BREAKING NEWS | Sudah Diterima Pimpinan DPR, Botok Tetap Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
DPR RI SENAYAN, siletsumba.com - JAKARTA, SiletSumba.com — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan masyarakat Pati melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi Botok dan massa AMPB untuk kembali menyampaikan tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
Meski telah diterima pimpinan DPR, Botok menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak berhenti pada audiensi. Massa tetap melanjutkan aksi di sekitar Gedung DPR RI dengan tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset.
Botok Ikuti Rapat Paripurna DPR
Dalam perkembangan aksi Kamis pagi, Botok bersama sejumlah anggota AMPB bahkan diperbolehkan masuk dan menyaksikan langsung Rapat Paripurna DPR dari balkon ruang sidang.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Bagi Botok dan AMPB, pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting, tetapi tuntutan agar proses legislasi berjalan serius dan tidak kembali tertunda tetap menjadi perhatian.
“Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar kerugian negara dapat dipulihkan kembali,” menjadi pesan yang mengemuka dalam pembahasan di DPR.
Tuntutan Tak Berhenti di Audiensi
Sebelumnya, Botok telah menyatakan bahwa kedatangan masyarakat Pati ke Jakarta bukan untuk membuat kerusuhan. Mereka membawa aspirasi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong pemberantasan korupsi secara lebih tegas.
Karena itu, diterimanya perwakilan massa oleh pimpinan DPR tidak otomatis membuat aksi berhenti.
Pesannya jelas: audiensi adalah ruang dialog, sementara tekanan publik tetap diarahkan agar janji penyelesaian RUU Perampasan Aset benar-benar diwujudkan menjadi produk hukum.
Pemerintah juga sebelumnya menyatakan komitmen bersama DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan: apakah target Desember 2026 tersebut benar-benar akan diwujudkan, atau kembali menjadi janji politik yang tertunda?
SiletSumba.com — Tajam, Faktual, Berimbang.