Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
26 June 2026 - 20:53 WITA

Polres Sumba Barat Daya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan TipikorInvestigasiNews.id

Polres Sumba Barat Daya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan TipikorInvestigasiNews.id
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Polres Sumba Barat Daya, siletsumba.com - Tambolaka, 26 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, yang terjadi di RSUD Reda Bolo pada 23 April 2026 saat kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Barat Daya pada Kamis (26/6/2026), dipimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., serta Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam, S.H. menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial ADK, YB, dan BT, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial YB dan BT telah dilakukan penahanan pada Kamis, 25 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, tersangka berinisial ADK belum dilakukan penahanan karena berdasarkan pertimbangan penyidik yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

Penyidik menjadwalkan akan melayangkan panggilan kedua kepada ADK pada pekan depan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis TipikorInvestigasiNews.id, Gunter Guru Ladu Meha, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput kunjungan Menteri Kesehatan Republik Indonesia di RSUD Reda Bolo, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada 23 April 2026.

Selain dugaan penganiayaan dan pemukulan, laporan yang disampaikan korban juga mencakup dugaan pengancaman, pengeroyokan, serta dugaan perampasan alat kerja wartawan.

Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal mendapat perhatian publik dan komunitas pers karena berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Polres Sumba Barat Daya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku. Penyidik juga memastikan akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi SiletSumba.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.