Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
03 August 2026 - 18:40 WITA

SP2HP Polres Sumba Barat Daya Bantah Tudingan Laporan Palsu, Penyidik Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

SP2HP Polres Sumba Barat Daya Bantah Tudingan Laporan Palsu, Penyidik Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

POLRES Sumba Barat Daya, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA, SiletSumba.com – Pernyataan kuasa hukum tiga tersangka dugaan pengeroyokan terhadap wartawan TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang menyebut akan melaporkan balik korban atas dugaan laporan palsu, dinilai bertentangan dengan perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/82.c/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Juni 2026, penyidik menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa korban dan para saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, serta menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga menerangkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat Daya sebelum perkara dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, SP2HP sebelumnya tertanggal 29 Mei 2026 juga menunjukkan bahwa laporan korban telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, saksi, dan hasil gelar perkara.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian, bukan semata-mata berdasarkan keterangan korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat pembuktian sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Meski demikian, SiletSumba.com menghormati hak setiap pihak untuk melakukan upaya hukum, termasuk hak para tersangka maupun kuasa hukumnya dalam mengajukan pembelaan atau laporan apabila merasa memiliki dasar hukum. Kebenaran atas setiap dalil tersebut nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilainya.

Perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan saat kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Redabolo tersebut hingga kini masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang, profesional, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.