Stepanus Umbu Pati
Penulis: Stepanus Umbu Pati
02 August 2026 - 20:51 WITA

OKNUM DPRD SBD DIDUGA PROVOKASI WARGA TOLAK PENDATAAN BPS, KHAWATIR BERDAMPAK PADA PKH JADI SOROTAN

OKNUM DPRD SBD DIDUGA PROVOKASI WARGA TOLAK PENDATAAN BPS, KHAWATIR BERDAMPAK PADA PKH JADI SOROTAN
0

Bagikan

Klik untuk menyalin
Link berhasil disalin!

Desa Sangu Ate, siletsumba.com - SUMBA BARAT DAYA – Dugaan tindakan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga mengajak masyarakat untuk menolak petugas Badan Pusat Statistik (BPS) yang sedang melaksanakan pendataan resmi di Desa Sangu Ate, Kecamatan Wewewa Barat, pada 25 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SiletSumba.com, petugas BPS saat itu telah dibekali surat tugas resmi dan menjalankan kegiatan pendataan sesuai ketentuan.

Namun, di lapangan mereka diduga menghadapi penolakan setelah adanya ajakan kepada masyarakat agar tidak menerima petugas maupun memberikan data.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD pada prinsipnya diharapkan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendataan statistik yang menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan dan program bantuan sosial.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dampak penolakan pendataan terhadap akses terhadap berbagai program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. Perlu dipahami bahwa data statistik dan data penerima bantuan memiliki mekanisme tersendiri, namun pendataan yang akurat tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh ajakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas negara.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas oknum DPRD yang diduga terlibat belum disebutkan karena masih menunggu konfirmasi.

SiletSumba.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar.