Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
24 April 2026 - 07:53 WITA

PUTUSAN RINGAN? KUASA HUKUM KORBAN PENYERANGAN DI MAMBORO DESAK JAKSA BANDING

PUTUSAN RINGAN? KUASA HUKUM KORBAN PENYERANGAN DI MAMBORO DESAK JAKSA BANDING
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Pengadilan Negeri Waikabubak, siletsumba.com - Waikabubak, 23 April 2026 SiletSumba.com — Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak dalam perkara penyerangan brutal di wilayah perbatasan Desa Wendewa Barat dan Susu Wendewa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, menuai sorotan keras dari pihak korban.

Kasus yang terjadi pada 27 September 2025 itu akhirnya diputus pada Kamis, 24 April 2026, setelah melalui proses panjang selama kurang lebih 7 bulan, mulai dari Polsek Mamboro, Polres Sumba Barat, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, hingga meja hijau.

Majelis Hakim dalam perkara Nomor 23/Pid.B/2026/PN Wkb menyatakan tiga terdakwa berinisial UG, DD, dan MN terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Namun, vonis yang dijatuhkan justru dinilai jauh dari rasa keadilan.

Dua terdakwa, UG dan DD, hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sementara MN divonis 6 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Indah Prasetyari, SH, secara tegas menyatakan keberatan.

“Kami memohon kepada Penuntut Umum untuk mengajukan banding. Putusan ini berada di bawah 2/3 dari tuntutan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Tak hanya soal lamanya hukuman, pihak korban juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai keliru dalam membaca fakta peristiwa.

Menurut kuasa hukum, kejadian tersebut bukan konflik sengketa tanah, melainkan aksi penyerangan murni yang dilakukan secara bersama-sama.

Bahkan, jumlah pelaku yang terlibat disebut mencapai sekitar ±60 orang, bukan sekadar insiden biasa.

Lebih jauh, narasi yang mencoba mengaitkan peristiwa ini dengan konflik antar suku juga dibantah keras.

“Tidak benar jika dikaitkan dengan konflik suku. Suku Muritana dan Suku Anapasoka tidak pernah memiliki sengketa,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aksi kekerasan massal di wilayah hukum Sumba.

Dengan adanya desakan banding, publik menanti:

apakah keadilan akan ditegakkan lebih tegas di tingkat berikutnya, atau justru kembali melemah?

SiletSumba.com — Tajam, Aktual, dan Terpercaya

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.