Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
19 August 2026 - 10:28 WITA

SOMASI TANAH 5 HEKTARE DI LOURA: KUASA HUKUM PERTANYAKAN STATUS ASET PEMKAB SBD, PEMDA DIDESAK BERI KLARIFIKASI 7×24 JAM

SOMASI TANAH 5 HEKTARE DI LOURA: KUASA HUKUM PERTANYAKAN STATUS ASET PEMKAB SBD, PEMDA DIDESAK BERI KLARIFIKASI 7×24 JAM
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kecamatan Loura, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA — Polemik status sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare di wilayah Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki babak baru.

Sebuah dokumen Somasi I (Pertama) dan Permohonan Klarifikasi Resmi yang diterbitkan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Christ B.M. Yohannis & Rekan” mempertanyakan status administrasi dan kepastian hukum atas tanah yang menurut kuasa hukum disebut pernah diserahkan oleh keluarga klien kepada pemerintah pada tahun 1989.

Surat bernomor 62/SMSO/CBMY/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Sumba Barat Daya melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Surat ditandatangani Kuasa Hukum Christ B.M. Yohannis, S.H. di Kupang pada 26 Juni 2026.

Dokumen tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipersoalkan bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut status administrasi aset pemerintah, sejarah penyerahan tanah, penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan, serta potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

Klaim penyerahan tanah sejak 1989

Dalam surat somasi, kuasa hukum menyatakan dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juni 2026 untuk mewakili kepentingan hukum klien bernama Ferdianus Bili, yang disebut sebagai ahli waris dari keluarga almarhum Yos Bulu Malo.

Menurut uraian dalam surat tersebut, pada tahun 1989, almarhum kakek klien bersama saudara-saudaranya disebut telah menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare.

Tanah itu disebut berada di wilayah yang saat itu masuk Desa Karuni, Dusun II Ledongara, Kecamatan Laratama, Kabupaten Sumba Barat, dan kemudian secara administratif disebut berada di Dusun II Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya setelah terjadi pemekaran wilayah.

Dalam dokumen tersebut, tanah dimaksud disebut diperuntukkan sebagai kintal sekolah dan lapangan sekolah SD Inpres Ledongara.

Namun, di sinilah persoalan mulai dipertanyakan.

Kuasa hukum klaim tanah belum tercatat sebagai aset Pemkab

Kuasa hukum menyatakan berdasarkan investigasi hukum dan pengecekan lapangan yang mereka lakukan, tanah seluas kurang lebih 5 hektare tersebut disebut belum terdaftar atau belum dicatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pernyataan itu tentu menjadi salah satu poin paling krusial dalam somasi.

Sebab apabila benar terdapat tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan fasilitas pemerintah tetapi administrasinya belum jelas, maka publik berhak mengetahui: bagaimana status tanah tersebut selama puluhan tahun terakhir?

Apakah dokumen penyerahan tanah tahun 1989 masih tersimpan?

Apakah pernah dilakukan inventarisasi?

Apakah tanah tersebut pernah dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah?

Apakah pernah dilakukan proses sertifikasi atas nama Pemerintah Daerah?

Dan yang tak kalah penting: siapa yang selama ini bertanggung jawab atas administrasi dan pengamanan lahan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten SBD sendiri saat ini dipimpin Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pemkab SBD.

Klaim adanya penguasaan sebagian lahan oleh masyarakat

Dalam surat somasi, kuasa hukum juga menyatakan bahwa akibat tidak jelasnya administrasi tanah tersebut selama bertahun-tahun, sebagian objek tanah disebut telah dikuasai, diduduki, dan ditempati oleh masyarakat.

Namun, penting ditegaskan, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dalam dokumen somasi dan belum merupakan putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, status masing-masing bidang tanah, dasar penguasaan masyarakat, batas-batas lahan, serta dokumen historis penyerahan tanah tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan oleh instansi berwenang.

Di titik ini, konflik agraria harus dihindari. Penyelesaian tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Tiga tuntutan utama kepada Pemkab SBD

Melalui Somasi I tersebut, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan sejumlah langkah.

Pertama, memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 7×24 jam sejak surat diterima mengenai alasan tanah tersebut disebut belum dicatat sebagai aset daerah.

Kedua, segera melakukan tindakan berupa inventarisasi, pengamanan fisik, dan proses sertifikasi atas tanah dimaksud, termasuk pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ketiga, melakukan peninjauan lokasi dan penertiban serta penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang disebut menduduki lahan, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.

Kuasa hukum juga meminta agar proses tersebut dilakukan bersama ahli waris.

Tenggat 7×24 jam dan ancaman langkah hukum lanjutan

Surat tersebut tidak berhenti pada permintaan klarifikasi.

Kuasa hukum menyatakan apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tidak memberikan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administrasi pemerintahan, perdata, maupun jalur hukum lainnya.

Dengan demikian, somasi tersebut dapat dibaca sebagai peringatan awal sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar.

Pertanyaan publik kini mengarah ke Pemkab SBD

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Pertama, apakah benar tanah kurang lebih 5 hektare tersebut pernah diserahkan kepada pemerintah pada 1989?

Kedua, apakah terdapat dokumen resmi penyerahan tanah?

Ketiga, apakah tanah tersebut telah masuk dalam inventaris Barang Milik Daerah?

Keempat, apabila belum tercatat, apa penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas belum tertibnya administrasi tersebut?

Kelima, bagaimana status tanah yang kini disebut telah dikuasai atau ditempati masyarakat?

Dan keenam, apa langkah konkret Pemkab SBD untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi konflik agraria?

Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan administrasi di atas kertas. Kepastian status aset berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan aset publik, dan potensi sengketa di kemudian hari.

Pemkab SBD perlu diberi ruang menjelaskan

Siletsumba.com memberikan ruang yang proporsional kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, BKAD, Kantor Pertanahan/BPN SBD, pemerintah Kecamatan Loura, Pemerintah Desa Karuni, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kesalahan oleh pihak tertentu.

Yang diberitakan adalah adanya dokumen somasi dari kuasa hukum yang mempertanyakan status tanah dan meminta klarifikasi pemerintah.

Selanjutnya, publik berhak mengetahui jawaban resmi pemerintah.

Sebab jika administrasi tanah memang sudah lengkap, tunjukkan dokumennya.

Jika belum lengkap, jelaskan mengapa.

Dan jika terdapat persoalan dalam proses administrasinya selama puluhan tahun, publik layak mengetahui bagaimana pemerintah akan menyelesaikannya.

Siletsumba.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.