan nyata seperti ini mempertegas komitmen untuk membersihkan institusi dari perilaku tidak etis. Penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum internal ini menunjukan bahwa sistem hukum sangat menjagga integritas dan akuntabilitas.
Sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga harga diri dan martabat masyarakat Sumba, Forum Pemuda dan Mahasiswa Sumba (FPMS) di Bali resmi menempuh jalur hukum. Pada Sabtu (20/12/2025), mereka melaporkan pemilik akun TikTok @Anturimba dan @Mooypengcheng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.Laporan ini tercatat dengan Nomor Polisi: STPL/278/XII/2025/SPKT/POLDA BALI. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral dari kedua akun tersebut yang dinilai mengandung ujaran kebencian, rasisme, serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat Sumba.Perwakilan pelapor, Robertus Tamo Ama, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah jalan yang harus ditempuh meskipun pihak terlapor sempat membuat video klarifikasi. Hal ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serius bahwa tidak boleh ada lagi pihak yang sembarangan merendahkan suku tertentu di media sosial."Kami menyepakati untuk menempuh jalur hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar proses ini ditindak secara cepat, dan pelaku dapat diproses secara hukum," tegas Robertus saat memberikan keterangan pers di depan Gedung SPKT Polda Bali.Menolak Generalisasi BurukDalam pernyataannya, FPMS Bali juga menyoroti stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada warga Sumba akibat ulah segelintir oknum. Mereka menegaskan bahwa tindakan individu tidak bisa digeneralisasi sebagai representasi seluruh masyarakat Sumba."Banyak masyarakat Sumba yang berkelakuan baik, menjunjung tinggi etika, dan dipercaya di berbagai sektor pekerjaan di Bali. Ujaran kebencian yang mendiskreditkan kami tidak memiliki dasar dan merusak keharmonisan," tambah perwakilan forum tersebut.Laporan ini diharapkan menjadi shock therapy agar tidak ada lagi preseden buruk di kemudian hari. Forum Pemuda Sumba menyerahkan bukti-bukti digital kepada penyidik dan meminta masyarakat Sumba untuk tetap tenang serta mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebuah momen menyentuh hati terekam di pedalaman Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kapolsek Leksula, IPTU Bastian Tuhuteru, melakukan aksi jemput bola melalui program Patroli Dialogis Mangente Kamtibmas hingga ke wilayah pegunungan.Dalam video yang diterima redaksi SiletSumba.com dan telah terkonfirmasi langsung di lapangan, IPTU Bastian terlihat menyambangi warga Desa Waikatin, Kecamatan Fena Fafan, yang sedang bergotong royong mengambil kayu bakar, Sabtu (20/12/2025).Bukan sekadar memantau keamanan, kehadiran Kapolsek di tengah warga yang sedang bekerja keras menarik kayu tersebut membawa pesan persaudaraan yang mendalam.Pesan Kamtibmas dan PersaudaraanDi hadapan warga, IPTU Bastian mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyambut Natal. Ia menekankan bahwa jika ada masalah, harus diselesaikan dengan kepala dingin karena semua warga adalah bersaudara."Jangan ada masalah-masalah di kampung. Katong (kita) duduk sebagai orang kai wai, orang basudara. Dan tetap mendukung jalan (pembangunan) yang ada," ujar Bastian kepada warga.Momen Haru: Air Mata Kapolsek MenetesSuasana berubah menjadi hening dan haru ketika IPTU Bastian meminta izin untuk memimpin doa bagi warga. Di tengah jalan tanah pegunungan, dengan suara bergetar, ia memanjatkan doa kepada Tuhan, mengaku terharu melihat perjuangan keras masyarakat Fena Fafan demi masa depan keluarga mereka."Tuhan, air mata hamba menetes melihat penderitaan masyarakat Fena Fafan, jalan-jalan yang rusak, bahkan mereka bekerja keras untuk masa depan mereka," ucap Bastian dalam doanya.Ia juga memohon berkat bagi anak cucu warga Desa Waikatin agar kelak menjadi orang-orang yang diberkati di negeri ini."Tuhan hamba tidak bisa beri yang banyak. Semoga berkat Tuhan ada untuk masa depan anak cucu mereka," tambahnya.Berbagi KasihSebelum meninggalkan lokasi untuk melanjutkan patroli, sebagai bentuk kepedulian kecil namun bermakna, IPTU Bastian memberikan sedikit bantuan tunai kepada warga untuk membeli minuman segar ("beli es") pelepas dahaga setelah bekerja keras."Satu menit saja, beta mau berdoa par samua. Beta titip (uang) ini par dong bali es (untuk kalian beli es)," gurau Kapolsek mencairkan suasana yang disambut tawa dan ucapan terima kasih warga.Aksi humanis IPTU Bastian Tuhuteru ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman menjelang hari raya.(Tim Redaksi SiletSumba.com)
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah secara resmi menerima aspirasi dari perwakilan keluarga Suku Ana Pusoka terkait persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayah Mamboro, Senin (15/12/2025).Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Sumba Tengah tersebut, perwakilan suku didampingi kuasa hukum menyerahkan surat resmi dan kronologis permasalahan. Karena Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan tugas luar daerah, kedatangan warga diterima langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumba Tengah, dr. Oktavianus Deky, didampingi dua staf ahli bupati.Kepada wartawan Siletsumba.com, dr. Oktavianus Deky menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya ke pimpinan daerah."Kami sudah menerima mereka untuk menyampaikan maksud kedatangan. Secara garis besar, kuasa hukum sudah menyampaikan surat terkait permasalahan tanah suku di Mamboro beserta gambaran umum kronologisnya. Kami menerima surat ini secara resmi dan akan menindaklanjutinya ke pimpinan yang lebih tinggi, dalam hal ini Bapak Bupati," ujar Oktavianus, Senin (15/12/2025).Agendakan Pertemuan dengan BPNSebagai respon cepat pemerintah, Oktavianus mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Tengah pada Selasa (16/12/2025)."Besok rencananya kami akan bertemu Kepala BPN untuk mendiskusikan beberapa hal terkait ini, guna mendapatkan informasi pembanding. Ini akan menjadi bahan bagi kami saat Bapak Bupati kembali; selain menyampaikan surat, kami juga bisa menyampaikan data pendukung terkait persoalan tanah ini," jelasnya.Sumba Tengah "Kabupaten Keluarga": Utamakan MediasiPoin krusial yang digarisbawahi oleh dr. Oktavianus Deky adalah keinginan kuat pemerintah agar konflik ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau kekeluargaan. Hal ini ditekankan mengingat pihak-pihak yang bersengketa di Mamboro sejatinya masih memiliki hubungan kekerabatan dalam satu rumpun suku."Di Sumba Tengah ini orang kenal sebagai 'Kabupaten Keluarga'. Mereka yang bermasalah di Mamboro hari ini juga satu suku. Harapan terbesar pemerintah adalah sebisa mungkin menghindari jalur hukum. Kalau ruang mediasi itu ada dan bisa terlaksana dengan baik, itu tidak akan melukai perasaan siapapun," tegas Oktavianus.Kendati mediasi sebelumnya di tingkat BPN dikabarkan belum mencapai titik temu, Pemkab Sumba Tengah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kembali pertemuan kedua belah pihak demi tercapainya rekonsiliasi."Pemerintah daerah mungkin akan mengupayakan hal yang sama (mediasi). Kita siap memfasilitasi agar dua pihak ini bisa duduk kembali," tambahnya.Namun, Oktavianus juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak hukum setiap warga negara. Jika upaya kekeluargaan tetap buntu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum tanpa melakukan intervensi."Kalau upaya mediasi tetap sulit, tentu ada upaya hukum. Tapi kembali lagi, semua kita serahkan ke mereka. Pemerintah menempatkan diri untuk mengayomi dan mencegah terjadinya konflik sosial," tutupnya.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Umbu Tiru dan Umbu Sinna yang digelar di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (10/12/2025), berakhir tanpa kata sepakat. Pertemuan yang sedianya mencari solusi kekeluargaan tersebut diwarnai aksi walk out oleh pihak Umbu Tiru.Pantauan langsung jurnalis siletsumba.com di lokasi, ketegangan mulai terjadi saat pembahasan memasuki substansi sejarah tanah. Pihak Umbu Tiru memutuskan meninggalkan ruangan mediasi sebelum acara resmi ditutup.Kepala Kantor Pertanahan Sumba Tengah Pak Abel Asamau membenarkan insiden tersebut. "Proses mediasi dari awal berjalan dengan baik, walaupun terjadi perbedaan persepsi. Namun, pihak Umbu Tiru meninggalkan tempat ini tanpa pamit, langsung jalan," ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan.Ia menjelaskan bahwa mediasi ini digelar atas permintaan keluarga Umbu Tiru yang masuk pada 17 November lalu. Menyikapi kebuntuan (deadlock) ini, kepala BPN Sumba Tengah Pak Abel Asamau mengambil langkah tegas dengan menetapkan tenggat waktu (deadline)."Kita ambil jalan tengah 3 bulan. Kita kasih kesempatan untuk mediasi secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, proses administrasi tetap kami lanjutkan sesuai prosedur," tegas Kepala BPN Pak Abel Asamau Hadir dalam mediasi tersebut Camat Mamboro, Kapolsek Mamboro dan Danramil Kabupaten Sumba Tengah yang turut menghimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca-mediasi.(Tim Redaksi Siletsumba.com)
Stepanus Umbu Pati