Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
24 April 2026 - 14:12 WITA

Langkah Kecil, Gaung Besar: Dari Bangku Kuliah ke Pengabdian Nyata, Hukum Tak Lagi Sekadar Teori

Langkah Kecil, Gaung Besar: Dari Bangku Kuliah ke Pengabdian Nyata, Hukum Tak Lagi Sekadar Teori
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Pamulang, siletsumba.com - Tambolaka – Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman hoaks yang kian menggerus nalar publik, sebuah langkah kecil justru mencuri perhatian. Minggu, 19 April 2026, menjadi penanda bahwa hukum tidak selamanya kaku di atas kertas—ia bisa hidup, bergerak, dan menyentuh langsung denyut masyarakat.

Berangkat dari perjalanan panjang sejak bangku S1 Hukum di FH UNWIRA Kupang, proses itu tidak dibangun dalam ruang hening. Diskusi panas, perdebatan organisasi, hingga tekanan akademik menjadi “dapur pembentukan” cara berpikir kritis. Di titik itulah satu kesadaran lahir: hukum bukan sekadar hafalan pasal, tetapi alat perjuangan.

Langkah itu berlanjut ke jenjang Magister Hukum S2 Universitas Pamulang. Perspektif pun berubah. Jika dulu hukum dipahami sebagai teks, kini ia ditantang untuk menjawab realitas—mulai dari konflik sosial hingga ancaman digital yang tak kasat mata.

Puncaknya, pengabdian di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan menjadi panggung nyata. Bukan sekadar formalitas akademik, tetapi implementasi langsung teori Law as a Tool of Social Engineering. Hukum didorong turun tangan—melindungi pelaku UMKM dari jebakan hoaks yang berpotensi merugikan secara ekonomi.

Tak berhenti di situ, pendekatan budaya hukum juga digelorakan. Masyarakat diajak tidak lagi menjadi korban informasi, tetapi menjadi subjek yang kritis dan sadar hukum. Di era post-truth, ini bukan pilihan—melainkan kebutuhan.

Sorotan lain mengarah pada isu ketahanan digital. Edukasi soal perlindungan data pribadi mulai digaungkan. Pesannya jelas: data bukan sekadar angka, tetapi aset yang dilindungi hukum. Jika lalai, konsekuensinya bukan hanya kerugian, tetapi juga potensi sengketa hukum.

Menariknya, pendekatan yang diambil bukan represif, melainkan preventif. Prinsip kehati-hatian digaungkan—masyarakat diajak berpikir sebelum membagikan informasi. Sederhana, tapi sering diabaikan.

Perjalanan dari seorang mahasiswa yang penuh tanda tanya hingga berdiri sebagai narasumber bukanlah lompatan instan. Ini adalah akumulasi proses panjang, konsistensi, dan keberanian untuk tetap berada di jalur pengabdian.

Pesannya tegas: hukum tidak boleh hanya hadir saat masalah meledak. Ia harus hadir sejak awal—mencegah, melindungi, dan memberi arah.

Karena pada akhirnya, hukum yang hidup adalah hukum yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.