Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
23 July 2026 - 08:41 WITA

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Tertibkan Penjualan BBM Bersubsidi, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Pengecer

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Tertibkan Penjualan BBM Bersubsidi, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Pengecer
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Kecamatan kota Tambolaka, siletsumba.com - Tambolaka, SiletSumba.com – Langkah Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dalam melakukan penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Tambolaka patut diapresiasi. Operasi yang dilaksanakan Rabu (22/7/2026) tersebut menyasar sejumlah pengecer BBM di Jalan Radamata, Jalan Rangga Roko, Jalan Laramate, hingga Jalan Taworara.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol Aqua berisi Pertalite, sejumlah jeriken berkapasitas 5 liter dan 20 liter berisi Pertalite, serta beberapa botol Solar dari sejumlah penjual eceran. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya untuk kepentingan penyelidikan.

Penertiban ini sekaligus memunculkan pertanyaan yang menjadi perhatian publik, yakni apakah para pengecer BBM bersubsidi tersebut telah memiliki izin usaha atau kerja sama resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam rantai penyaluran yang diawasi oleh BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga? Hal tersebut menjadi bagian yang penting untuk dipastikan melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Berdasarkan pantauan Silet Sumba di lapangan, BBM Pertalite bersubsidi di sejumlah titik eceran dijual hingga Rp30.000 per botol Aqua besar (sekitar 1,5 liter).

Sementara itu, harga resmi Pertalite di SPBU Pertamina tetap berada pada kisaran Rp10.000 per liter. Perbedaan harga ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya warga yang bergantung pada penjualan eceran karena keterbatasan akses ke SPBU.

Langkah Polres Sumba Barat Daya dalam melakukan penertiban diharapkan menjadi awal pengawasan yang lebih intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Silet Sumba akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.