SEMA 4/2026 Larang Jaksa Banding dan Kasasi atas Vonis Bebas, Dominggus Soroti Celah Kontrol Peradilan
Jakarta, siletsumba.com - JAKARTA, 20 Agustus 2026 — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 memicu perhatian serius terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Ketentuan yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi oleh jaksa penuntut umum dinilai memberikan kepastian bagi terdakwa, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Penggiat Hukum Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., meminta kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif efisiensi dan kepastian hukum, tetapi juga diuji dari sisi keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.
Menurut Dominggus, kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, kepastian tidak boleh berubah menjadi kondisi yang menutup seluruh ruang koreksi ketika terdapat dugaan kekeliruan serius dalam penerapan hukum maupun proses pembuktian.
“Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan. Ketika putusan bebas tidak lagi dapat diuji melalui upaya hukum oleh penuntut umum, pertanyaan besarnya adalah bagaimana memastikan bahwa putusan tingkat pertama benar-benar lahir dari proses pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dominggus.
Jangan Sampai Kepastian Hukum Menutup Ruang Koreksi
Dominggus menilai larangan jaksa mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas dapat dipandang positif apabila orientasinya adalah memberikan perlindungan kepada terdakwa agar tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian hukum setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Namun, persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan kualitas putusan tersebut.
Ia mengingatkan, sistem peradilan yang sehat bukan hanya membutuhkan kepastian terhadap hasil perkara, tetapi juga membutuhkan mekanisme pengawasan agar kesalahan penerapan hukum tidak berhenti tanpa evaluasi.
“Kita harus membedakan antara kepastian hukum dan kekebalan terhadap koreksi.
Putusan pengadilan memang harus dihormati, tetapi sistem peradilan juga membutuhkan mekanisme kontrol agar kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan serius tidak berhenti begitu saja tanpa ruang evaluasi,” tegasnya.
Menurutnya, pembatasan upaya hukum harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara hak terdakwa, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, serta prinsip due process of law.
Korban dan Masyarakat Jangan Kehilangan Ruang Keadilan
Dominggus menyoroti bahwa perkara pidana tidak hanya menyangkut hubungan antara terdakwa dan negara. Di dalamnya terdapat kepentingan korban dan masyarakat yang juga harus mendapatkan perlindungan.
Karena itu, perubahan mekanisme upaya hukum harus disertai standar pembuktian dan kualitas pemeriksaan yang kuat sejak tingkat pertama.
“Jangan sampai atas nama modernisasi hukum acara pidana, kita hanya memindahkan persoalan dari proses yang panjang menjadi persoalan putusan yang tidak memiliki ruang koreksi. Yang harus dibangun adalah sistem peradilan yang cepat, adil, transparan, sekaligus akuntabel,” katanya.
Ia menilai reformasi hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada pembatasan upaya hukum atau percepatan penyelesaian perkara. Reformasi harus memastikan bahwa setiap putusan lahir dari proses yang objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Bebas Harus Tetap Dipertanggungjawabkan
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 disebut juga mengatur bahwa terhadap putusan lepas, terdakwa harus segera dibebaskan pada hari yang sama. Kebijakan tersebut sekaligus disebut mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Bagi Dominggus, perubahan tersebut harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang justru memperlebar jarak antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa menghormati putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang bagi evaluasi terhadap kualitas proses peradilan.
“Yang perlu dijaga bukan hanya bagaimana terdakwa memperoleh kepastian, tetapi juga bagaimana korban memperoleh keadilan dan masyarakat memperoleh keyakinan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif.
Jangan sampai salah satu kepentingan dikorbankan demi kepentingan yang lain,” pungkas Dominggus.
Menurutnya, perdebatan mengenai SEMA 4/2026 justru penting dalam negara hukum. Kritik terhadap sebuah kebijakan tidak otomatis berarti penolakan terhadap reformasi hukum. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme publik untuk memastikan setiap perubahan benar-benar membawa sistem peradilan ke arah yang lebih baik.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan sekadar boleh atau tidaknya jaksa mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah sistem peradilan telah memiliki cukup jaminan untuk memastikan bahwa setiap putusan bebas benar-benar lahir dari proses yang adil, objektif, transparan, dan dapat dipercaya publik?
Sebab, kepastian hukum tanpa keadilan berisiko kehilangan makna, sementara keadilan tanpa akuntabilitas juga sulit mendapatkan kepercayaan