Korupsi 27 Miliar, Kejari Sumba Timur Tetapkan 3 Pejabat KPUD Jadi Tersangka
Sumba Timur, siletsumba.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi senilai 27 Miliar Rupiah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam video, ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat internal di KPUD Sumba Timur.
Adapun rincian jabatan ketiga tersangka adalah:
Sekretaris
Bendahara
Kepala Sub Bagian (Kasub) Perencanaan Data Informasi
Dalam klip video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat para tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye digiring oleh petugas kejaksaan.
Penetapan ini tampaknya diikuti dengan konferensi pers resmi, sebagaimana terlihat dari latar belakang "Press Release" di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan dana di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.