POLRES SUMBA BARAT DAYA SITA 780 LITER BBM BERSUBSIDI, BELASAN PENGECER DITERTIBKAN
Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Tambolaka, SiletSumba.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim URC melakukan penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Tambolaka, Selasa (21/7/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WITA itu dipimpin KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa, S.H. Sasaran penindakan meliputi para penjual atau pengecer BBM bersubsidi di sepanjang jalan depan SPBU Taworara hingga kawasan Poma, Kecamatan Kota Tambolaka.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan usaha niaga BBM milik para pengecer. Terhadap penjual yang tidak memiliki izin resmi maupun tidak merupakan mitra Pertamina, petugas melakukan pengamanan barang bukti dan memberikan surat tanda terima barang.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 780 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 285 liter Pertalite dan 495 liter Solar, yang ditemukan dalam jeriken berbagai ukuran serta botol plastik yang diduga diperjualbelikan secara eceran tanpa izin.
Selain mengamankan ratusan liter BBM, petugas juga mendata sejumlah pemilik barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Unit Tipidter telah lebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pengecer agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga yang sah. Himbauan serupa juga telah disampaikan langsung di SPBU Taworara dan SPBU Radamata.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya.
Polisi selanjutnya akan membuat laporan informasi, melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa para pemilik BBM yang diamankan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindak dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumba Barat Daya mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi karena selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.