Satpol PP Sumba Timur Tegaskan Pengawasan Ketat Pemasukan dan Transit 120 Ekor Babi
Sumba Timur, siletsumba.com - SUMBA TIMUR, SiletSumba.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur bersama stakeholder terkait turun langsung melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan transit ternak babi dari luar daerah di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com di lapangan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan lalu lintas ternak, khususnya 120 ekor babi, berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Satpol PP Sumba Timur, Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, serta pelaku usaha atau penanggung jawab 120 ekor ternak babi yang berlangsung di ruang rapat Kasatpol PP Sumba Timur.
Pertemuan tersebut membahas penerapan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor Disnak 524.35/1862/X/2025 serta pengaturan pemasukan dan transit ternak babi dengan pengawasan ketat di Kabupaten Sumba Timur.
Dalam pertemuan itu, Satpol PP bersama Dinas Peternakan menyepakati dua opsi penyelesaian yang kemudian diberikan kepada penanggung jawab ternak untuk dipilih sesuai ketentuan.
Dua Opsi yang Ditawarkan
Pertama, ternak babi dibongkar di Sumba Timur sesuai dokumen yang ada.
Setelah dilakukan pembongkaran, penanggung jawab ternak harus mengurus dokumen yang diperlukan di Sumba Timur sebelum ternak tersebut dapat dilanjutkan menuju Kabupaten Sumba Barat Daya.
Proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor Disnak 500.6.1/1.564/VIII/2026 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026.
Kedua, dilakukan pengurusan ulang dokumen.
Dokumen yang saat ini mencantumkan Kota Kupang sebagai daerah asal dan Sumba Timur sebagai daerah tujuan harus dilakukan perubahan.
Daerah tujuan wajib diubah menjadi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Dengan demikian, Sumba Timur selanjutnya mencabut rekomendasi pemasukan yang sebelumnya diterbitkan dan menerbitkan rekomendasi serta izin transit sesuai prosedur yang berlaku.
Satpol PP Tegaskan Pengawasan
Pengawasan ini menegaskan bahwa pemasukan maupun transit ternak babi di Sumba Timur tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen, tetapi harus dipastikan kesesuaian antara dokumen, daerah asal, daerah tujuan, serta prosedur pemasukan dan transit yang berlaku.
Berdasarkan pantauan jurnalis SiletSumba.com, aparat Satpol PP bersama Dinas Peternakan Sumba Timur terlihat melakukan koordinasi dan pengawasan secara langsung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur, Huki Mila, S.Pt., Kepala Bidang Produksi, Mbaku Ndjukka Andung, S.Pt., serta penanggung jawab ternak babi
Pemerintah daerah melalui instansi terkait kini memberikan ruang kepada penanggung jawab ternak untuk memilih salah satu dari dua opsi penyelesaian tersebut.
SiletSumba.com akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan 120 ekor babi tersebut, termasuk pelaksanaan keputusan yang dipilih oleh penanggung jawab serta tindak lanjut dari Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur.