Pimpinan DPR Disebut Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember
DPR RI, siletsumba.com - JAKARTA, SiletSumba.com — Komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak yang lebih serius. Pimpinan DPR RI disebut menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut dibacakan sekitar pukul 11.55 WIB, setelah Botok bersama perwakilan masyarakat Pati mengikuti audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Salah satu poin paling tegas dalam surat komitmen itu menyangkut batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam poin keempat, pimpinan DPR disebut menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terealisasi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai agenda legislasi, tetapi juga sebagai komitmen politik yang disertai konsekuensi kepemimpinan.
15 Desember 2026 Jadi Titik Uji
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu paling lambat untuk membawa RUU Perampasan Aset ke rapat paripurna.
Saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Dasco menyatakan bahwa RUU tersebut akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
“Kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian waktu yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik.
Namun, bagi publik, persoalannya kini bukan lagi sekadar kapan RUU itu akan disahkan, melainkan apakah seluruh tahapan pembahasannya benar-benar mampu diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Janji Politik Kini Berhadapan dengan Tenggat
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi dan penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
Karena itu, munculnya surat komitmen pimpinan DPR dengan batas waktu 15 Desember 2026 menjadi perkembangan yang tidak bisa dianggap biasa.
Jika benar pimpinan DPR telah menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai, maka pernyataan itu memiliki bobot politik yang jauh lebih besar dibanding sekadar janji menyelesaikan sebuah produk legislasi.
15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang dapat digunakan publik untuk mengukur konsistensi DPR.
Apalagi, komitmen tersebut disampaikan di tengah desakan masyarakat yang menginginkan RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Publik Berhak Menagih
Di satu sisi, komitmen pimpinan DPR patut diapresiasi karena memberikan batas waktu yang konkret. Tidak lagi berhenti pada pernyataan normatif bahwa RUU tersebut “akan segera dibahas” atau “menjadi prioritas”.
Namun di sisi lain, komitmen politik harus diuji melalui tindakan nyata.
Publik berhak mengawasi setiap tahapan pembahasan, termasuk substansi RUU, proses harmonisasi, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan rapat paripurna.
Sebab, persoalan RUU Perampasan Aset bukan hanya menyangkut cepat atau lambatnya sebuah undang-undang disahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar kuat, efektif, tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta mampu memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Dengan adanya tenggat 15 Desember 2026 dan surat komitmen pimpinan DPR yang dibacakan di hadapan massa, publik kini memiliki satu pertanyaan sederhana:
Apakah komitmen tersebut benar-benar akan diwujudkan, atau kembali berhenti sebagai janji politik?
Jawabannya akan diuji di ruang paripurna DPR RI pada waktunya.
SiletSumba.com — Tajam, Kritis, Elegan, dan Tetap Berimbang.