Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Kali ini, seorang oknum anggota Brimob berinisial B dan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) SBD berinisial JUD, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya. Kuasa hukum mewakili dua warga pemilik lahan asal Desa Karoso, yakni Wilhelmus Samaru dan Rikus Kondo.Dalam keterangan persnya di depan Kantor SPKT, Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi sejak tahun 2011 silam di Desa Karoso. Namun, seiring berjalannya waktu, proses tersebut diduga penuh dengan kejanggalan yang merugikan pemilik tanah asli.Kronologi Kejadian: Dari DP hingga Penarikan Paksa KendaraanMenurut penuturan Kuasa Hukum, pada awal transaksi tahun 2011, pihak pembeli Oknum Anggota Brimob Inisial B memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 40 juta dan satu unit mobil pikap yang saat itu dihargai Rp 60 juta kepada perantara korban.Namun, situasi berubah ketika mantan Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete saat itu menjabat sebagai Bupati, melaporkan adanya dugaan ketidakberesan transaksi tanah tersebut ke Polda NTT. Terlapor B (oknum Brimob) sempat diperiksa di Polda NTT."Sepulangnya dari pemeriksaan di Polda, terlapor B menemui klien kami Aloysius Nasari dan mengatakan bahwa uang yang sudah diberikan dianggap hangus sebagai 'biaya pengawalan' kasus. Lebih parahnya, mobil pikap yang sudah diberikan sebagai bagian pembayaran ditarik kembali," ungkap Kuasa Hukum dalam keterangannya didepan parah awak media.Ia menambahkan, penarikan mobil tersebut dilakukan secara intimidatif. "Ada sekitar tujuh orang anggota Brimob yang datang ke rumah klien kami untuk mengambil kembali mobil tersebut," tegasnya.Dugaan Rekayasa Surat Kuasa JualPuncak permasalahan terjadi ketika diketahui bahwa para terlapor diduga telah mengantongi sertifikat dan surat kuasa jual atas tanah tersebut. Kuasa Hukum menyoroti bahwa kliennya, Wilhelmus dan Hendrikus Kondo, adalah warga desa yang buta hukum dan memiliki keterbatasan pendidikan (SDM rendah), sehingga diduga mudah dimanuver untuk menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami."Klien kami disuruh tanda tangan terus-menerus yang ternyata adalah kuasa jual. Padahal, uang hasil penjualan tanah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar tetapi mereka hanya terima Rp 500 juta. Yang mereka terima di awal hanya uang kecil yang kemudian dianggap hangus itu," jelasnya dengan nada tinggi.Langkah HukumAtas dasar kerugian tersebut, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan."Kami hadir di sini untuk membuat laporan agar kasus ini terang benderang. Klien kami sudah sangat dirugikan. Tanah mereka hilang, uang tidak dapat, malah diintimidasi," pungkasnya.
Aroma feodalisme birokrasi kembali terasa di tubuh kepolisian daerah. Kapolres Sumba Barat Daya diduga terseret dalam pusaran narasi menyesatkan yang disebarkan oleh Kasat Reskrim terkait konflik dengan wartawan TipikorInvestigasiNews.id saat melakukan liputan investigasi di lokasi penemuan korban pembunuhan di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara pada hari kamis, tanggal 6 November 2025.Alih-alih menjunjung tinggi transparansi dan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru tampak terjebak dalam budaya “asal bapak senang”, di mana kebenaran dikorbankan demi menjaga citra atasan.Peristiwa yang terjadi di ( lokasi TKP) Sumba Barat Daya ini menjadi gambaran buram hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers di lapangan. Dalam situasi di mana jurnalis tengah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mencari dan menyampaikan kebenaran publik, tindakan intimidatif dan manipulatif semacam ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.Publik kini menanti langkah tegas Kapolda NTT: apakah akan menutup mata terhadap praktik manipulatif di internalnya, atau mengambil sikap berani untuk menegakkan integritas institusi dan menghormati kemerdekaan pers.
Tuduhan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya kepada jurnalis Tipikor Investigasi News, Pak Gunter, kini terlihat semakin rapuh. Aparat berdalih merampas paksa alat kerja pers karena diduga Pak Gunter merekam jenazah telanjang. Tapi video dari TKP justru membongkar klaim itu sebagai… dramatisasi tanpa dasar.Fakta vs Drama AparatVideo dari TKP di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara menunjukkan fakta sederhana:Klaim Kasat Reskrim: Jurnalis merekam jenazah telanjang.Fakta: Jenazah tertutup rapat dengan kain, sementara tim medis baru mulai bekerja.Pak Gunter menegaskan, “Sangat keliru kalau ada pernyataan seperti itu.” Artinya, perampasan HP—yang melanggar UU Pers—terlihat dilakukan berdasarkan klaim yang lebih mirip rumor daripada fakta.Ketika Kekuasaan Berusaha Menjadi SutradaraTindakan perampasan ponsel dan pemanggilan Pak Gunter ke Polsek menimbulkan pertanyaan: apakah aparat sedang menegakkan hukum, atau sekadar menyensor bukti yang tidak cocok dengan narasi mereka?Jika klaim jenazah telanjang terbukti salah, dasar hukum perampasan HP otomatis batal. Pak Gunter menantang: “Data digital ada. HP saya ada! Kalau saya hapus video, pasti ketahuan.”Redaksi Tipikor Investigasi News meminta Kapolda NTT dan Propam mengusut kasus ini, sekaligus memastikan aparat tidak lagi ‘berkreasi fakta’ untuk menakut-nakuti jurnalis.
Pemberitaan yang menyebut adanya "drama" dalam penanganan kasus ternak dari luar pulau pada 25 Oktober lalu berbuntut panjang. Wakapolres Sumba Barat Daya (SBD), Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H., meluapkan amarahnya langsung kepada wartawan Forum Jurnalis Independen Sumba (Forjis).Dalam rekaman percakapan telepon dengan wartawan Forjis, Eman, yang didapat redaksi Silet Wumba, Wakapolres SBD terdengar meledak-ledak. Ia memprotes keras laporannya yang dianggap melecehkan upaya kepolisian dalam menangani kasus ternak tersebut."Saya boleh setengah mati sampai tengah malam hanya untuk menyelamatkan keadaan malam itu [penanganan ternak 25 Oktober], kok Pak bilang drama-drama. Jangan begitu!" hardik Kompol Jeffris.Perwira polisi itu menegaskan bahwa penanganan ternak tersebut adalah murni penegakan aturan, bukan rekayasa. Ia bahkan membawa nama pimpinannya, Kapolres SBD, untuk meyakinkan Eman."Kapolres juga tidak punya kepentingan," tegasnya.Eman, yang menerima telepon itu, mencoba mengklarifikasi bahwa penggunaan istilah "drama" bukan untuk menyalahkan. "Bukan begitu, Pak. Kami tidak salahkan," jawabnya.Namun, penjelasan itu tidak diterima dan amarah Wakapolres SBD justru memuncak. Ia melontarkan kalimat yang bernada intimidasi dan menantang kecerdasan sang jurnalis."Lu mau mencoba kecerdasan saya nanti baru lu tahu saya sebenarnya siapa," ancam Kompol Jeffris."Tapi lu mau melibatkan peristiwa [ternak] sebagai drama, itu lu salah," lanjutnya.Meski mendapat tekanan verbal, Eman tetap berkukuh akan laporannya. "Ya nanti, nanti tetap kami buktikan juga," jawabnya.Percakapan ditutup dengan nada frustrasi dari Kompol Jeffris yang merasa hubungan baiknya dengan wartawan dikhianati. "Pak Eman kita kenal kita baik... Kan Pak Eman yang lebih tahu suasana kebatinan kita," keluhnya, sebelum menutup, "Cara berpikirnya kita beda-beda".
Dunia maya di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, tengah dihebohkan dengan kemunculan dua akun palsu Facebook bernama “Abu Nawas” dan “Al Fatih”. Kedua akun tersebut diduga menebar ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan di berbagai grup media sosial lokal.Menanggapi hal itu, Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS) menyatakan sikap tegas dan mengecam tindakan penghinaan tersebut. FORJIS mendesak Polres Sumba Barat Daya untuk segera mengungkap siapa dalang di balik akun-akun palsu tersebut.“Saya sebagai Ketua FORJIS mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres SBD, segera mengungkap siapa di balik akun palsu yang membuat kegaduhan di media sosial. Akun-akun ini telah menghina profesi wartawan,” tegas Ketua FORJIS, Julius Pira, Kamis (30/10/2025).Menurut Julius Pira, serangan terhadap profesi wartawan merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibiarkan. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya mencederai individu, tetapi juga merusak marwah profesi pers di Sumba Barat Daya.“Kalau tidak diungkap, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami minta Polres SBD benar-benar serius menangani kasus ini,” ujarnya menambahkan.Sikap senada juga disampaikan Sekretaris FORJIS, Paulus Malo Ngongo, yang menilai keberadaan akun-akun palsu tersebut telah memicu keresahan dan kebencian di tengah masyarakat.“Kami mendesak Polres SBD segera mengungkap siapa di balik akun-akun ini. Dampaknya sudah nyata — menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di dunia maya,” kata Paulus.Ia menegaskan, FORJIS mendukung langkah hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.“Pokoknya harus diungkap dan diproses hukum. Kami berharap Polres SBD tidak tinggal diam,” tegasnya.Sejumlah wartawan di Sumba Barat Daya turut menyuarakan kekecewaan atas serangan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.“Kami sangat terganggu. Akun-akun palsu ini tidak hanya menghina secara pribadi, tapi juga merendahkan profesi wartawan. Ini sudah keterlaluan,” ungkap salah satu wartawan anggota FORJIS.Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sumba Barat Daya. Masyarakat menunggu langkah konkret Polres SBD dalam mengusut dalang di balik akun “Abu Nawas” dan “Al Fatih”, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) mengonfirmasi terjadinya kasus pembunuhan di wilayah perbatasan antara Desa Wee Kurra Kecamatan Wewewa Barat dan Desa Werilolo Kecamatan Wewewa Selatan. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbilli Kandi, dalam keterangannya kepada media, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini."Benar, telah terjadi kasus pembunuhan di lokasi perbatasan Wee Kurra, Wewewa Barat, dan Weri Lolo, Wewewa Selatan," ujar AKP Bernardus.Ia menjelaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. Fokus utama saat ini adalah mendalami keterangan saksi-saksi guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku kejahatan tersebut."Penyidik atau anggota kami masih sedang melakukan upaya-upaya pemeriksaan para saksi dan pendalaman untuk mencari siapa pelakunya," tegasnya.Hingga saat ini, korban meninggal dunia dilaporkan berjumlah satu orang. Pihak kepolisian juga belum menerima laporan adanya korban luka lainnya.Untuk menjaga status quo dan keamanan, lokasi kejadian perkara (TKP) telah diamankan oleh aparat kepolisian."Kami sudah menyiagakan pengamanan di sana (TKP)," tambah AKP Bernardus.Pihak Polres SBD berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini kepada publik. "Nanti perkembangannya akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.
14 Oktober 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) secara resmi menetapkan seorang pria berinisial YURP (25) tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya.Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari korban. Penyidik kemudian memanggil KR sebanyak dua kali, di mana panggilan pertama berstatus sebagai saksi."Setelah kami dalami keterangan para saksi, keterangan terduga pelaku, dan dikaitkan dengan barang bukti termasuk hasil visum, status KR kami naikkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim.Tersangka KR resmi ditahan pada tanggal 9 Oktober setelah menjalani pemeriksaan dan dinilai memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.Motif Dipicu Minuman KerasMenurut pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan di bawah pengaruh minuman keras (miras)."Motifnya adalah konsumsi miras. Pelaku tidak dapat mengendalikan diri akibat pengaruh miras dan adanya dorongan gairah nafsu hingga akhirnya melakukan perbuatan itu," jelas Kasat Reskrim.Barang Bukti Diamankan, Terancam 9 Tahun PenjaraDalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:Pakaian dalam dan celana pendek milik korban.Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.Salinan (screenshot) percakapan dari telepon genggam.Atas perbuatannya, tersangka YURP (25) tahun dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan mengakomodir upaya damai atau mediasi untuk kasus asusila seperti ini. Tersangka YURP saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konflik tapal batas wilayah di Sumba Barat Daya kembali memakan korban jiwa, hanya berselang tiga hari setelah upaya penegasan oleh Pemerintah Daerah.Pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, seorang warga bernama Stefanus Bili Gaddi yang dikenal sebagai Bapa Jelita (Warga Desa Weekurra) ditemukan meninggal dunia di area yang disengketakan di Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat. Dugaan kuat, korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan yang dipicu oleh masalah tapal batas.Hanya Tiga Hari Setelah Penegasan Bupati: Peristiwa tragis ini terjadi tak lama setelah Jumat, 10 Oktober 2025, di mana Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, baru saja melangsungkan penegasan tapal batas. Kenyataan bahwa konflik kembali memanas dan memakan korban setelah intervensi pemerintah menunjukkan betapa akutnya masalah ini di tingkat akar rumput.Keterangan dari Pihak Keluarga: Dalam video wawancara yang didapatkan Silet Sumba di lokasi, kerabat korban, Kristo Wirsnto Ate, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban sempat ditemani oleh adik kandung dan keponakannya. Korban kemudian meminta keduanya untuk kembali, sementara korban sendiri melanjutkan pengejaran terhadap pihak lawan di seberang batas. Korban ditemukan tewas dengan luka parah tak lama setelah itu.Tindakan Aparat Keamanan: Pihak keamanan dari Polsek Wewewa Barat, yang dipimpin oleh Kapolsek bersama anggota, telah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat saat ini sedang melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan berupaya mengamankan situasi untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri, tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.Data Korban:Nama: Stefanus Bili Gaddi (alias Bapa Jelita)Tanggal Kejadian: Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITALokasi: Desa Weekura, Kecamatan Wewewa BaratPenyebab Dugaan: Konflik Tapal Batas(Redaksi Silet Sumba akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan penyelidikan ini.)
Redaksi Silet Sumba