Kepergian anak YBR bukan sekadar kabar duka. Ia adalah tamparan keras bagi nurani kita semua. Bukan hanya bagi keluarga, bukan hanya bagi warga Ngada, tetapi telah menjelma menjadi duka nasional—duka sebuah bangsa yang seharusnya paling sigap melindungi anak-anaknya.Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Emanuel Laka Lena, menyebut kepergian YBR sebagai duka bersama. Pernyataan itu benar, namun duka tidak boleh berhenti pada air mata dan kata-kata belasungkawa. Duka harus berani menjelma menjadi cermin kejujuran: sejauh mana negara dan masyarakat sungguh hadir menjaga warganya yang paling rentan.“Ini adalah duka kita semua,” kata Gubernur. Kalimat sederhana, tetapi sarat makna. Sebab jika ini benar duka kita bersama, maka tanggung jawabnya pun tidak boleh dipikul sepihak.Pemerintah memang tidak sempurna. Kekurangan diakui, pembenahan dijanjikan. Namun, sejarah berulang kali mengingatkan: janji tanpa perubahan hanya akan melahirkan duka berikutnya. Negara harus hadir bukan setelah tragedi, melainkan sebelum nyawa melayang.Di sisi lain, masyarakat pun tak bisa sekadar menunjuk. Nilai luhur warisan nenek moyang—solidaritas, gotong royong, kepedulian—bukan slogan adat yang dihafal saat upacara, lalu dilupakan dalam keseharian. Semangat baku jaga, baku sayang, baku bantu harus hidup dalam tindakan nyata, bukan sekadar narasi penghibur di tengah duka.Kepergian YBR seharusnya menjadi garis tegas: bahwa satu nyawa anak yang hilang terlalu mahal untuk ditebus dengan permintaan maaf dan ritual seremonial.Jika tragedi ini tidak melahirkan perubahan, maka sesungguhnya yang sedang sekarat bukan hanya rasa aman, tetapi nurani kita sebagai bangsa.
Rocky Gerung - Jabatan publik bukan milik individu, melainkan titipan rakyat yang harus siap diuji setiap saat. Begitu seseorang duduk di kursi kekuasaan, ia tidak lagi membawa perasaan pribadi, melainkan tanggung jawab publik. Maka yang dikritik adalah keputusan, logika, dan dampak kebijakannya—bukan urusan rumah tangga atau harga dirinya.Masalahnya, banyak pejabat di negeri ini keliru memahami kekuasaan. Mereka mengira jabatan adalah perpanjangan ego, sehingga setiap kritik terasa seperti serangan personal. Ketika kebijakan gagal menjawab realita, kritik tidak dilawan dengan argumen, tapi dengan drama moral: dilabeli penghinaan, ujaran kebencian, bahkan ancaman hukum. Ini bukan pembelaan kehormatan, melainkan tanda kepanikan intelektual.Kritik memang terasa gelap dan menusuk, karena ia membuka kebohongan yang selama ini ditutup rapi oleh seremoni dan slogan. Ia membongkar kebijakan yang lahir tanpa riset, keputusan yang diambil tanpa empati, dan kekuasaan yang lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki nasib rakyat. Pejabat yang alergi kritik sesungguhnya sedang mengaku bahwa kekuasaannya berdiri di atas fondasi rapuh.Dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme kesehatan. Tanpanya, kekuasaan berubah menjadi ruang gelap tempat kesalahan dibiarkan tumbuh dan kegagalan disembunyikan. Jika kritik dianggap hinaan, maka yang sebenarnya sedang dihina adalah akal sehat publik. Dan ketika akal sehat dibungkam, negara tidak runtuh dengan ledakan—ia membusuk perlahan dalam tepuk tangan palsu.
Siletsumba.com - Danyon Kompol Denis Y. N. Leihitu, SH bersama 30 personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembangunan jembatan darurat di Desa Pada Eweta dan Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.Pembangunan jembatan darurat ini bertujuan untuk memperlancar akses masyarakat, khususnya sebagai jalur utama yang dilalui anak-anak sekolah saat musim hujan, ketika kondisi sungai kerap meluap dan membahayakan keselamatan.Kegiatan tersebut terlaksana berkat kerja sama dan swadaya masyarakat dari kedua desa serta dukungan doa Hamba Tuhan dalam hal ini Pendeta dan Jemaat. Warga secara sukarela menyumbangkan kayu serta bahan material, sekaligus terlibat langsung dalam proses pembangunan.Kepala Desa Pada Eweta dan Kepala Desa Kadi Wone, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat, turut bergotong royong bersama anggota Brimob.Pekerjaan jembatan dimulai pada pukul 09 : 00 Wita Jumat, 6 Februari 2026, dan dilanjutkan hingga Sabtu, 7 Februari 2026. Jembatan darurat tersebut berhasil diselesaikan pada pukul 17.00 WITA.Pada hari pertama pelaksanaan, kegiatan bakti sosial ini disaksikan secara langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ibu Ratu Wulla Ngadu Bonnu, yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Ibu Paulina K. Maghu, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Kehadiran Brimob Polri dalam kegiatan ini semakin mendekatkan Brimob di hati masyarakat. Kepedulian dan kerja nyata para anggota Brimob Polri membuat masyarakat sangat terharu, karena tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga turun langsung membantu menjawab kebutuhan mendasar warga, terutama demi keselamatan dan masa depan pendidikan anak-anak.Melalui bakti sosial ini, Brimob Batalyon C Pelopor kembali menegaskan bahwa Brimob Polri hadir untuk masyarakat, memperkuat sinergi, serta membangun kepercayaan dan rasa kebersamaan di tengah masyarakat pedesaan.
Stepanus Umbu Pati merupakan alumni STT Arastamar SETIA Jakarta, menuntaskan studi Sarjana Teologi pada tahun 2008. Perjalanannya dibentuk oleh ritme pengutusan dan kepulangan—belajar, melayani, lalu kembali belajar—sebuah siklus yang menajamkan iman dan karakter.Pada awal tahun 2002, sebelum kembali mengabdi di Sumba, ia diutus menjalani praktik pelayanan selama satu tahun di pedalaman Kalimantan Barat, tepatnya di Kampung Maroo, Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak, serta Desa Moro Betung, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak. Wilayah-wilayah ini hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki selama 3–7 jam, menyusuri hutan lebat, rawa-rawa, genangan air, dan jembatan kayu ala kadarnya—sebuah medan yang mengajarkannya arti ketekunan, kesabaran, dan kehadiran yang setia.Setelah menyelesaikan praktik pada akhir tahun 2002, ia kembali ke kampus STT Arastamar SETIA Jakarta pada awal tahun 2003 untuk menempuh studi tingkat SMTA setara SMA. Pada bulan Mei, ia diwisuda, menandai satu tahap pembelajaran formal yang ia jalani bersamaan dengan tempaan pelayanan lapangan.Tak lama berselang, kampus kembali mengutusnya ke Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Landak, Kecamatan Manyuke, untuk melayani jemaat GKSI. Ia ditempatkan di Desa Anik dengan wilayah pelayanan hingga Kampung Pampang, menjalani pelayanan selama dua tahun. Di sana, pelayanan kembali menuntut kesediaan untuk berjalan kaki, menyusuri medan berat, dan hidup dekat dengan umat—menghidupi iman dalam keseharian masyarakat pedalaman.Setelah dua tahun pelayanan, Stepanus kembali ke kampus SETIA Jakarta untuk melanjutkan studi Sarjana Teologi, yang kemudian diselesaikannya pada tahun 2008. Pendidikan formal itu menjadi alat penajaman, sementara pengalaman lapangan menjadi ruh yang menghidupkan ilmunya.Ia kerap mengibaratkan dirinya sebagai parang yang tumpul dan berkarat—diasah dan dipertajam di kota, bukan untuk dipamerkan, melainkan diutus kembali ke desa dan kampung. Kota memberinya ketajaman nalar; pedalaman membentuk keteguhan hati; dan desa menjadi ladang pengabdian.Dari kota ia bertumbuh, di desa ia berbuah—untuk membangun kampung, menguatkan jemaat, dan menyalakan harapan di tempat-tempat yang kerap luput dari sorotan
Sekolah Tinggi Teologi Reformed Injili Internasional (STTRII) secara resmi mengukuhkan dua guru besar baru, yakni Pendeta Prof. Billy Kristanto dan Pendeta Prof. Stevri Indra Lumintang, pada Sabtu, 31 Januari 2026. Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi penguatan peran STTRII dalam pengembangan teologi dan pendidikan Kristen di Indonesia.Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) guru besar serta pemasangan gordon guru besar sebagai simbol pencapaian akademik tertinggi. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh civitas akademika, hamba Tuhan, serta undangan dari berbagai kalangan.Usai pengukuhan, kedua guru besar menyampaikan orasi ilmiah yang menyoroti tanggung jawab intelektual dan spiritual seorang akademisi teologi di tengah dinamika gereja dan tantangan bangsa. Dalam orasi tersebut, keduanya menekankan pentingnya integritas iman, ketajaman akademik, serta keberpihakan pada kebenaran dalam pelayanan dan pendidikan.Pendeta Prof. Billy Kristanto dan Pendeta Prof. Stevri Indra Lumintang juga menegaskan komitmen untuk terus berkontribusi bagi gereja, dunia akademik, dan bangsa melalui pengajaran, penelitian, serta pengabdian yang berdampak nyata. STTRII berharap pengukuhan ini semakin memperkokoh kontribusi lembaga dalam melahirkan pemikir dan pelayan Tuhan yang berakar kuat pada iman dan relevan dengan konteks zaman.
Pagersari, 6 Februari 2026 — Mahasiswa Program Mahasiswa Tugas (PMT) Kelompok 20 Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi literasi sejak dini kepada siswa-siswi SD Negeri Pagersari. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.Mahasiswa PMT Kelompok 20 yang berasal dari Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menekankan pentingnya literasi dasar sejak usia sekolah dasar, khususnya kemampuan membaca, menulis, dan memahami bacaan sederhana. Literasi dipandang sebagai fondasi utama dalam menunjang proses pembelajaran, membentuk pola pikir kritis, serta mengembangkan karakter anak sejak dini.Koordinator Lapangan PMT Kelompok 20, Kristop Indara Tonggul Awang, menyampaikan bahwa penguatan literasi harus dimulai sejak usia sekolah dasar agar anak terbiasa berpikir kritis dan memiliki daya nalar yang baik.“Literasi bukan hanya tentang kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, dan memaknai isi bacaan. Jika ditanamkan sejak dini, anak akan lebih siap menghadapi proses pembelajaran ke jenjang berikutnya,” ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PMT juga menjelaskan pentingnya ketersediaan buku bacaan yang berkualitas serta sesuai dengan tahap perkembangan usia anak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menegaskan bahwa buku merupakan sarana strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dan edukatif melalui penyampaian materi sederhana, pengenalan buku bacaan anak, serta kegiatan membaca bersama. Para siswa SD Negeri Pagersari terlihat antusias dan aktif berpartisipasi dalam setiap rangkaian kegiatan.Kepala SD Negeri Pagersari, Shofi Syamsueni, S.Pd., SD, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi literasi yang dilakukan oleh mahasiswa PMT dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan minat baca siswa.“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga dapat menumbuhkan budaya literasi dan meningkatkan semangat membaca siswa di lingkungan sekolah,” tuturnya.Melalui kegiatan ini, mahasiswa PMT Kelompok 20 Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan perbukuan, serta berperan aktif dalam mencetak generasi muda yang cerdas, kritis, dan berkarakter melalui penguatan literasi sejak dini. (Umbu Raider)
siletsumba.com Kupang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmen dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang. Penanganan kasus ini masih menunggu finalisasi gelar perkara, seiring proses koordinasi antara aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi NTT.Ironisnya, SMA Negeri 3 Kota Kupang merupakan sekolah yang terletak di pusat pemerintahan dan penegakan hukum Provinsi NTT, berdekatan dengan Kantor Gubernur NTT, DPRD Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Markas Polda NTT, Korem, serta Kantor BPK RI Perwakilan NTT.Sebagai salah satu sekolah unggulan di Nusa Tenggara Timur, SMA Negeri 3 Kota Kupang justru kerap menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sekolah ini dikaitkan dengan sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat ke ruang publik, hingga pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi NTT di duga oknum oknum yang sama juga yang terlibat dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen gedung utama SMA negeri 3 kota Kupang, hingga dugaan korupsi anggaran dana BOS tahun 2020-2021 yang saat ini di Lidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda NTT.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan indikasi adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LHP tersebut juga memuat catatan terkait tata kelola anggaran sekolah. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS pada periode 2017–2019 sebelumnya juga sempat ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Namun demikian, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum yang tuntas. Sementara itu, dugaan korupsi Dana BOS periode 2020–2021 yang kini ditangani penyidik Polda NTT masih berada pada tahap proses penyelidikan dan pendalaman.Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait lambannya pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi di sejumlah SMA dan SMK besar di Kota Kupang. Sejumlah kalangan menilai, besarnya aliran dana pendidikan kerap menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam ranah dugaan dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Seorang sumber internal yang telah purna tugas dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa persoalan tata kelola di SMA Negeri 3 Kota Kupang diduga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh agar tata kelola sekolah dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kembali terjaga. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan tidak mewakili kesimpulan aparat penegak hukum.Sementara itu, seorang guru di SMA Negeri 3 Kota Kupang yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan adanya perdebatan internal terkait rencana pembongkaran gapura utama sekolah. Ia menilai penyelesaian persoalan aset sekolah, termasuk legalitas gedung utama, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum serta dikoordinasikan dengan instansi pengelola aset daerah.Namun demikian, menurut penjelasan pihak sekolah, rencana pembongkaran tersebut disebut merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Pihak sekolah juga menyatakan bahwa dokumen gedung utama SMA Negeri 3 Kota Kupang telah dibuat ulang, sehingga dokumen lama tidak lagi digunakan.Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi pengelola aset, pak jek makin saat turun langsung ke lokasi SMA Negeri 3 Kota Kupang untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset SMA negeri 3 kota Kupang termasuk gedung utama.“Kami saat ini fokus menghitung nilai aset secara menyeluruh di SMA Negeri 3 Kota Kupang, termasuk gedung utama,” tegas Jak.JK juga menyoroti rehabilitasi gedung sekolah pascabencana Siklon Tropis Seroja yang dinilainya menyisakan persoalan serius. Menurutnya, terdapat laporan mengenai sejumlah aset gedung yang hilang, sementara beberapa gedung yang masih layak justru diarahkan untuk dibongkar.“Seharusnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mengembangkan perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya tiga orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek dengan anggaran puluhan miliar rupiah,” ujarnya.Di sisi lain, Tim Investigasi Inspektorat Daerah (ITDA) Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT. Hasil audit investigatif, menurut ITDA, akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menyampaikan bahwa pihaknya masih berada di Jakarta dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.Penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang kini menjadi perhatian luas publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung akuntabel dan bertanggung jawab.
Malang, 5 Februari 2026 – Meninggalnya seorang anak SD di Nusa Tenggara Timur karena tidak dibelikan buku oleh ibunya menjadi alarm pentingnya perhatian terhadap pendidikan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Pendidikan merupakan pilar utama bangsa; jika ambruk, daya saing Indonesia di tingkat global terancam.Cakti Indra Gunawan, SE., MM., PhD, penggagas Manajemen Ekonomi Desa (MED), menekankan perlunya pengelolaan desa secara profesional, transparan, dan mandiri. Menurutnya, desa harus menjadi “center of civilization” yang dikelola dengan penghasilan mandiri, tanpa sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah pusat, namun tetap diawasi secara real-time oleh pemerintah.“Dengan MED, desa dapat memiliki fasilitas publik seperti rumah sakit gratis, sekolah dan kampus gratis, serta pusat ekonomi seperti mall pertanian dan UMKM. Semua pengelolaan dilakukan secara transparan, melibatkan TNI, Polri, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan akademisi. Sistem ini bertujuan mencegah kemiskinan, korupsi, dan ketidakadilan,” jelas Cakti.Pengawasan desa dapat dilakukan secara online melalui perangkat lunak khusus, namun jika belum memungkinkan, indikator transparan dapat dipasang di kantor desa dan dilaporkan ke pemerintah pusat. Program ini juga mendorong pembangunan pabrik dan industri desa dengan tenaga kerja lokal, sehingga investasi lebih aman dan ekonomi desa berkembang mandiri.Cakti Indra Gunawan juga mengusulkan agar pemerintah pusat bersama DPR RI membentuk UU Manajemen Ekonomi Desa, sebagai payung hukum untuk:* Menjamin keberlanjutan pendidikan dan kesejahteraan sosial di desa.* Mencegah tragedi kematian anak akibat kemiskinan dan keterbatasan fasilitas pendidikan.* Menguatkan desa sebagai unit ekonomi mandiri, profesional, dan terintegrasi dengan jaringan nasional dan internasional.Tragedi anak SD di NTT diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pendidikan dan ekonomi desa. MED diusulkan sebagai solusi strategis agar setiap desa mampu berkembang secara mandiri, transparan, dan berkeadilan. (Umbu Raider)
Ngada kembali diselimuti duka. Di sebuah ruang yang sederhana, pulpen dan buku tergeletak diam, ditemani secuil tulisan di sepotong kertas yang telah kusam. Benda-benda itu menjadi saksi bisu—bukti awal sekaligus akhir—dari kisah pilu seorang bocah Sekolah Dasar yang memilih jalan sunyi: mengakhiri hidupnya sendiri.Tak ada teriakan, tak ada amarah. Hanya keheningan yang berbicara. Tulisan kecil yang tertinggal seolah menjadi pesan terakhir dari jiwa yang terlalu dini memikul beban yang tak semestinya dipikul oleh anak seusianya. Kata-kata itu lahir dari tangan mungil, namun menyimpan luka yang dalam, mengguncang hati siapa pun yang membacanya.Peristiwa ini menyayat nurani. Di balik seragam sekolah dan buku pelajaran, ternyata tersimpan duka yang luput terbaca oleh orang dewasa di sekitarnya. Bocah itu pergi tanpa banyak kata, meninggalkan tanya yang panjang: di mana kita ketika ia membutuhkan pelukan, didengar, dan dilindungi?Ngada hari ini berkabung. Tangis tak hanya datang dari keluarga, tetapi juga dari masyarakat yang tersadar bahwa tragedi ini bukan sekadar kisah satu anak, melainkan cermin kegagalan bersama—keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara—dalam menjaga jiwa paling rapuh di antara kita.Pulpen itu kini tak lagi menulis. Buku itu tak lagi dibuka. Namun kisahnya akan terus berbicara, mengingatkan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman, kasih sayang, dan harapan. Semoga duka ini menjadi alarm nurani, agar tak ada lagi bocah yang memilih pergi dalam sunyi.
Malang, 5 Februari 2026 — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (UNITRI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas tragedi seorang anak di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi, termasuk ketidakmampuan membeli buku dan bolpoin sebagai kebutuhan dasar sekolah. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan alarm keras kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.DPM UNITRI menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1). Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada anak Indonesia yang tertekan hingga kehilangan nyawa hanya karena tidak memiliki buku dan bolpoin, perlengkapan paling mendasar dalam dunia pendidikan.Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Oleh sebab itu, tragedi di Ngada ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu atau keluarga semata, melainkan harus ditempatkan sebagai tanggung jawab negara secara penuh dan konstitusional.Ketua DPM UNITRI, Yohanes Umbu Ate, menegaskan bahwa sikap diam atau respons simbolik dari pemerintah tidak dapat dibenarkan.“Presiden Republik Indonesia tidak boleh diam. Tragedi anak di Ngada, NTT ini adalah bukti nyata kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. Jika anak masih kehilangan harapan hidup hanya karena tidak mampu membeli buku dan bolpoin, maka negara telah absen dari tanggung jawab dasarnya,” tegas Yohanes.Lebih lanjut, Yohanes menilai tragedi ini mencerminkan ketimpangan serius dalam arah kebijakan negara.“Hari ini kita melihat wajah kebijakan yang manis di atas, tetapi pahit di bawah; tajam ke atas, tumpul ke bawah. Ketika yang kuat dilindungi, anak-anak dari keluarga miskin justru dibiarkan berjuang sendiri. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dan konstitusional negara,” tambahnya.TUNTUTAN DPM UNITRISebagai representasi mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, DPM UNITRI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Menuntut Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden turun langsung ke Kabupaten Ngada, NTT, untuk melihat secara nyata kondisi pendidikan dan pemenuhan hak anak.2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan, khususnya pembiayaan serta distribusi buku dan alat tulis sekolah.3. Menuntut jaminan pendidikan yang benar-benar gratis, merata, dan tanpa biaya tersembunyi, termasuk pemenuhan buku dan bolpoin sebagai kebutuhan dasar siswa.4. Meminta audit dan pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan, agar benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan.5. Menuntut tanggung jawab moral dan konstitusional negara, serta langkah konkret agar tragedi serupa tidak pernah terulang, khususnya di daerah tertinggal.DPM UNITRI menegaskan bahwa pendidikan bukan belas kasihan negara, melainkan hak konstitusional rakyat. Tragedi di Kabupaten Ngada, NTT ini harus menjadi titik balik agar negara benar-benar hadir bukan hanya kuat di atas, tetapi juga adil dan melindungi mereka yang paling bawah.
Stepanus Umbu Pati